Satgas Impor Ilegal

 

Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo

 

Perekonomian global tidak bisa terlepas dari kepentingan impor dan ekspor untuk dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen. Meski demikian, perdagangan melalui impor dan ekspor itu sendiri harus memenuhi regulasi, kebijakan dan perundangan yang berlaku agar tidak merusak ekonomi dalam negeri dan juga mempertahankan kerjasama bilateral – multilateral dengan negara mitra lainnya.

Terkait ini maka persoalan hadirnya sejumlah barang impor ilegal tentu menjadi persoalan serius karena tidak hanya memicu kerugian ekonomi dalam negeri tapi juga merusak kerjasama bilateral - multilateral yang kemudian berdampak sistemik terhadap perekonomian global. Terkait hal ini, Indonesia sebagai bagian dari ekonomi global tidak bisa mengelak dari ancaman masuknya barang impor ilegal dan kumulatif angkanya bisa mencapai miliaran sampai triliunan rupiah.

Ancaman di balik maraknya impor barang ilegal tentu berdampak sistemik terhadap fakta perekonomian domestik, termasuk juga kepada UMKM, sektor informal dan pemutusan hubungan kerja, terutama dari industri tekstil dan produk tekstil. Bahkan diberitakan ada sejumlah pabrik terpaksa harus tutup karena terdampak banjirnya impor produk barang ilegal tersebut. Terkait ini, sangatlah beralasan jika kemudian Kementerian Perdagangan membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang bertugas meminimalisir masuknya barang-barang ilegal di pasaran.

Artinya, kehadiran Satgas ini berkepentingan untuk melakukan pengawasan terkait sejumlah masalah impor, terutama barang ilegal, juga membangun dan menciptakan kondisi yang lebih efektif, juga pengawasan terhadap masuknya sejumlah barang tertentu yang tata niaganya ada pemberlakuan khusus. Oleh karena itu, urgensi Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal tidak terlepas dari kehadiran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun  2024  tentang Perubahan  Ketiga atas Peraturan  Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Kilas balik kebijakan tersebut pada dasarnya adalah tindak lanjut arahan Presiden Jokowi pada rapat internal pada 17 Mei 2024 saat Presiden memberi arahan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Argumen dasarnya untuk menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Oleh karena itu, sosialisasi terkait dari pemberlakuan kebijakan itu menjadi penting dan telah dilakukan Selasa 21 Mei 2024 dan mulai berlaku efektif pada 17 Mei 2024 yang lalu. Artinya peran penting dari Satgas bukan hanya untuk menghentikan masuknya barang impor ilegal tanpa izin tapi juga ini sebagai upaya untuk membangkitkan ekonomi domestik akibat gempuran produk barang ilegal. Jadi, komitmen dari Satgas ini menjadi sangat penting dan berdampak positif.

Komitmen memerangi masuknya sejumlah barang impor ilegal sangatlah membutuhkan koordinasi sektoral dan lintas sektoral, termasuk juga koordinasi pusat – daerah. Realita inilah yang kemudian menjadi dasar dibalik urgensi pembentukan Satgas, termasuk juga dasar hukum yang mendasarinya adalah Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 38 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah (PP) 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Intinya bahwa pemerintah berkepentingan untuk mengatur perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor, terutama untuk mengamankan perekonomian dalam negeri dan juga pastinya pelaku ekonomi domestik karena mereka adalah pejuang ekonomi nasional.

Selain itu di PP 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pada pasal 139 ayat 3, tertulis bahwa Menteri mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan di tingkat nasional. Dari regulasi ini memberikan keleluasaan untuk bisa melakukan tindakan dan pengawasan terhadap impor barang yang regulasinya ditentukan.

Selain itu, juga penting untuk melakukan pengawasan terhadap standarisasi terhadap masuknya barang ilegal itu sendiri apakah sesuai dengan standar nasional (SNI) atau tidak karena berkaitan dengan konsumsi dalam negeri. Jadi Satgas yang dibentuk pada 18 Juli 2024 memiliki tantangan dan peran yang sangat strategis untuk mereduksi masuknya barang impor ilegal.

BERITA TERKAIT

Meningkatkan Transparansi Koperasi Merah Putih

    Oleh: Indriani Nova, Pengamat Perkoperasian   Transparansi menjadi salah satu fondasi utama dalam tata kelola kelembagaan yang sehat…

Pembaruan KUHAP Dukung Supremasi Hukum Nasional

    Oleh: Aryo Wijaya, Pemerhati Hukum dan Kemasyarakatan Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat supremasi hukum nasional melalui pembaruan…

Sinergi Kebijakan Fiskal dan Perdagangan Hadapi Tarif Trump

    Oleh: Sidya Wiratma, Pengamat Ekonomi Internasional Pemerintah Indonesia menunjukkan kesiapan menghadapi kebijakan proteksionis Amerika Serikat melalui pendekatan yang…

BERITA LAINNYA DI Opini

Meningkatkan Transparansi Koperasi Merah Putih

    Oleh: Indriani Nova, Pengamat Perkoperasian   Transparansi menjadi salah satu fondasi utama dalam tata kelola kelembagaan yang sehat…

Pembaruan KUHAP Dukung Supremasi Hukum Nasional

    Oleh: Aryo Wijaya, Pemerhati Hukum dan Kemasyarakatan Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat supremasi hukum nasional melalui pembaruan…

Sinergi Kebijakan Fiskal dan Perdagangan Hadapi Tarif Trump

    Oleh: Sidya Wiratma, Pengamat Ekonomi Internasional Pemerintah Indonesia menunjukkan kesiapan menghadapi kebijakan proteksionis Amerika Serikat melalui pendekatan yang…