RUU Asuransi Harus Pro Nasabah dan Asuransi Lokal

NERACA

Jakarta - Komisi XI DPR mendorong supaya dibentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPP) yang bertujuan untuk melindungi nasabah asuransi yang mengalami kerugian akibat perbuatan agen-agen yang nakal dalam beroperasi dan menawarkan produk asuransi. Pembentukan lembaga ini, selain untuk melindungi nasabah asuransi, juga menjadi penting mengingat penetrasi asuransi masih kecil ketimbang di negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand.

“Untuk melindungi nasabah asuransi dari hal-hal yang tidak diinginkan, maka keberadaan LPP menjadi sangat penting. Kalau memang asuransi membutuhkan waktu untuk mengkaji ketika akan menjadi anggota LPP, maka berapa lama waktu yang dibutuhkan?” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Aziz, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi XI DPR dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) di Jakarta, Rabu (9/1).

Akan tetapi, mekanismenya seperti apa belum menemukan titik temu. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Kornelius Simanjuntak mengatakan, perlindungan terhadap polis asuransi sebagaimana yang dimaksudkan dalam Bab VI Pasal 31 ayat 1-3 RUU Usaha Perasuransian, harus lebih diperjelas apa dan siapa yang dijamin polisnya oleh LPP tersebut.

“LPP itu juga sebenarnya tidak menjamin keseluruhan seperti misalnya pabrik besar, di mana pada dasarnya lembaga tersebut lebih fokus ke polis individual bukan korporasi,” tegas Kornelius di Jakarta, kemarin.

Kemudian, dia juga mengatakan, LPP yang sudah dibentuk dan memiliki struktur yang jelas dan dapat dimasukkan penjaminan polis misalnya, juga harus dikaji lebih lanjut. Artinya, lanjut dia, skim atau pola antara penjaminan nasabah di perbankan dengan di industri asuransi sangat berbeda. Di mana secara sederhana pola penjaminan di perbankan adalah tabungan nasabah sedangkan di industri asuransi adalah polis yang harus diperdalam lagi katagorisasinya.

Sementara Direktur Eksekutif AAUI, Julian Noor, menambahkan LPP yang segera dibentuk itu sekurang-kurangnya dua bulan setelah UU Asuransi disahkan. Dengan demikian, pihaknya harus mengkaji lebih dalam apa saja yang termaktub di dalam lembaga tersebut beserta format kelembagaannya.

Julian mengaku bahwa perlindungan polis bagi nasabah asuransi masih belum menemukan titik temu. Apakah itu pemegang polis individu ataukah pemgang polis korporasi. Pasalnya, variasi di asuransi terbilang lebih banyak dan sulit menentukan apa yang dijadikan landasan untuk dilindungi.

“Kalau di perbankan itu kan jelas. Uang yang disimpan nasabah yang dilindungi. Sementara di asuransi itu ada produk yang bentuknya tidak dalam saving uang. Nah yang seperti itu bagaimana,” kata Julian, seraya mempertanyakan.

Dia juga mengungkapkan, AAUI pernah diajak oleh Bapepam-LK (sekarang OJK) terkait lembaga penjaminan nasabah tersebut, namun masih belum secara detail terkait apa dan siapa yang akan dijaminkan. “Untuk format kelembagaan, bisa saja nanti dimasukkan ke dalam LPS (lembaga Penjamin Simpanan) dengan dibentuk unit khusus asuransi atau mungkin membuat lembaga baru. Kerena keduanya terdapat kelebihan dan kekurangan,” paparnya.

Oleh karena itu, baik Kornelius maupun Julian mengingatkan, DPR dan pihak-pihak terkait tidak terburu-buru dalam mensahkan RUU Usaha Perasuransian lantaran masih banyak yang harus dikaji lebih dalam agar implementasinya ke depan tidak menimbulkan masalah baik bagi perusahaan asuransi maupun nasabah.

“Prinsipnya kami mendukung adanya LPS asuransi karena akan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan modalnya di asuransi. Tapi itu tadi, jangan terburu-buru,” tandas mereka.

Kepemilikan asing dibatasi

Selain pembentukan LPP, isu terhangat yang dibahas yaitu desakan agar kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi dibatasi untuk melindungi kepentingan nasional. Salah satu pasal yang dibahas adalah terkait kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi sebagaimana diatur pada Bab III Pasal 7 RUU Usaha Perasuransian.

“Kami mendesak agar kepemilikan asing tidak dominan dalam rangka melindungi kepentingan nasional,” tegas Kornelius. Dia mengatakan, selama ini kepemilikan asing diatur hingga 80% tetapi untuk kepentingan ekspansi atau penambahan modal maka kepemilikan lokal bisa terdilusi hingga 0,001%. Sehingga pihaknya tidak ingin nantinya asuransi lokal akhirnya harus gigit jari lantaran kepemilikan mereka digerus asuransi asing dengan dalih penambahan modal.

Lebih lanjut Kornelius ingin menambahkan beberapa diksi yang tercantum dalam Bab III Pasal 7 yakni “.. dengan tetap memperhatikan kepemilikan nasional.” Artinya, dia ingin ketika RUU ini disahkan, kepentingan nasional mendapatkan perhatian yang lebih besar.

“Ada salah satu poin dalam UU yang berlaku terkait kepemilikan asing yakni kalau diperlukan untuk peningkatan modal dan pihak lokal tidak dapat memenuhinya maka asing boleh langsung mengambil porsi kepemilikan lokal. Contohnya di Thailand. Di sana kepemilikan lokal dalam perusahaan asuransi tetap dipertahankan apapun kondisinya,” jelas dia.

Pernyataan lantang Kornelius ini juga diamini oleh Ketua Bidang Aktuari dan Riset AAJI, Maryoso Sumaryono. Dia bilang memang terdapat kerancuan dalam modal asing karena kepentingan penambahan modal atau ekspansi asing bisa mengambil alih kepemilikan lokal sehingga terdilusi terlebih lagi jika lokal tidak mempunyai modal yang cukup. [dias]

BERITA TERKAIT

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…

BERITA LAINNYA DI

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…