KPPU Tingkatkan Status Kasus Pinjol ke Tahap Pemberkasan - Bukti Sudah Lengkap

NERACA

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha oleh layanan pinjaman online (pinjol) ke tahap pemberkasan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Komisi yang digelar pada 5 Maret 2025 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

Kasus ini berawal dari temuan KPPU terkait indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh sejumlah pelaku usaha penyedia layanan peer-to-peer lending yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Berdasarkan penyelidikan yang berlangsung sejak 2023, KPPU menemukan adanya dugaan praktik usaha yang bertentangan dengan prinsip persaingan sehat.

Selama proses penyelidikan, KPPU telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk pelaku usaha di sektor pinjaman online. Selain itu, lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut dimintai keterangan. Hasilnya, KPPU menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk meningkatkan status kasus ke tahap pemberkasan.

Dengan peningkatan status ini, KPPU akan mempersiapkan alat bukti guna menghadapi Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam sidang tersebut, para pelaku usaha yang tergabung dalam AFPI akan ditetapkan sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Langkah ini menandai komitmen KPPU dalam mengawasi persaingan usaha yang sehat di sektor layanan keuangan berbasis teknologi. Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat menghadapi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan kasus pinjaman online (pinjol) ke tahapan penyelidikan, setelah melalui proses penyelidikan awal sejak 4 Oktober 2023. Dalam tahap penyelidikan ini, KPPU telah menetapkan 44 (empat puluh empat) penyelanggara peer-to-peer (P2P) lending sebagai Terlapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga. 

Direktur Investigasi pada Kedeputian Penegakan Hukum KPPU, Gopprera Panggabean, tahap penyelidikan yang ditetapkan melalui Rapat Komisi tanggal 25 Oktober 2023 tersebut, KPPU akan memanggil para pihak termasuk Terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran. 

“KPPU telah selesai melaksanakan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),” terangnya dalam keterangan resminya pada Jumat 27 Oktober 2023. 

Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur tentang tugas KPPU yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.

Kemudian melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24, melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28.

Tugas KPPU lainnya, mengambil tindakan sesuai dengan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 36, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999, dan memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja KPPU kepada Presiden dan DPR. (Mohar)

 

 

BERITA TERKAIT

KPK Tegaskan Kerugian BUMN Merupakan Kerugian Negara

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kerugian badan usaha milik negara (BUMN) merupakan kerugian…

BPOM Jajaki Kerja Sama dengan PSI Guna Atasi Ancaman Obat Palsu

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya mengadakan diskusi strategis dengan Pharmaceutical Security Institute (PSI) guna…

Kemenkum Buka Gerai Layanan AHU di MPP Jakarta

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali hadir membuka gerai layanan AHU di Mal…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Elitery-BSSN Berkolaborasi Wujudkan Sistem Keamanan Infrastruktur Informasi Vital Pemerintahan Lebih Tangguh

NERACA Jakarta - Elitery, penyedia layanan teknologi informasi yang berkomitmen pada keamanan digital nasional, resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan…

Lebih dari 200.000 Botol Tinta dan Komponen Palsu, termasuk Bahan Baku, Dimusnahkan

NERACA Jakarta – Seorang produsen tinta printer palsu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kegiatan produksi dan distribusi produk tinta…

PPATK Tekan Jumlah Deposit Judi "Online" pada Q1 2025

NERACA Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mampu menekan jumlah deposit judi online selama periode Januari-Maret 2025…

Berita Terpopuler