Telkom Cetak Pendapatan Rp149,9 Triliun

NERACA

Jakarta— Di tahun 2024, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) membukukan pendapatan sebesar Rp149,9 triliun. Pendapatan ini naik tipis 0,50% dari realisasi 2023 yang sebesar Rp149,2 triliun. Sementara laba bersih tercatat Rp23,6 triliun atau turun 3,7% YoY dibandingkan laba bersih 2023 sebesar Rp24,56 triliun. Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam laporan keuangan yang dipublikasi di Jakarta, kemarin.

Disebutkan, pendapatan Telkom disumbang oleh pos pendapatan data, internet, dan IT service sebesar Rp90,5 triliun, tumbuh 3,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp87,4 triliun.  Kemudian pendapatan IndiHome yang turun 8,8% year on year (YoY) berkontribusi Rp26,2 triliun; pendapatan SMS, Fixed, and Cellular Voice yang turun 15,5% berkontribusi Rp10,5 triliun; dan pendapatan Interkoneksi yang tumbuh 1,3% menyumbang Rp9,18 triliun.

Adapun pendapatan network and other Telco Services mencapai Rp13,4 triliun sepanjang 2024 atau tumbuh 17,4% daripada 2023.  Seiring dengan kenaikan pendapatan, TLKM mencatatkan total beban konsolidasian sebesar Rp107 triliun, naik 2% daripada 2023 yang sebesar Rp104,8 triliun.

Telkom juga menyampaikan EBITDA konsolidasian untuk periode 2024 menurun sebesar 3,3% YoY menjadi Rp75,0 triliun, dengan margin EBITDA untuk 2024 berada di kisaran bawah dari panduan, yaitu sebesar 50,0%, terdampak oleh Program Pensiun Dini (Early Retirement Program/ERP) yang dilakukan pada kuartal II/2024.

Sampai akhir 2024, Telkom mencatatkan total aset sebesar Rp299,7 triliun, meningkat sebesar 4,4% YoY dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp287,04 triliun. Sementara itu, total liabilitas TLKM pada akhir 2024 tercatat sebesar Rp137,2 triliun, meningkat sebesar 5,1% YoY dari Rp130,4 triliun pada pengujung 2023.

Adapun jumlah ekuitas TLKM tumbuh stabil sekitar 3,8% YoY menjadi Rp162,5 triliun pada akhir 2024, dari Rp156,5 triliun pada 2023. Disamping itu, Telkom juga mengalokasikan dana Rp3 triliun untuk buyback saham. Aksi korporasi ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor: 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (POJK 29/2023).  

Disebutkan, dana buyback dari kas perseroan. Pembelian kembali saham TLKM dilakukan dan diselesaikan paling lama satu tahun setelah disetujuinya rencana pembelian kembali saham dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang akan diselenggarakan pada 27 Mei 2025. Dimana jumlah saham dalam pelaksanaan share buyback ini tidak akan melebihi 10% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor perseroan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, jumlah saham free float perseroan setelah dilakukan share buyback tidak akan lebih rendah dari 7,5%  dari jumlah saham tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Direksi TLKM menjelaskan, program share buyback ini bertujuan untuk memperkuat keyakinan terhadap nilai jangka panjang dan prospek yang dimiliki perseroan.

BERITA TERKAIT

Didukung Higgs Games Island - PORDI Dorong Domino Ke Panggung Internasional

Persatuan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) bekerja sama dengan Higgs Games Island (HGI) sukses menyelenggarakan Open Tournament Domino Makassar 2025 pada…

Sengketa Jam Tangan Rp80 Miliar - Kuasa Hukum Kirim Surat ke Richard Mille dan Kedubes Swiss

CATRA Indhira Law Firm selaku kuasa hukum Tony Trisno mengirimkan tiga surat resmi yang masing-masing ditujukan kepada Horométrie S.A. di…

Menjerumuskan Indonesia Dalam Utang Merugikan - Dibalik Geliat Infrastruktur LNG

Pengembangan infrastruktur gas berpotensi memerangkap Indonesia dalam berbagai konsekuensi, seperti krisis iklim, korupsi, hingga terjerat utang. Laporan terbaru dari debtWATCH…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Didukung Higgs Games Island - PORDI Dorong Domino Ke Panggung Internasional

Persatuan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) bekerja sama dengan Higgs Games Island (HGI) sukses menyelenggarakan Open Tournament Domino Makassar 2025 pada…

Sengketa Jam Tangan Rp80 Miliar - Kuasa Hukum Kirim Surat ke Richard Mille dan Kedubes Swiss

CATRA Indhira Law Firm selaku kuasa hukum Tony Trisno mengirimkan tiga surat resmi yang masing-masing ditujukan kepada Horométrie S.A. di…

Menjerumuskan Indonesia Dalam Utang Merugikan - Dibalik Geliat Infrastruktur LNG

Pengembangan infrastruktur gas berpotensi memerangkap Indonesia dalam berbagai konsekuensi, seperti krisis iklim, korupsi, hingga terjerat utang. Laporan terbaru dari debtWATCH…