SHI Apresiasi Jokowi Teken PP Perubahan Gaji dan Fasilitas Hakim

NERACA

Jakarta - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengapresiasi Presiden Ke-7 RI Joko Widodo yang telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

"Dengan penuh rasa syukur, kami menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Presiden Ke-7 RI Bapak Joko Widodo, beserta jajaran kementerian terkait atas dukungan dan keberpihakannya terhadap upaya penegakan hukum yang berkeadilan," ucap Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid dalam konferensi pers daring diikuti dari Jakarta, Selasa (22/10).

SHI juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Mahkamah Agung, Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta seluruh hakim Indonesia yang telah mendukung perjuangan peningkatan kesejahteraan hakim tersebut.

"Tidak lupa, terima kasih kepada pimpinan DPR RI, DPD RI, MPR RI, pimpinan fraksi DPR RI, tokoh agama, tokoh bangsa, sahabat media, dan seluruh elemen masyarakat yang turut serta aktif dalam mendukung gerakan ini," tambah Fauzan.

Menurut SHI, PP Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan tunjangan jabatan sebesar 40 persen merupakan capaian yang patut diapresiasi. Pasalnya, satu dari empat tuntutan SHI telah direspons oleh pemerintah.

Namun begitu, SHI menilai terbitnya PP tersebut belum menyelesaikan semua permasalahan.

Menurut SHI, PP Nomor 44 Tahun 2024 baru mencakup kenaikan tunjangan jabatan, sementara sembilan komponen hak keuangan lainnya belum diatur.

Dijelaskan Fauzan, komponen yang belum diatur mencakup gaji pokok, fasilitas perumahan, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokoler, serta penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya.

Selain itu, SHI merasa ketimpangan kesejahteraan hakim masih terjadi. Skema kenaikan 40 persen dalam PP tersebut dinilai belum mampu mengatasi masalah ketidakmerataan bagi hakim tingkat pertama, khususnya di pengadilan kelas II yang berada di berbagai kabupaten/kota.

"Hakim-hakim di tingkat tersebut menghadapi tantangan yang lebih besar dan kebijakan saat ini belum sepenuhnya efektif untuk mengurangi beban tersebut," kata Fauzan.

Pemerintah, sambung dia, perlu memahami secara komprehensif putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2018. Fauzan menjelaskan putusan MA itu tidak sekadar mengatur pemisahan norma gaji pokok dan pensiun hakim dari ASN, tetapi juga menuntut penetapan nominal yang lebih tinggi.

Oleh sebab itu, SHI tetap berkomitmen untuk memperjuangkan empat tuntutan utama kepada pemerintah, yaitu penyesuaian terhadap seluruh hak keuangan dan fasilitas hakim; membuka kembali pembahasan RUU Jabatan Hakim hingga disahkan menjadi undang-undang, mendorong penyusunan RUU Contempt of Court, dan menerbitkan PP tentang jaminan keamanan bagi hakim dan keluarganya.

Kemudian Komisi Yudisial mengapresiasi pemerintah dan Mahkamah Agung atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah MA.

"KY sangat mengapresiasi langkah pemerintah, MA, dan semua pihak yang telah terlibat dalam upaya kenaikan gaji dan tunjangan jabatan hakim sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 diterbitkan," kata Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/10).

Menurut KY, terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2024 menunjukkan kepedulian besar semua pihak terhadap kesejahteraan hakim karena PP tersebut juga menyebutkan bahwa hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan tertentu.

KY, lanjut Mukti, mengapresiasi keputusan untuk mengakomodasi tuntutan para hakim soal kenaikan gaji dan tunjangan secara berkala sehingga ke depan tidak terjadi lagi stagnasi kesejahteraan hakim.

Lebih lanjut, KY mengajak semua pihak untuk mematuhi ketentuan mengenai kenaikan gaji berkala yang secara otomatis akan diterapkan jika memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Pasal 3D.

Artinya kenaikan gaji berkala dan tunjangan jabatan hakim secara otomatis jika telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan dan memiliki hasil penilaian kinerja tahunan dengan predikat baik.

Kemudian, KY juga mengingatkan bahwa adanya penyesuaian hak keuangan hakim apabila pemerintah menetapkan penyesuaian gaji pokok PNS. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11F ayat (3).

"KY mengapresiasi adanya hal baru dalam PP ini, yaitu mekanisme penilaian kinerja terkait kenaikan gaji berkala yang diatur dalam Pasal 3D huruf b, khususnya mengenai syarat penilaian kinerja hakim dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik," tambah Mukti.

Respons positif dari pemerintah soal peningkatan kesejahteraan hakim bertujuan menjaga kemandirian hakim dalam bertugas.

KY berharap terbitnya PP ini juga diiringi dengan peningkatan kinerja para hakim dalam memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

Sebelumnya, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo meneken PP Nomor 44 Tahun 2024 pada 18 Oktober 2024. Hal ini berarti Jokowi meneken PP perubahan gaji dan tunjangan hakim itu dua hari menjelang purnatugas sebagai Presiden RI. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Ombudsman Dukung Perbaikan Kebijakan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

NERACA Jakarta - Ombudsman mendukung penuh perbaikan kebijakan tata kelola pupuk bersubsidi dengan menyampaikan empat saran strategis kepada para pemangku…

Ketua MK RI Terima Kunjungan Ketua MA Belanda

NERACA Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Suhartoyo menerima kunjungan Ketua Hoge Raad der Nederlanden (Mahkamah Agung Belanda) Dineke…

Haidar Alwi: Kinerja Polri Dinilai Terbaik di Asia-Pasifik

NERACA Jakarta - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi mengatakan bahwa kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ombudsman Dukung Perbaikan Kebijakan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

NERACA Jakarta - Ombudsman mendukung penuh perbaikan kebijakan tata kelola pupuk bersubsidi dengan menyampaikan empat saran strategis kepada para pemangku…

Ketua MK RI Terima Kunjungan Ketua MA Belanda

NERACA Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Suhartoyo menerima kunjungan Ketua Hoge Raad der Nederlanden (Mahkamah Agung Belanda) Dineke…

Haidar Alwi: Kinerja Polri Dinilai Terbaik di Asia-Pasifik

NERACA Jakarta - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi mengatakan bahwa kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga…