NERACA
Jakarta - Ombudsman RI merekomendasikan kepada pemerintah agar pekerja informal rentan seperti petani dan nelayan bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan keberadaan skema penerima bantuan iuran (PBI) untuk meningkatkan kepesertaan.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, dikutip Antara, kemarin, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan hasil kajian tentang tata kelola jaminan sosial ketenagakerjaan tenaga kerja informal kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada 3 Oktober lalu.
Rencananya Ombudsman RI juga akan menyerahkan hasil kajian serupa kepada pemerintah pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, ditujukan kepada Kementerian Koordinator yang mengampu program jaminan sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Keuangan dan berbagai pihak terkait.
"Sehingga di sisi regulasi kita meminta, pertama, agar Kemenko ini duduk bersama dengan kementerian terkait untuk menyusun SKB, Surat Keputusan Bersama, yang memastikan agar para petani dan nelayan itu bisa mendapatkan bantuan iuran, PBI," katanya.
Ombudsman RI merekomendasikan bahwa skema PBI untuk kategori bukan penerima upah itu dapat dijalankan selama beberapa tahun untuk jumlah penerima yang sudah ditentukan sebelumnya sebagai stimulan.
"Jadi stimulasi itu dilakukan pemda setahun pertama, dua tahun pertama untuk seribu orang dulu, misalnya, lalu tahun berikutnya bergulir ke tempat lain, ke kelompok penerima manfaat yang lain, dengan upaya agar petani dan nelayan yang sudah mendapatkan stimulasi di tahun pertama atau tahun kedua tadi itu sudah tahu dan sadar manfaatnya," kata Robert.
Diharapkan dengan merasakan manfaatnya maka para pekerja informal tersebut akan melihat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu sebagai kebutuhan.
Pihaknya juga mendorong dukungan serupa dari pemerintah desa lewat Kemendes PDT untuk mendukung PBI bagi pekerja informal di desa bersumber dari penerimaan selain Dana Desa, selain juga dukungan dari Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Langkah itu diperlukan untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia yang menjadi salah satu fokus Presiden Prabowo Subianto. Mengingat tanpa perlindungan jaminan sosial, pekerja informal rentan seperti petani dan nelayan serta keluarganya dapat mengalami dampak luar biasa ketika terjadi kecelakaan kerja dan sejenisnya.
Sebelumnya, dalam penyerahan rekomendasi pada awal Oktober tersebut, Ombudsman RI menyatakan adanya potensi maladministrasi pada optimalisasi pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja informal berupa pengabaian kewajiban, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
Oleh karena itu Ombudsman RI memberikan saran perbaikan melalui tiga aspek yakni aspek program, kebijakan dan manajemen.
Kemudian Ombudsman RI akan segera menyerahkan hasil kajian jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal rentan seperti petani dan nelayan.
Robert mengatakan, sebelumnya hasil kajian terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan sudah dilakukan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada awal Oktober lalu.
"Sebenarnya sasaran utamanya itu justru kepada beberapa kementerian dan nantinya pemerintah daerah. Inilah yang akan kita serahkan di bulan Desember," ujar Robert.
Penyerahan bertahap itu ditujukan karena hasil kajian itu bertujuan menjadi rekomendasi untuk pemerintahan baru yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Beberapa kementerian yang menjadi sasaran termasuk Kementerian Koordinator yang mengampu terkait jaminan sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pertanian, serta berbagai kementerian/lembaga terkait.
Pihaknya juga akan berkunjung ke provinsi lokasi pengambilan data dan informasi kajian tersebut, termasuk wilayah yang jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya masih rendah, yaitu di Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan di Jawa Barat.
Beberapa rekomendasi yang akan diberikan kepada pemerintah termasuk skema penerima bantuan iuran (PBI) kepada pekerja informal rentan seperti petani dan nelayan dalam jangka waktu tertentu untuk menstimulasi kepesertaannya.
Dia menyebutkan, meski sudah terdapat Instruksi Presiden Nomor: 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, saat ini penambahan kepesertaan masih belum optimal terutama untuk pekerja informal.
"Regulasi tingkat pusat itu sudah cukup komprehensif meskipun masih ada beberapa yang perlu perbaikan," katanya.
Dia mengatakan, banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum memiliki peraturan daerah mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan belum teralokasi di anggaran daerah.
Karena itu dia mendorong adanya kebijakan pemerintah yang mendorong adanya PBI untuk pekerja informal rentan yang dapat meningkatkan kepesertaan mereka, mengingat jaminan sosial baik ketenagakerjaan maupun kesehatan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ant
NERACA Jakarta - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito menyatakan pihaknya telah siap untuk memantau persidangan…
NERACA Gunungkidul - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia melaksanakan monitoring hasil penelitian terkait program desa antikorupsi di Kalurahan Gari, Kabupaten…
NERACA Jakarta - Ombudsman RI mengharapkan adanya kepastian hukum kepada masyarakat dalam implementasi keadilan restoratif (restorative justice) pada proses hukum…
NERACA Jakarta - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito menyatakan pihaknya telah siap untuk memantau persidangan…
NERACA Gunungkidul - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia melaksanakan monitoring hasil penelitian terkait program desa antikorupsi di Kalurahan Gari, Kabupaten…
NERACA Jakarta - Ombudsman RI mengharapkan adanya kepastian hukum kepada masyarakat dalam implementasi keadilan restoratif (restorative justice) pada proses hukum…