Kreditur Dirugikan Atas Status PKPU Sementara PT PP Property

 

NERACA

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan PT PP Property (PPRO) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari. Keputusan tersebut dinilai membuat kerugian bagi kreditur atau bank pemberi pinjaman kepada PPRO, salah satunya J Trust Bank.

“Jumlah yang diajukan penggugat (vendor proyek/supplier) sejumlah kurang lebih Rp900,000,000,- sangat tidak material jika dibandingkan dengan total aset PPRO sebesar hampir Rp19 triliun. Termasuk jika dibandingkan dengan total utang bank sebesar Rp1,77 triliun," demikian dinyatakan J Trust Bank, melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (14/11).

Pihak J Trust Bank justru mempertanyakan pengelolaan PPRO sebagai BUMN atau Perseroan yang secara substansial dimiliki dan dikelola oleh negara ini tidak mampu membayar utang dan bertanggung jawab pada mitra usaha seperti supplier dan kreditur bahkan kepada masyarakat Indonesia.

Kondisi PKPU sementara itu, bisa berdampak buruk pada keberlangsungan usaha dan reputasi PPRO. Termasuk bisa menurunkan kepercayaan investor, kreditur, konsumen, vendor proyek/supplier, dan pemangku kepentingan lainnya terhadap anak dari PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk ini. "Kejadian ini menjadi preseden buruk karena perusahaan dengan mudahnya dapat digugat dan/atau mungkin dipailitkan oleh pihak-pihak tertentu," kata J Trust Bank.

J Trust Bank memandang, jika PKPU tidak difungsikan dengan sebenarnya, maka akan menjadi sesuatu hal yang sangat merugikan seperti rusaknya kepercayaan pemangku kepentingan kepada pihak-pihak yang terlibat pada proses PKPU itu sendiri.

Sebelumnya, Direktur Utama PPRO Andek Prabowo mengatakan, selama status PKPU Sementara, PPRO tidak boleh membayar utang dan tidak dapat dipaksa untuk membayar utang kepada kreditur. Kecuali, pembayaran utang tersebut dilakukan ke seluruh kreditur.

BERITA TERKAIT

Diunduh Lebih 1 Juta Kali, TRIV Raih Penghargaan Most Downloaded Crypto App

  NERACA Jakarta - TRIV, exchange crypto asal Indonesia, berhasil menjadi aplikasi crypto paling banyak diunduh sepanjang tahun 2025. Menurut…

Hana Bank Cetak Laba Rp519,43 Miliar

  NERACA Jakarta - PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) mencatat laba bersih 2024 tumbuh 14,61 persen secara year-on-year (yoy) menjadi…

Perbankan Syariah Perlu Jembatani Tantangan Industri Halal

  NERACA Jakarta – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo memandang perbankan syariah berperan penting dalam menjembatani…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Diunduh Lebih 1 Juta Kali, TRIV Raih Penghargaan Most Downloaded Crypto App

  NERACA Jakarta - TRIV, exchange crypto asal Indonesia, berhasil menjadi aplikasi crypto paling banyak diunduh sepanjang tahun 2025. Menurut…

Hana Bank Cetak Laba Rp519,43 Miliar

  NERACA Jakarta - PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) mencatat laba bersih 2024 tumbuh 14,61 persen secara year-on-year (yoy) menjadi…

Perbankan Syariah Perlu Jembatani Tantangan Industri Halal

  NERACA Jakarta – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo memandang perbankan syariah berperan penting dalam menjembatani…