Revitalisasi Stadion Singaperbangsa Molor, Konsultan Perencanaan Perlu Disanksi

Neraca, Pengerjaan proyek revitalisasi Stadion Singaperbangsa yang dilaksanakan pada tahun 2024 menjadi salah satu contoh kegiatan yang amburadul. Sehingga pengerjaannya molor alias tidak rampung sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam kontrak kerja.

Dalam kontrak kerjanya, proyek revitalisasi Stadion Singaperbangsa Kabupaten Karawang itu harus rampung pada 28 Desember 2024. Namun proyek dengan nilai kontrak Rp13,5 miliar itu tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Selanjutnya Dinas PUPR Karawang memutuskan untuk memberi perpanjangan waktu penyelesaian selama 30 hari, dan harus sudah rampung pada 31 Januari 2025.

Namun lagi-lagi, proyek yang dikerjakan oleh CV Putera Belko dengan konsultan pengawas PT Prisma Karya Utama dan konsultan perencanaan PT Simply Dimensi Indonesia itu tidak selesai sesuai dengan waktu perpanjangan yang telah ditetapkan.

Hingga batas waktu perpanjangan yang ditentukan, progres pengerjaan Stadion Singaperbangsa Karawang baru mencapai 98,7 persen.

Karena itu, Dinas PUPR Karawang kembali memberi kesempatan yang kedua kali kepada kontraktor, dengan memperpanjang waku penyelesaian proyek revitalisasi stadion tersebut hingga dua pekan ke depan. Kali ini, pemberian kesempatan penyelesaian proyek yang kedua ini disertai dengan denda.

Pengamat pemerintahan daerah dari Kelompok Analisa Kebijakan dan Pembangunan Daerah (KAKPD) Jawa Barat, Baing Jaya Perkasa menyampaikan bahwa seharusnya Dinas PUPR Karawang tidak selesai dengan memberi sanksi denda kepada kontraktor revitalisasi Stadion Singaperbangsa.

"Harus ada sanksi tegas seperti mem-blacklist kontraktor yang gagal sampai dua kali perpanjangan waktu penyelesaian. Kenapa sanksi tegas harus diterapkan? Karena jika dibiarkan itu akan menghambat laju pembangunan di daerah," ujarnya.

Sanksi tegas ini, tambahnya, tentu saja harus berlaku pula kepada perusahaan konsultan pengawasan serta konsultan perencanaan dalam proyek Stadion Singaperbangsa Karawang. Sebab kontraktor tentu saja bekerja sesuai dengan perencanaan dan pengawasan. Semakin matang perencanaan dan pengawasan, tentu dalam pengerjaannya akan berjalan dengan lancar.

Jadi terkait dengan kasus molornya proyek revitalisasi Stadion Singaperbangsa Karawang, ia mensinyalir ada peran pengawas dan perencanaan sampai penyelesaian proyek revitalisasi stadion itu sampai molor hingga berkali-kali.

"Namun hal terpenting itu ada di perencanaan. Jangan-jangan memang perencanaan pembangunannya sudah tidak beres," ujarnya seraya menambahkan bahwa konsultan perencanaan PT Simply Dimensi Indonesia harus bertanggung jawab pula atas ketidakberesan proses pengerjaan proyek Stadion Singaperbangsa Karawang.

Dinas PUPR Karawang, katanya, perlu meminta konsultan perencanaan PT Simply Dimensi Indonesia bertanggung jawab, apakah proyeknya tidak sesuai dengan perencanaan, sampai harus molor penyelesaiannya?

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 tahun 2018 sudah jelas bahwa konsultan perencanaan harus bertanggung jawab atas hasil rancangan yang digunakan sebagai acuan proyek.

"Catat yah, hasil rancangan konsultan perencanaan itu adalah acuan proyek. Kalau kegiatan pembangunannya tidak beres hingga sampai berkali-kali perpanjangan waktu penyelesaiannya, maka ada indikasi ketidakberesan juga dalam pengawasan serta di perencanaan," ungkapnya.

Kemudian belakangan tersiar kabar bahwa salah satu penyebab molornya proyek revitalisasi Stadion Singaperbangsa Karawang ternyata gegara proyek pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan. Diduga terdapat perubahan gambar teknis yang tidak sesuai dengan kontrak proyek.

"Kami kira ini penting menjadi catatan bagi Dinas PUPR Karawang, agar tidak ngasal menentukan kontraktor pelaksana, pengawas, termasuk konsultan perencanaannya," ujarnya seraya menambahkan bahwa penentuan kontraktor itu harus dilakukan secara professional, bukan karena kedekatan.

Dari informasi yang dihimpun, kontraktor CV Putera Belko ini beralamat di Bogor. Kemudian PT Prisma Karya Utama beralamat di Bandung, yang dalam profilnya jenis badan usahanya ialah perencanaan, tapi sebagai konsultan pengawasan dalam proyek revitalisasi Stadion Singaperbangsa Karawang.

Kemudian PT Simply Dimensi Indonesia yang menjadi konsultan perencanaan dalam proyek revitalisasi Stadion Singaperbangsa Karawang ternyata di profilnya adalah perusahaan konsultan perizinan yang beralamat di Karawang, dengan CEO Rafiudin Firdaus. 

BERITA TERKAIT

PRODUK KERAJINAN UNGGULAN

Pengunjung melihat produk kerajinan tangan berupa peralatan rumah tangga yang dijajakan dalam pameran UMKM unggulan Jawa Tengah binaan Bank Indonesia…

EKSPOR BAJA LAPIS SENG KE AMERIKA SERIKAT

EKSPOR BAJA LAPIS SENG KE AMERIKA SERIKAT : Pekerja memeriksa baja lapis seng yang akan di ekspor ke Amerika Serikat…

PRODUKSI KAIN ECOPRINT

Perajin membersihkan dan menjemur kain ecoprint di rumah produksi UMKM Riwang Balam, Lampuuk, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (3/5/2025). Produksi kain…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

PRODUK KERAJINAN UNGGULAN

Pengunjung melihat produk kerajinan tangan berupa peralatan rumah tangga yang dijajakan dalam pameran UMKM unggulan Jawa Tengah binaan Bank Indonesia…

EKSPOR BAJA LAPIS SENG KE AMERIKA SERIKAT

EKSPOR BAJA LAPIS SENG KE AMERIKA SERIKAT : Pekerja memeriksa baja lapis seng yang akan di ekspor ke Amerika Serikat…

PRODUKSI KAIN ECOPRINT

Perajin membersihkan dan menjemur kain ecoprint di rumah produksi UMKM Riwang Balam, Lampuuk, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (3/5/2025). Produksi kain…