NERACA
Jakarta – Wujudkan perdagangan yang teratur, wajar dan efisien, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan pembaruan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan pembaruan Peraturan Nomor II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa dan akan diberlakukan mulai Senin (9/12). Informasi tersebut disampaikan BEI dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.
Disebutkan, pembaruan peraturan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, dan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00197/BEI/12-2024 tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa. Pada Peraturan Nomor II-A terbaru, terdapat beberapa poin perubahan, antara lain perluasan saham-saham pada sesi pra-pembukaan, penyesuaian waktu perdagangan dan periode non-cancellation, serta pengaturan auto rejection Waran konvensional. Pada peraturan terbaru ini, BEI melakukan perluasan saham yang dapat ditransaksikan pada sesi pra-pembukaan dari yang semula mencakup saham yang tergabung pada indeks LQ45 menjadi seluruh saham di papan utama, papan pengembangan dan papan ekonomi baru.
Perubahan ketentuan ini didasari oleh beberapa pertimbangan guna meningkatkan efisiensi dan stabilitas pasar seperti untuk memberikan peluang proses price discovery (penemuan harga) yang lebih luas, sehingga harga pembukaan saham dapat lebih menggambarkan kondisi pasar secara keseluruhan. Hal ini juga dapat membantu mendistribusikan jumlah order dengan lebih merata, dan mengurangi tekanan terhadap sistem perdagangan pada detik-detik awal pembukaan perdagangan, serta berkontribusi pada kelancaran operasional sistem perdagangan Bursa melalui Jakarta Automated Trading System (JATS).
Selain itu, perubahan ini juga diselaraskan dengan praktik yang berlaku di bursa regional lainnya. BEI juga akan menerapkan periode non-cancellation yang akan diberlakukan pada tahun 2025 melalui pengumuman bursa lebih lanjut. Periode non-cancellation merupakan periode tertentu pada sesi pra pembukaan dan pra-penutupan. Pada periode ini pesanan yang telah dimasukkan ke dalam sistem JATS tidak dapat diubah dan dibatalkan. Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalkan kemungkinan pembentukan harga yang tidak wajar, menjaga stabilitas harga selama proses pembentukan harga di sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan, serta mengurangi risiko praktik manipulasi pasar seperti spoofing.
Kebijakan ini juga sejalan dengan praktik terbaik secara global serta diharapkan dapat memperkuat integritas proses penetapan harga di awal dan akhir sesi perdagangan. Pada peraturan II-A terbaru, BEI juga melakukan penyesuaian terhadap pengaturan auto rejection pada perdagangan Waran konvensional di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Auto rejection Waran pada hari pertama dicatatkan berlaku ketika harga pesanan Waran sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang menjadi underlying-nya. (bani)
Prevalensi perokok Indonesia masih terus menunjukkan angka kenaikan. Data World Health Organization (WHO) menyebut Indonesia sebagai negara dengan konsumsi rokok…
Prevalensi perokok Indonesia masih terus menunjukkan angka kenaikan. Data World Health Organization (WHO) menyebut Indonesia sebagai negara dengan konsumsi rokok…
NERACA Jakarta – Dorong pertumbuhan bisnis energi baru terbarukan, PT Barito Renewables Tbk (BREN) terus perluas kerjasama dan salah satunya…
Prevalensi perokok Indonesia masih terus menunjukkan angka kenaikan. Data World Health Organization (WHO) menyebut Indonesia sebagai negara dengan konsumsi rokok…
Prevalensi perokok Indonesia masih terus menunjukkan angka kenaikan. Data World Health Organization (WHO) menyebut Indonesia sebagai negara dengan konsumsi rokok…
NERACA Jakarta – Dorong pertumbuhan bisnis energi baru terbarukan, PT Barito Renewables Tbk (BREN) terus perluas kerjasama dan salah satunya…