Barang untuk Tujuan Produktif Dikecualikan Pemungutan PPN?

 

 

Oleh:  Mayda Nurbaeti, Penyuluh Pajak KPP PMA Tiga *)

 

Dalam rangka memberikan kemudahan administrasi bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur bahwa atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) untuk tujuan produktif yang terutang PPN tidak perlu dilakukan pemungutan PPN dan penerbitan Faktur Pajak. Kemudahan administrasi tersebut diberikan karena PPN yang dipungut oleh PKP atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, kecuali untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Yang dimaksud dengan Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan produktif,  adalah pemakaian BKP dan/atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya (contoh: Perusahaan telekomunikasi menggunakan sambungan saluran teleponnya untuk melakukan penyerahan jasa provider internet kepada konsumennya); atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen (contoh: Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik).

Sebaliknya, untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan Konsumtif, PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pengertian Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan Konsumtif adalah pemakaian BKP dan/atau JKP yang tidak berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya, dan tidak juga mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan.  Contohnya, Pabrikan sepatu dalam rangka promosi membeli topi dengan logo merek sepatu pabrik tersebut dan sebagian dibagikan kepada karyawannya.

PPN atas Pemakaian Sendiri

Terhitung per 2 Desember 2022, PP Nomor 1 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku bersamaan dengan diundangkannya PP Nomor 44 Tahun 2022. Sebagai peraturan pelaksanaan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 6 PP ini mengubah pengaturan PPN atas pemakaian sendiri, yaitu bahwa pemakaian sendiri BKP merupakan penyerahan BKP yang dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, sedangkan pemakaian sendiri JKP merupakan penyerahan JKP yang dikenai PPN. Pemakaian sendiri di sini merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. PP ini tidak lagi membedakan perlakuan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif atau tujuan konsumtif.

Mengingat sampai dengan saat ini belum terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai batasan dan tata cara pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM atas pemakaian sendiri, menurut hemat penulis, PMK Nomor 75 Tahun 2010 s.t.d.t.d. PMK Nomor 121/PMK.03/2015 masih dapat dijadikan acuan dalam menghitung PPN atas pemakaian sendiri, yaitu dengan menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Nilai Lain yang digunakan adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.

Sementara tarif yang berlaku adalah tarif PPN sesuai Pasal 7 Undang-Undang PPN, yaitu 11% yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2024 dan 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Faktur Pajak PPN atas Pemakaian Sendiri

Faktur Pajak wajib dibuat pada saat terutangnya PPN atas pemakaian sendiri, yaitu pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP. Untuk BKP berwujud dibuat pada saat diserahkan secara langsung kepada penerima barang dan untuk JKP terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.

Sesuai ketentuan dalam PER 03/PJ/2022, kode transaksi pada Faktur Pajak untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain adalah 04. Di samping itu, PKP juga dapat membuat Faktur Pajak digunggung atau Faktur Pajak PKP pedagang eceran atas pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP yang tidak berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau digunakan untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP yang bersangkutan. Faktur Pajak tersebut dibuat tanpa harus mencantumkan identitas penerima BKP dan/atau JKP, serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pajak Masukan dari Faktur Pajak PPN atas pemakaian sendiri dapat dikreditkan oleh PKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yaitu PPN dimaksud bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN serta termasuk dalam Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan material. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Akselerasi Digital UMKM, Bukti Nyata Komitmen 100 Hari Pra-Gib

  Oleh : Dirandra Falguni, Pengamat Ekonomi Digital   Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo-Gibran terus menunjukkan komitmen kuatnya…

PROGRAM 3 JUTA RUMAH: - Bahaya, Beban APBN Menanggung Subsidi Selama 20 Tahun

   Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Program pembangunan 3 juta rumah gratis yang dirancang pemerintah dengan…

Pemerintah Komitmen Wujudkan Indonesia Bebas Narkoba

  Oleh: Arika Putri,  Pengamat Sosial Budaya   Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat untuk…

BERITA LAINNYA DI Opini

Akselerasi Digital UMKM, Bukti Nyata Komitmen 100 Hari Pra-Gib

  Oleh : Dirandra Falguni, Pengamat Ekonomi Digital   Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo-Gibran terus menunjukkan komitmen kuatnya…

PROGRAM 3 JUTA RUMAH: - Bahaya, Beban APBN Menanggung Subsidi Selama 20 Tahun

   Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Program pembangunan 3 juta rumah gratis yang dirancang pemerintah dengan…

Pemerintah Komitmen Wujudkan Indonesia Bebas Narkoba

  Oleh: Arika Putri,  Pengamat Sosial Budaya   Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat untuk…