PPN Naik, Pengusaha Kena Pajak Makin Sulit Bersaing?

 

Oleh: Dwisthi Ridha Amalia, Penyuluh Pajak di KPP Pratama Cirebon Satu

 

Seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban dalam setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yaitu memungut PPN.  Saat ini PKP harus menambah beban pembayaran sebesar 11% dari harga jual kepada pembeli. Namun di sisi lain, terdapat pengusaha non PKP yang melakukan penjualan tanpa harus memungut PPN.

Banyak pembeli akhirnya memilih membeli barang kepada pengusaha non PKP karena harganya lebih murah tanpa tambahan biaya PPN. Hal ini membuat PKP merasa sulit bersaing, terlebih lagi pada tahun 2025 tarif PPN naik menjadi 12%.

Terkait dengan dilema pasca dikukuhkan menjadi PKP, yaitu kesulitan bersaing  di pasar karena harga barang yang dijual menjadi lebih mahal dibandingkan dengan pengusaha non PKP, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum membuat kesimpulan bahwa menjadi PKP itu menurunkan daya saing di pasar.

Pertama, pengertian PKP, PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.  PKP juga dapat diartikan sebagai pengusaha yang dapat menerbitkan faktur pajak saat melakukan penjualan dan memiliki omzet di atas Rp4,8 Miliar dalam satu tahun.

Kedua, alasan pengusaha memilih dikukuhkan menjadi PKP. Bagi pengusaha yang telah memenuhi kriteria sesuai UU PPN, wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP. Namun, bagi pengusaha yang belum memenuhi kriteria tetapi berkehendak dikukuhkan sebagai PKP, dapat mengajukan pengukuhan PKP ke kantor pajak terdaftar. Terdapat beberapa alasan pengusaha mengajukan permohonan pengukuhan PKP, salah satu yang paling sering ditemui adalah tuntutan dari lawan transaksi yang menghendaki adanya pembuatan faktur pajak agar dapat dikreditkan atau diinput di sistem. Terlebih lagi bagi instansi pemerintah telah dihimbau untuk melakukan transaksi dengan PKP.

Ketiga, kewajiban pasca dikukuhkan menjadi PKP. Di antara kewajiban perpajakan PKP adalah melakukan pemungutan PPN, menerbitkan faktur pajak setiap kali melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak dan melakukan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan sejak bulan dikukuhkan sebagai PKP. 

Keempat, Konsekuensi sebagai PKP yang harus diperhatikan. Atas PKP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian, atas kelalaian yang dilakukan selama tiga bulan berturut-turut akan mengakibatkan akun PKP disuspend. Tidak sampai disitu saja, tindakan selanjutnya atas PKP yang tidak memberikan konfirmasi apapun setelah akunnya disuspend, maka status PKP-nya dicabut secara jabatan oleh DJP.

Konsekuensi paling nyata menjadi PKP adalah memungut PPN, dalam arti perusahaan membebankan PPN sebesar 11% kepada pembeli dari harga dasar pengenaan pajak atau harga pokoknya. Setelah mengetahui empat poin tersebut, selanjutnya kita dapat membahas terkait dengan kondisi pasar dan sisi positif dikukuhkan menjadi PKP.

Kondisi Pasar

Konsumen biasa yang tidak memerlukan faktur pajak tentunya akan mencari barang dengan harga termurah, sehingga perusahaan yang tidak memungut PPN merupakan pilihan terbaiknya. Terlebih lagi pada tahun 2025 nanti, tarif PPN naik menjadi 12%. Suara protes dan komentar miring dari masyarakat sudah mulai terdengar sejak saat ini. Banyak pihak menilai kenaikan harga PPN akan menurunkan daya saing karena meningkatkan ongkos produksi dan penjualan.

Pemungutan PPN oleh PKP merupakan hal yang tidak bisa dihindari, namun sisi positifnya adalah kemitraan dengan sesama PKP dan Instansi Pemerintah menjadi lebih mudah. Tingkat kredibilitas pengusaha pun meningkat dan dinilai memiliki sistem yang lebih baik. Sampai dengan saat ini, DJP selalu menghimbau agar setiap Instansi Pemerintah melakukan transaksi dengan PKP agar dokumen faktur pajak dapat terintegrasi dengan sistem.

Bagaianapun juga, memulai hal baik demi mewujudkan bangsa mandiri dimulai dari taat pajak, karena pajak merupakan instrumen terpenting dan tulang punggung penerimaan negara. Slogan “Pajak kita, untuk kita”, “Orang bijak taat pajak” dan “Bangga bayar pajak” yang selalu digaungkan oleh DJP ini memberikan makna dan harapan bahwa setiap pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak (WP) akan berguna bagi bangsa ini. Pada akhirnya semua kembali pada pengusaha itu sendiri.

Harapannya, para pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak perlu merasa sulit bersaing untuk mendapatkan konsumen di pasar yang sama dengan pengusaha lain. Pemerintah tentunya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan mengakomodasi keluhan yang terjadi demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ada beberapa negara yang sudah mewajibkan setiap pengusaha atau penjual untuk memungut PPN dan menerbitkan dokumen sejenis faktur pajak. Hal ini tentu bukanlah hal yang tidak mungkin diterapkan di Indonesia, mengingat reformasi perpajakan masih berlangsung dengan pengembangan coretax system. Kelak, pengusaha yang sudah memenuhi kriteria sesuai UU PPN akan otomatis menjadi PKP dan berkewajiban memenuhi administrasi perpajakan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

BERITA TERKAIT

Mewaspadai Modus Baru Judi Daring yang Makin Licik

  Oleh: Luna Sintia Nanda, Pemerhati Sosial Budaya  Fenomena Judi Daring di Indonesia kini memasuki babak baru yang semakin meresahkan.…

Kolaborasi Strategis China dan Danantara Dorong Investasi Hijau Indonesia

    Oleh : Benny Alvian, Pengamat Investasi dan Industri     China tengah menjajaki peluang kerja sama strategis dengan…

Danantara Mengokohkan Masa Depan Investasi Nasional

  Oleh: Andika Pratama, Pemerhati Ekonomi Pembangunan     Indonesia saat ini berada dalam momentum penting untuk menata arah masa…

BERITA LAINNYA DI Opini

Mewaspadai Modus Baru Judi Daring yang Makin Licik

  Oleh: Luna Sintia Nanda, Pemerhati Sosial Budaya  Fenomena Judi Daring di Indonesia kini memasuki babak baru yang semakin meresahkan.…

Kolaborasi Strategis China dan Danantara Dorong Investasi Hijau Indonesia

    Oleh : Benny Alvian, Pengamat Investasi dan Industri     China tengah menjajaki peluang kerja sama strategis dengan…

Danantara Mengokohkan Masa Depan Investasi Nasional

  Oleh: Andika Pratama, Pemerhati Ekonomi Pembangunan     Indonesia saat ini berada dalam momentum penting untuk menata arah masa…