OJK Sebut Asuransi Wajib untuk Kendaraan Masih Menunggu Aturan Pemerintah

 

NERACA

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program. 

"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.  

Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik,

Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. 

Dalam persiapannya, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP, setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta rencana kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan tahun 2025 oleh Otoritas Jasa Keuangan agar ditinjau ulang.

Muhaimin mengatakan rencana kebijakan tersebut justru akan memberatkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor karena pembelian kendaraan bermotor saat ini sudah dikenakan pajak serta pajak atas kepemilikannya. "Kalau memang perlu pemasukan, ayo pakai cara-cara yang kreatif, bukan malah membebani masyarakat dengan asuransi," kata Muhaimin.

Menurutnya, pemerintah perlu mendorong dan mengoptimalkan Jasa Raharja dibandingkan menambah beban asuransi kendaraan bermotor dengan pihak lain. Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi sosial milik negara yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas. "Saya kira OJK jangan terlalu gegabahlah, tinjau ulang rencana itu," kata Muhaimin.

BERITA TERKAIT

Bank Sumut Catatkan DPK Tumbuh 12,41%

  NERACA Medan - PT Bank Sumut mencatatkan dana pihak ketiga (DPK) dihimpun oleh bank pembangunan daerah (BPD) di Sumatera…

BSI Catat Transaksi Remitansi Capai Rp47 Triliun

  NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat, jumlah transaksi remitansi hingga periode Mei 2025 mencapai 700…

Transaksi QRIS di Muamalat DIN Tumbuh Double Digit

  NERACA Jakarta - Layanan QRIS di mobile banking PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Muamalat DIN, mencatatkan pertumbuhan double digit…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Bank Sumut Catatkan DPK Tumbuh 12,41%

  NERACA Medan - PT Bank Sumut mencatatkan dana pihak ketiga (DPK) dihimpun oleh bank pembangunan daerah (BPD) di Sumatera…

BSI Catat Transaksi Remitansi Capai Rp47 Triliun

  NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat, jumlah transaksi remitansi hingga periode Mei 2025 mencapai 700…

Transaksi QRIS di Muamalat DIN Tumbuh Double Digit

  NERACA Jakarta - Layanan QRIS di mobile banking PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Muamalat DIN, mencatatkan pertumbuhan double digit…