Konsumen Diminta Lebih Berdaya Perjuangkan Hak Saat Hadapi Pelanggaran

NERACA

Yogyakarta - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Konsumen "Nusa" meminta masyarakat lebih aktif dan berdaya memperjuangkan haknya sebagai konsumen apabila mengalami pelanggaran, sekecil apa pun, baik dalam transaksi langsung maupun daring.

"Konsumen berdaya itu harus mampu untuk memperjuangkan haknya dan mengadvokasi dirinya sendiri, bahkan sekecil apa pun pelanggaran yang terjadi," ujar Ketua LBH "Nusa" Intan Nur Rahmawanti di Yogyakarta, Sabtu (19/4).

Seruan itu disampaikan Intan menjelang peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang jatuh pada 20 April 2025 dengan mengusung subtema "Gerakan Komitmen Bersama Wujudkan Konsumen Berdaya."

Intan menuturkan bahwa pemberdayaan konsumen bukan sekadar soal pengetahuan tentang hak dan kewajiban sesuai regulasi yang ada, tetapi juga soal keberanian untuk bertindak saat terjadi pelanggaran.

Menurut dia, hingga kini banyak kasus pelanggaran, namun masyarakat sebagai konsumen masih memilih diam ketika dirugikan, khususnya pada hal-hal yang dianggap sepele.

"Konsumen harus berani mengemukakan pendapatnya dalam hal terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, sekecil apa pun itu," kata dia.

Intan mencontohkan karakteristik konsumen di Yogyakarta yang selama ini dinilai cukup kritis, berkat latar belakang kota ini sebagai kota pelajar atau pendidikan. Namun demikian, menurutnya, pada umumnya masyarakat masih cenderung bersikap pasif dan enggan menuntut haknya saat dirugikan.

"Mereka cenderung melihat nilai materi yang tidak seberapa. Misalnya beli roti cuma seribu, kadaluarsa, lalu kemudian mereka ya sudahlah, diam saja," kata Intan.

Karena itu, ia menegaskan pentingnya membangun kesadaran bahwa hak konsumen tetap layak diperjuangkan tanpa memandang besar kecilnya nilai kerugian.

"Ini hal yang harus kita perangi dan menjadi tantangan kita bersama bahwa sekecil apa pun hak konsumen itu harus diperjuangkan," ucapnya.

Menurut Intan, tantangan perlindungan konsumen semakin kompleks di era digital, khususnya dalam transaksi daring.

Meskipun kini kepolisian telah memiliki direktorat khusus kejahatan siber, perlindungan terhadap konsumen digital belum berjalan optimal, terutama untuk kerugian dengan nilai kecil.

"Banyak pengaduan dari konsumen yang merasa tertipu dalam transaksi online, tapi tak bisa ditindaklanjuti karena nilainya dianggap tak signifikan. Padahal, hak konsumen tetap harus dilindungi, berapa pun kerugiannya," ujar Intan.

Konsumen Indonesia, kata dia, saat ini dinilai telah berada pada level yang setara dengan negara-negara maju seperti Singapura, Jepang, Australia, dan Korea.

Karena itu, menurutnya, perlu ada komitmen bersama dari semua pihak untuk menjaga posisi tersebut melalui berbagai inovasi, peningkatan kepatuhan pelaku usaha, serta penegakan hukum yang konsisten.

Menurut dia, LBH "Nusa" didirikan untuk memberikan pendampingan hukum kepada konsumen, terutama mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk mengadvokasi diri secara mandiri, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Kami sebagai lembaga perlindungan konsumen mengharap optimalisasi penegakan hukum di bidang e-commerce atau transaksi secara online," tutur Intan. Ant

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

M. Fanshurullah Asa: KPPU Sidangkan Perkara Pinjol Rp1.650 Triliun

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol)…

Legislator Minta Polri Investigasi Produk Halal Mengandung Babi

NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta kepolisian melakukan investigasi guna mengungkap penyebab label halal bisa tertera…

Jamintel Kejagung Pastikan Pemerataan Program MBG di SKH Disabilitas

NERACA Kabupaten Tangerang - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Reda Manthovani, memastikan pemerataan penerapan program Makan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

M. Fanshurullah Asa: KPPU Sidangkan Perkara Pinjol Rp1.650 Triliun

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol)…

Legislator Minta Polri Investigasi Produk Halal Mengandung Babi

NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta kepolisian melakukan investigasi guna mengungkap penyebab label halal bisa tertera…

Jamintel Kejagung Pastikan Pemerataan Program MBG di SKH Disabilitas

NERACA Kabupaten Tangerang - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Reda Manthovani, memastikan pemerataan penerapan program Makan…