NERACA
Cikarang – Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor melakukan ekspose penindakan produk impor ilegal dengan nilai Rp46,19 miliar. Penindakan ini dilakukan dengan harapan agar dapat menumbuhkan pusat-pusat perdagangan dan menjaga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari serbuan impor
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin penindakan atas temuan Satgas ini di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hal ini dilakukan agar sinergi antara kementerian dan lembaga terjalin kuat untuk menertibkan importasi ilegal.
“Kita satu tim perlu kerja sama yang kuat, mulai dari Bareskrim, Kementerian Keuangan c.q Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ungkap Zulkifli.
“Selain itu, penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan pusat-pusat perdagangan, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM),” tambah Zulkifli.
Adapun tindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor yang dilakukan Kementerian Perdagangan terhadap temuan kain gulungan (TPT) yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor, yaitu Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), Kewajiban Registrasi Barang Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (K3L), serta dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak kurang lebih 20.000 rol.
Selanjutnya, Bareskrim Polri juga melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Selain itu, Ditjen Bea Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok telah mengamankan 3.044 balpress pakaian bekas; dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang telah mengamankan 695 produk jadi (karpet, handuk, perlak, dan lain-lain), 332 pak tekstil (nilon, poliester, sintetis, kulit, dan lain-lain), 43 buah kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 buah elektronik (laptop, telepon seluler, mesin fotokopi, dan lain-lain), serta 5.896 buah garmen (berbagai jenis pakaian jadi dan aksesori).
Penindakan yang dilakukan oleh Satgas terhadap produk-produk tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impor, dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
“Keseluruhan barang yang ditindak tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Zulkifli.
Zulkifli jugamengungkapkan, Kementerian Perdagangan saat ini tengah melakukan riset secara serius agar memiliki data yang akurat dan komprehensif untuk membasmi impor ilegal.
Kepala Bareskrim Polri Wahyu Widada menyatakan, masalah impor ilegal menjadi perhatian khusus dari Bareskrim sendiri. Impor ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak kepada para pengusaha kecil, UMKM.
“Bareskrim akan terus berkomitmen untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan masalah barang impor ilegal ini. Kami siap mendukung Pak Menteri apa pun langkah yang dilakukan untuk membantu masyarakat kita dan membantu pemerintah selama negara kita menuju negara yang maju ke depannya," jelas Wahyu.
Pembentukan Satgas tersebut juga merespons keluhan para pelaku dan asosiasi industri mengenai kondisi bisnis saat ini yang menghadapi tantangan, salah satunya persaingan dengan barang impor ilegal. Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan sepenuhnya mendukung pembentukan Satgas Impor Ilegal.
“Sebagai bagian dari pemerintah, kami melihat ini sebagai upaya mendukung industri manufaktur di Indonesia sebagai penopang kekuatan ekonomi bangsa,” ujar Agus.
Menurut Agus, pembentukan satgas yang nanti dipimpin oleh Menteri Perdagangan untuk memberantas barang-barang impor ilegal merupakan suatu hal yang sangat penting. Dalam hal ini, yang menjadi kata kunci keberhasilan upaya ini adalah penegakan hukum.
“Pasalnya, pemerintah telah mengetahui modus-modus impor ilegal yang selama ini dilakukan. Namun, bila tidak diikuti dengan penegakan hukum yang serius, komitmen pemberantasan impor ilegal hanya akan menjadi hangat-hangat tahi ayam,” kata Agus.
Agus menekankan bahwa penegakan hukum harus berlaku konsisten, tidak hanya di awal pelaksanaan kebijakan maupun ketika sedang menjadi sorotan, baik dari publik, pelaku industri, atau para ekonom. “Setelah sorotan itu turun, praktik-praktik (impor ilegal) akan muncul kembali. Itu yang kami, dan saya yakin Kemendag juga, tidak inginkan,” jelas Agus.
Selain itu, Agus juga sepakat dengan usulan pemindahan pintu masuk (entry point) tujuh komoditas impor tadi ke pelabuhan-pelabuhan di luar Jawa. Pertimbangannya adalah bahwa pelabuhan-pelabuhan di Pulau Jawa telah mengalami kelebihan kapasitas.
NERACA Tangerang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar ekspose beragam produk impor yang diduga tidak sesuai ketentuan di gudang PT ATI,…
NERACA Jakarta – PT TASPEN (Persero) resmi mengumumkan pelaksanaan penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya meningkatkan serapan udang nasional melalui kampanye gerakan memasyarakatkan makan ikan…
NERACA Tangerang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar ekspose beragam produk impor yang diduga tidak sesuai ketentuan di gudang PT ATI,…
NERACA Jakarta – PT TASPEN (Persero) resmi mengumumkan pelaksanaan penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya meningkatkan serapan udang nasional melalui kampanye gerakan memasyarakatkan makan ikan…