RS Persada Malang Dukung Penegakan Hukum Dokter yang Lecehkan Pasien

 

NERACA

Jakarta - Pihak RS Persada Malang angkat bicara soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter AYP. Humas Persada Hospital Sylvia Kitty Simanungkalit mengatakan, manajemen telah menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan internal atas kejadian ini sehingga saat ini dokter yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi bertugas di Persada Hospital.

“Kami sangat menyayangkan adanya pihak tak bertanggungjawab yang bertindak di luar standar dan norma kami, hingga harus merugikan masyarakat, individu, bahkan institusi kami sendiri. Sebagai institusi kesehatan yang dinahkodai oleh perempuan, kami selalu berkomitmen untuk menjunjung tinggi harkat, martabat, dan perlindungan bagi perempuan,” tegas Sylvia, sebagaimana dikutip dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/4).

Dia menambahkan, peristiwa tersebut merupakan murni perbuatan personal dan tidak ada keterkaitan dengan pihak rumah sakit. Karena itu, manajemen rumah sakit menyesalkan perbuatan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban termasuk seluruh masyarakat. "Kami dari manajemen menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dan menyesalkan perbuatan tersebut. Kami juga sudah memberikan sanksi pemberhentian kepada dokter yang bersangkutan," katanya.

Dia menambahkan, pihak rumah sakit menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, dan berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang tengah berjalan. "Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang dan akan bersikap kooperatif sepanjang proses berlangsung,” ujarnya.

Saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual oleh AYP, dokter di Persada Hospital, kepada pasien perempuan. Peristiwa ini terjadi ketika korban yang berusia 31 tahun itu dirawat di Persada Hospital pada September 2022 silam.

Tak hanya satu, muncul lagi korban pelecehan yang melapor ke Polresta Malang Kota pada Selasa (22/4). Korban berinsial A (30) melaporkan telah mendapat perlakuan tak pantas saat dia menjadi pasien di rumah sakit tersebut pada 2023 silam. A didampingi kuasa hukum YLBHI LBH Tri Eva Oktaviani melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Malang Kota. 

BERITA TERKAIT

M. Fanshurullah Asa: KPPU Sidangkan Perkara Pinjol Rp1.650 Triliun

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol)…

Legislator Minta Polri Investigasi Produk Halal Mengandung Babi

NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta kepolisian melakukan investigasi guna mengungkap penyebab label halal bisa tertera…

Jamintel Kejagung Pastikan Pemerataan Program MBG di SKH Disabilitas

NERACA Kabupaten Tangerang - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Reda Manthovani, memastikan pemerataan penerapan program Makan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

M. Fanshurullah Asa: KPPU Sidangkan Perkara Pinjol Rp1.650 Triliun

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol)…

Legislator Minta Polri Investigasi Produk Halal Mengandung Babi

NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta kepolisian melakukan investigasi guna mengungkap penyebab label halal bisa tertera…

Jamintel Kejagung Pastikan Pemerataan Program MBG di SKH Disabilitas

NERACA Kabupaten Tangerang - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Reda Manthovani, memastikan pemerataan penerapan program Makan…