E-Commerce Ini Dinilai Belum Juga Patuhi Aturan Regulasi Persaingan Jasa Logistik

Jakarta - Jelang batas waktu 90 hari sejak putusan perubahan perilaku  KPPU 2 Juli 2024, terkait dugaan monopoli lokapasar Shopee dalam jasa pengiriman yang memprioritaskan Shopee Express, hingga kini diduga belum diikuti oleh perubahan dari lokapasar tersebut baik dari tampilan antarmuka ataupun dugaan alogaritma yang diskriminatif. Perkembangan kasus ini mengundang reaksi pelaku industri, pengamat ekonomi dan pemerintah yang menilai perlunya langkah tegas untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan berkelanjutan pada industri logistik di Indonesia.
Sekjen Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo), Tekad Sukatno, menegaskan bahwa asosiasi tetap mematuhi keputusan KPPU. “Kami mengacu pada apa yang sudah ditentukan oleh KPPU. Apakah mereka (Shopee dan Shopee Ekspress) akan patuh atau tidak, itu bukan wewenang kami untuk menilai," ucap Tekad, sebagaimana dikutip dalam keterangannya, Senin (9/9). 
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, menyoroti pentingnya penerapan prinsip persaingan sehat. Menurutnya, setiap penyedia jasa kurir seharusnya memiliki kesempatan yang setara dalam bekerja sama dengan platform e-commerce. "Shopee tinggal mematuhi ketentuan agar tidak menciptakan monopoli atau oligopoli." jelas Tauhid. Ia juga menekankan, jika Shopee terus membangkang, sanksi bisa diberikan, hingga berpotensi diumumkan kepada publik. "Langkah hukum harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dari sanksi ringan hingga berat," tambahnya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI juga turut menyoroti kasus ini. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Rifan Ardianto, menyatakan bahwa platform e-commerce harus menjalin kerja sama dengan penyedia jasa pengiriman berdasarkan prinsip keadilan.
Ia menegaskan, regulasi yang ada, termasuk UU Persaingan Usaha dan aturan dari Kemenkominfo, harus dipatuhi secara ketat oleh setiap pihak yang terlibat. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan akses bagi semua mitra jasa pengiriman untuk menghindari praktik monopoli yang merugikan konsumen dan pelaku usaha lainnya. “Pada prinsipnya, setiap platform e-commerce wajib bekerja sama dengan penyedia jasa pengiriman berdasarkan asas persaingan yang sehat dan adil,” kata Rifan. 

NERACA

Jakarta - Jelang batas waktu 90 hari sejak putusan perubahan perilaku  KPPU 2 Juli 2024, terkait dugaan monopoli lokapasar Shopee dalam jasa pengiriman yang memprioritaskan Shopee Express, hingga kini diduga belum diikuti oleh perubahan dari lokapasar tersebut baik dari tampilan antarmuka ataupun dugaan alogaritma yang diskriminatif. Perkembangan kasus ini mengundang reaksi pelaku industri, pengamat ekonomi dan pemerintah yang menilai perlunya langkah tegas untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan berkelanjutan pada industri logistik di Indonesia.

Sekjen Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo), Tekad Sukatno, menegaskan bahwa asosiasi tetap mematuhi keputusan KPPU. “Kami mengacu pada apa yang sudah ditentukan oleh KPPU. Apakah mereka (Shopee dan Shopee Ekspress) akan patuh atau tidak, itu bukan wewenang kami untuk menilai," ucap Tekad, sebagaimana dikutip dalam keterangannya, Senin (9/9). 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, menyoroti pentingnya penerapan prinsip persaingan sehat. Menurutnya, setiap penyedia jasa kurir seharusnya memiliki kesempatan yang setara dalam bekerja sama dengan platform e-commerce. "Shopee tinggal mematuhi ketentuan agar tidak menciptakan monopoli atau oligopoli." jelas Tauhid. Ia juga menekankan, jika Shopee terus membangkang, sanksi bisa diberikan, hingga berpotensi diumumkan kepada publik. "Langkah hukum harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dari sanksi ringan hingga berat," tambahnya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI juga turut menyoroti kasus ini. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Rifan Ardianto, menyatakan bahwa platform e-commerce harus menjalin kerja sama dengan penyedia jasa pengiriman berdasarkan prinsip keadilan.

Ia menegaskan, regulasi yang ada, termasuk UU Persaingan Usaha dan aturan dari Kemenkominfo, harus dipatuhi secara ketat oleh setiap pihak yang terlibat. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan akses bagi semua mitra jasa pengiriman untuk menghindari praktik monopoli yang merugikan konsumen dan pelaku usaha lainnya. “Pada prinsipnya, setiap platform e-commerce wajib bekerja sama dengan penyedia jasa pengiriman berdasarkan asas persaingan yang sehat dan adil,” kata Rifan. 

BERITA TERKAIT

Jaringan Ekonomi Kreatif Indonesia (JEKI) Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Modal untuk Industri Kreatif

    NERACA Jakarta - Jaringan Ekonomi Kreatif Indonesia (JEKI) secara resmi diluncurkan di Hotel Des Indes Menteng, Jakarta yang…

Sepakat dengan Menhub, Ekonom Minta Pemerintah Tak Gegabah Atur Ojol

NERACA Jakarta - Gelombang tuntutan dari pengemudi ojek online (ojol) kembali memuncak dengan aksi demonstrasi besar pada 20 Mei 2025.…

Dirjen Bea Cukai Bakal Libatkan TNI dan Polri untuk Atasi Penyelundupan

  NERACA Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama menyampaikan bakal menggandeng aparat TNI dan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jaringan Ekonomi Kreatif Indonesia (JEKI) Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Modal untuk Industri Kreatif

    NERACA Jakarta - Jaringan Ekonomi Kreatif Indonesia (JEKI) secara resmi diluncurkan di Hotel Des Indes Menteng, Jakarta yang…

Sepakat dengan Menhub, Ekonom Minta Pemerintah Tak Gegabah Atur Ojol

NERACA Jakarta - Gelombang tuntutan dari pengemudi ojek online (ojol) kembali memuncak dengan aksi demonstrasi besar pada 20 Mei 2025.…

Dirjen Bea Cukai Bakal Libatkan TNI dan Polri untuk Atasi Penyelundupan

  NERACA Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama menyampaikan bakal menggandeng aparat TNI dan…