Pembentukan Satgas Impor Ilegal Dukung Industri Manufaktur Indonesia

NERACA

Jakarta – Pemerintah RI berupaya untuk mengendalikan banjir barang impor ilegal dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Satgas yang dipimpin oleh Menteri Perdagangan tersebut terdiri dari 11 Kementerian/Lembaga. Satgas akan mengawasi tujuh komoditas yang meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi,  keramik,  elektronik,  alas kaki,  kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Pembentukan Satgas tersebut juga merespons keluhan para pelaku dan asosiasi industri mengenai kondisi bisnis saat ini yang menghadapi tantangan, salah satunya persaingan dengan barang impor ilegal. Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan sepenuhnya mendukung pembentukan Satgas Impor Ilegal.

“Sebagai bagian dari pemerintah, kami melihat ini sebagai upaya mendukung industri manufaktur di Indonesia sebagai penopang kekuatan ekonomi bangsa,” ujar Agus di Jakarta.

Menurut Agus, pembentukan satgas yang nanti dipimpin oleh Menteri Perdagangan untuk memberantas barang-barang impor ilegal merupakan suatu hal yang sangat penting. Dalam hal ini, yang menjadi kata kunci keberhasilan upaya ini adalah penegakan hukum.

“Pasalnya, pemerintah telah mengetahui modus-modus impor ilegal yang selama ini dilakukan. Namun, bila tidak diikuti dengan penegakan hukum yang serius, komitmen pemberantasan impor ilegal hanya akan menjadi hangat-hangat tahi ayam,” kata Agus.

Agus menekankan bahwa penegakan hukum harus berlaku konsisten, tidak hanya di awal pelaksanaan kebijakan maupun ketika sedang menjadi sorotan, baik dari publik, pelaku industri, atau para ekonom. “Setelah sorotan itu turun, praktik-praktik (impor ilegal) akan muncul kembali. Itu yang kami, dan saya yakin Kemendag juga, tidak inginkan,” jelas Agus.

Selain itu, Agus juga sepakat dengan usulan pemindahan pintu masuk (entry point) tujuh komoditas impor tadi ke pelabuhan-pelabuhan di luar Jawa. Pertimbangannya adalah bahwa pelabuhan-pelabuhan di Pulau Jawa telah mengalami kelebihan kapasitas. “Segi positif lainnya, pemindahan entry point ini dapat membentuk kegiatan ekonomi baru di daerah. Ini merupakan usul yang baik sekali dan kami dukung juga 100%, mudah-mudahan nanti disetujui dalam Ratas,” imbuh Agus.

Agus menilai bahwa dua langkah tersebut merupakan hal yang baik dan positif bagi industri dalam negeri. Kesepakatan antara Menperin dan Mendag ini juga menunjukkan bahwa pemerintah satu visi untuk mendukung para pelaku industri.

“Pelaku usaha dan pelaku industri bisa melihat bahwa kedua kementerian yang menjadi ujung tombak dalam membina industri ini memiliki satu pandangan. Dengan demikian, para pelaku industri dan calon investor tidak perlu ragu-ragu bahwa pemerintah melindungi industri dalam negeri untuk penyembuhan ekonomi,” jelas Agus.

Sebelumya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah terus menunjukkan komitmen  membasmi impor ilegal. Salah satu upaya yang dilakukan, yaitu dengan mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, atau lebih dikenal dengan sebutan Satgas Pengawasan barang impor ilegal.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menjelaskan, Satgas ini berperan memitigasi barang-barang yang tidak sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan.

“Kami mengusulkan pembentukan satgas yang terdiri atas 19 kementerian dan lembaga, antara lain Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), serta melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin),” jelas Zulkifli.

Zulkifli menambahkan, “beberapa hari ini, saya dan Jaksa Agung telah berkoordinasi, lalu hari  ini  kami  bertemu  untuk  berdiskusi,  sekaligus  saya  meminta  dukungan  untuk  mengatasi polemik  di  masyarakat  terkait  terancam  tutupnya  industri  tekstil  dan  masalah-masalah  serupa berkenaan dengan impor.”

Zulkifli mengatakan, ada tujuh ruang lingkup jenis barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor dan dilakukan pengawasan oleh Satgas Pengawasan barang impor ilegal ini. Ketujuh ruang lingkup tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Zulkifli juga menyampaikan, penanganan impor ilegal merupakan hal krusial dalam melindungi  keberlangsungan industri dalam negeri. Diharapkan dengan adanya Satgas Pengawasan barang impor ilegal ini dapat melindungi daya saing produk-produk lokal dari gempuran produk-produk yang masuk tanpa tercatat atau produk impor ilegal.

 

 

BERITA TERKAIT

Proyek CO2 Reduction Tingkatkan Kapasitas Produksi Energi Indonesia

NERACA Indramayu – Deputi Eksploitasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Taufan Marhaendrajana,…

Pemerintah Ambil Langkah Nyata Cegah PHK di Industri Padat Karya

NERACA Jakarta - Pemerintah terus memperkuat stabilitas sektor industri padat karya melalui deregulasi dan perlindungan tenaga kerja guna mencegah potensi…

Kembangkan Sentra IKM Wastra di Pelosok Tanah Air

NERACA Jakarta – Industri wastra atau kain tradisional Indonesia seperti batik dan tenun sangat erat kaitannya dengan perkembangan industri fesyen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Proyek CO2 Reduction Tingkatkan Kapasitas Produksi Energi Indonesia

NERACA Indramayu – Deputi Eksploitasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Taufan Marhaendrajana,…

Pemerintah Ambil Langkah Nyata Cegah PHK di Industri Padat Karya

NERACA Jakarta - Pemerintah terus memperkuat stabilitas sektor industri padat karya melalui deregulasi dan perlindungan tenaga kerja guna mencegah potensi…

Kembangkan Sentra IKM Wastra di Pelosok Tanah Air

NERACA Jakarta – Industri wastra atau kain tradisional Indonesia seperti batik dan tenun sangat erat kaitannya dengan perkembangan industri fesyen…