NERACA
Jakarta- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan koridinasi lebih lanjut dengan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehubungan dengan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup termasuk proses delisting. Dalam hal, SRIL resmi dinyatakan pailit, Bursa akan menyampaikan laporan kepada OJK sebagaimana diatur dalam POJK 45 tahun 2024,”kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, kemarin.
Disampaikannya, saat ini pihaknya masih menunggu dokumen hukum resmi atas putusan final pailit dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Kemudian dalam rangka upaya perlindungan investor, dia menjelaskan bahwa Pasal 18 POJK 45 tahun 2024 mengatur bahwa prosedur perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup wajib disertai dengan beberapa hal di antaranya mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik hingga jumlah pemegang saham kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan OJK."Terkait prosedur dan jangka waktu pelaksanaan RUPS tersebut ditetapkan oleh OJK," ujar Nyoman.
Sedangkan, pembelian kembali saham (buyback saham) diselesaikan dalam waktu enam bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan pembelian kembali saham dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama enam bulan dalam rangka memenuhi kondisi yang telah ditetapkan OJK.
Sebagai informasi, saham SRIL telah di suspensi oleh BEI sejak tanggal 18 Mei 2021, sehingga saat ini suspensi sudah lebih dari 24 bulan. Berdasarkan ketentuan III.1.3.3. Peraturan Bursa nomor I-N delisting atas suatu Perusahaan Tercatat dapat disebabkan salah satunya karena: “III.1.3.3. Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/ atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi memimpin sidang, didampingi dua hakim anggota, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Dengan ditolaknya kasasi ini, status pailit Sritex kini memiliki kekuatan hukum tetap (ingkrah). “Amar putusan: tolak,” demikian bunyi keputusan yang dikutip dari laman resmi MA.
Setelah kasasi terkait status pailit ditolak oleh MA, SRIL mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Tim internal SRIL saat ini sedang menyusun dokumen untuk PK. Perseroan juga mengumpulkan bukti-bukti baru yang akan digunakan dalam permohonan tersebut. Keputusan mengajukan PK diambil setelah manajemen SRIL melakukan rapat internal. Langkah ini merupakan tanggung jawab perusahaan untuk memastikan operasional tetap berjalan.
Meski menghadapi tekanan besar, Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto berharap proses hukum ini tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan. Ia menyebut SRIL tetap berkomitmen menjalankan amanah dari pemerintah agar terus beroperasi.“Kami tidak main-main menjalankan amanah dari pemerintah untuk bisa beroperasi normal,” imbuhnya.
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUSPT) PT ITSEC Asia Tbk (CYBR) memberbehentikan dengan hormat serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya Joseph…
Salah satu layanan dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, BTN Prospera berhasil menunjukkan performa impresif sepanjang 2025. Sejak peluncurannya…
Hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) mengesahkan perombakan jajaran dewan komisaris serta menetapkan arah…
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUSPT) PT ITSEC Asia Tbk (CYBR) memberbehentikan dengan hormat serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya Joseph…
Salah satu layanan dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, BTN Prospera berhasil menunjukkan performa impresif sepanjang 2025. Sejak peluncurannya…
Hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) mengesahkan perombakan jajaran dewan komisaris serta menetapkan arah…