Sikapi RUU Perampasan Aset - Komitmen DPR Berantas Korupsi Dipertanyakan

Komitmen politik serta keseriusan DPR RI periode 2024-2029 untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas kembali dipertanyakan. Hal ini seiring dengan sikap politik parlemen yang tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Padahal, keberdaan UU Perampasan asset ini menjadi instrument yang sangat esensial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho melihat ketidakseriusan DPR membahas RUU ini makin terlihat tatkala muncul wacara perubahan diksi dalam RUU tersebut dari “perampasan” menjadi “pemulihan” asset. Pasalnya, perubahan diksi bisa menghilangkan roh utama dari RUU tersebut. “Karena bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah soal Perampasan Aset dan bukan hanya pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar kan, dari mana sumber-sumber asset itu,’ ujarnya di Jakarta, kemarin.

Meski demikian, Hardjuno mengaku tidak mau terjebak dalam polemic soal nama atau judul RUU itu nantinya. Yang paling penting, UU ini adalah instrumen penting untuk memperkuat langkah negara dalam menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang. “Jujur, saya tidak mau terjebak dalam polemic diksi itu. Yang terpenting bagi saya adalah RUU itu disahkan menjadi UU. Saya tantang DPR, ayo segera sahkan RUU itu menjadi UU dalam waktu dekat untuk memberikan efek jera bagi koruptor,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hardjuno berarap RUU ini menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara. Karenaya, RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi terjebak dalam polemik diksi semata.

Menurut Hardjuno, ketakutan ini mungkin berasal dari kerumitan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang diusung dalam RUU tersebut. Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, NCB telah diterapkan secara efektif untuk menyita aset yang diduga terkait dengan kejahatan tanpa menunggu vonis pidana.

Di Amerika Serikat, misalnya, pemerintah dapat menyita aset yang dicurigai dari hasil aktivitas kriminal melalui Civil Asset Forfeiture Reform Act, yang memungkinkan penyitaan aset secara perdata dalam kasus-kasus di mana bukti pidana sulit diperoleh.

Di Inggris, pemerintah bahkan dapat menyita properti yang diduga terkait kejahatan terorganisir melalui mekanisme serupa, yang sangat berguna dalam menghadapi kasus-kasus dengan bukti tidak langsung atau saksi yang enggan bersaksi.

Hardjuno menegaskan bahwa Indonesia harus belajar dari negara-negara tersebut, di mana mekanisme perampasan aset berbasis perdata terbukti sangat efektif dalam melawan korupsi dan kejahatan finansial yang rumit."Jika DPR memahami betul manfaat RUU ini, mereka seharusnya lebih progresif dan berani dalam memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas," tegasnya.

Dengan regulasi yang mendukung, negara dapat mengambil kembali kekayaan publik yang diselewengkan, bahkan dalam kasus-kasus yang kompleks seperti temuan uang Rp1 triliun di rumah mantan hakim Mahkamah Agung.

Hardjuno juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat pengembalian aset negara, tetapi juga untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Dia menyoroti pentingnya adanya standar pembuktian tinggi dalam penerapan NCB untuk melindungi hak-hak sipil sambil tetap memberikan wewenang kepada negara untuk menyita aset yang mencurigakan. 

BERITA TERKAIT

MK: Pendidikan Dasar Gratis di Negeri dan Swasta Diterapkan Bertahap

NERACA Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah atau…

Polri Dukung Iklim Investasi yang Bebas dari Premanisme

NERACA Jakarta - Polri mendukung terwujudnya iklim investasi di Indonesia yang bebas dari aksi premanisme dengan menjaga keamanan dan ketertiban…

Polri Siap Kolaborasi dengan KLH dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan

NERACA Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam upaya menjaga kelestarian…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

MK: Pendidikan Dasar Gratis di Negeri dan Swasta Diterapkan Bertahap

NERACA Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah atau…

Polri Dukung Iklim Investasi yang Bebas dari Premanisme

NERACA Jakarta - Polri mendukung terwujudnya iklim investasi di Indonesia yang bebas dari aksi premanisme dengan menjaga keamanan dan ketertiban…

Polri Siap Kolaborasi dengan KLH dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan

NERACA Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam upaya menjaga kelestarian…