Kanwil LTO Bahas Pengenaan Pajak Minimum Global

 

NERACA

Jakarta-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/ Kanwil LTO) menggelar kelas pajak secara daring melalui zoom cloud meeting dan diikuti sebanyak 25 (dua puluh lima) peserta perwakilan wajib pajak (WP) besar dengan tema "Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional", Jakarta, pekan lalu ( 24/4).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman awal kepada para wajib pajak (WP) atas diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan atas Pajak Minimum Global. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Pilar 2 OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS (Base Erosion and Profit Shifting), yang bertujuan mencegah praktik penghindaran pajak oleh entitas multinasional.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil LTO, Wahyu Santosa, dalam arahannya kepada penyuluh pajak mengingatkan agar segera melakukan edukasi kepada para wajib pajak terkait aturan baru dan urgent terkait PMK 136 sehingga WP terkait dapat memahami aturan, prepare dan lebih siap dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil LTO, Ahmad Rif’an, menyampaikan bahwa edukasi yang dilakukannya adalah sebagai bentuk awareness atau pengantar dari penerbitan PMK-136 ini. Dua poin penting yang dia sampaikan yaitu (1) tarif minimum adalah tarif pajak yang ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur dalam Global Anti[1]Base Erosion (GloBE) dan pelaporan pajaknya. PMK ini mengatur penerapan Effective Tax Rate (ETR) minimum 15% bagi Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan omzet global ≥ EUR 750 juta, (2) pelaporan pertama dimulai untuk tahun pajak 2024 dan dilaporkan di tahun 2026.

Adapun narasumber lainnya, Didy Supriyadi, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil LTO turut hadir dalam pelaksanaan edukasi secara daring tersebut.

Dalam edukasi tersebut, ada WP yang menyampaikan pertanyaan mengenai perbedaan antara Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). Menjawab hal tersebut, Ahmad Rif’an menjelaskan perbedaan kedua hal tersebut adalah, “Kalau dari istilah sebenarnya sama. DMTT ini sebenarnya suatu ketentuan di suatu negara yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas konstituen dari Grup Perusahaan Multi Nasional (Grup PMN) yang mempunyai tarif efektif kurang dari tarif minimum. QDMTT ini sebenarnya sama, hanya QDMTTyang telah qualified atau sesuai kualifikasi yang telah ditetapkan oleh OECD/G20”, ujarnya. 

Kemudian Didy Supriyadi mengatakan, PMK 136 adalah aturan yang benar-benar baru diharapkan dengan edukasi lebih awal, wajib pajak dapat mengantisipasi dengan menyiapkan dokumen terkait sehingga ketika mengimplementasikan penerapan dan pelaporannya wajib pajak tidak mengalami kesulitan. bari  

BERITA TERKAIT

Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Menkop : Tingkatkan Kinerja Guna Mendukung Program Strategis Nasional

  Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Menkop : Tingkatkan Kinerja Guna Mendukung Program Strategis Nasional Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi…

Danantara Suntik Rp130T Program 3 Juta Rumah, DPR: Kolaborasi Nyata untuk Rakyat

  NERACA Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi menyatakan komitmennya untuk mendukung pembiayaan Program 3…

Danantara Jadi Strategi Kunci Pemerintah Capai Target Ekonomi 2029

  NERACA Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan visi pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%.…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Menkop : Tingkatkan Kinerja Guna Mendukung Program Strategis Nasional

  Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Menkop : Tingkatkan Kinerja Guna Mendukung Program Strategis Nasional Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi…

Kanwil LTO Bahas Pengenaan Pajak Minimum Global

  NERACA Jakarta-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/ Kanwil LTO) menggelar kelas pajak secara daring…

Danantara Suntik Rp130T Program 3 Juta Rumah, DPR: Kolaborasi Nyata untuk Rakyat

  NERACA Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi menyatakan komitmennya untuk mendukung pembiayaan Program 3…