Perwilayahan Industri Mempercepat Industrialisasi

NERACA

Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk mempercepat industrialisasi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Peraturan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan sekaligus merupakan bentuk penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

PP No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri telah diterbitkan pada Tanggal 7 Mei Tahun 2024. Dengan terbitnya peraturan tersebut, maka PP No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri sudah tidak berlaku. “Berbeda dengan PP No. 142 Tahun 2015 yang hanya mengatur tentang Kawasan Industri, PP No. 20 Tahun 2024 mengatur tentang Perwilayahan Industri yang mencakup pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri (KI), dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (Sentra IKM),” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Agus menuturkan, PP Nomor 20 Tahun 2024 yang diluncurkan hari ini merupakan acuan bersama dalam mengembangkan industri yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan kedepannya.

Dalam rangka mempercepat implementasi dari PP tersebut, saat ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menginisiasi penyusunan peraturan turunannya yang mencakupPeraturan Presiden tentang Peta Jalan Perwilayahan Industri, danPeraturan Menteri terkait petunjuk pelaksanaan dari PP dimaksud.Hal ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Sehingga dengan sinergi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat berhasil dan membawa manfaat besar bagi seluruh rakyat Indonesia seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah, pengurangan angka pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

“Dengan adanya PP Nomor 20 Tahun 2024, kita berharap dapat menciptakan iklim industri yang kondusif, mampu menarik investasi, serta mendorong inovasi dan kreativitas di sektor industri. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global,” jelas Agus.

Lebih lanjut terkai dengan kawasan industri, di tahun 2023, Gas bumi (gas-in) pipa transmisi gas bumi ruas Cirebon-Semarang tahap I (Cisem-1) mengalir ke kawasan industri Kendal (KIK). Proyek Strategis Ini sangat penting dilakukan sebagai milestone pengembangan industri gas bumi nasional.  Pembangunan pipa transmisi gas Cisem-1 ini dilakukan oleh pemerintah melalui pembiayaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk mendorong pertumbuhan dan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Keementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan, "Pipa Cisem adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) dan merupakan terobosan karena dibangun langsung oleh Kementerian ESDM melalui pembiayaan APBN."

Selanjutnya pipa Cisem-1 dikelola oleh Direktorat Jenderal Migas melalui LEMIGAS yang bekerjasama dengan Pertagas. Dengan peran langsung Pemerintah ini, maka lanjut Tutuka, toll fee atau biaya pengangkutan gas melalui Pipa Gas Cisem-1 dapat menjadi lebih rendah. Adapun penetapan toll fee nya nanti akan dilakukan oleh BPH Migas.

Dampak positif dari toll fee yang rendah, maka industri di Kawasan Industri Kendal tersebut akan mendapatkan harga gas yang lebih murah sehingga produktifitas dan daya saing industri meningkat, terjadi peningkatan investasi, dan penyerapan tenaga kerja bagi rakyat.

"Sebagai contoh, salah satu industri di Kawasan Industri Kendal ini, langsung dapat menikmati penurunan harga gas yang menarik dengan adanya pengaliran gas melalui Pipa Cisem-1. Pengaliran gas hari ini di Kawasan Industri Kendal masih permulaan untuk 5 industri dan akan terus meningkat," tambah Tutuka.

Proyeksi potensi industri yang dapat menggunakan gas dari Pipa Cisem-1 di Kendal dan Batang dapat sekitar 40 industri. Selain memberi keuntungan untuk industri, Pipa Cisem juga akan memberikan nilai tambah bagi masyarakat melalui gas untuk rumah tangga.

Setelah selesainya Pipa Cisem tahap 2, diharapkan terdapat potensi gas untuk Jaringan Gas Kota (Jargas) minimal 5 mmscfd atau sekitar 300.000 rumah tangga. Khusus untuk Kendal sendiri terdapat potensi jargas sekitar 10.000 rumah tangga.

BERITA TERKAIT

Potensi Kearifan Lokal di Sentra IKM Terus Diangkat

NERACA Jakarta – Program pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) dengan pendekatan One Village One Product (OVOP) di sentra IKM merupakan strategi…

Dorong Implementasi Making Indonesia 4.0

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian terus menggencarkan implementasi Peta Jalan Making Indonesia 4.0 di sektor industri manufaktur untuk mendorong perusahaan-perusahaan…

Pasar Komoditas Perkebunan dan Hortikultura di Jepang Cukup Tinggi

NERACA Jepang - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono menilai, kebutuhan untuk komoditas perkebunan maupun hortikultura di Jepang cukup tinggi. Oleh…

BERITA LAINNYA DI Industri

Potensi Kearifan Lokal di Sentra IKM Terus Diangkat

NERACA Jakarta – Program pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) dengan pendekatan One Village One Product (OVOP) di sentra IKM merupakan strategi…

Dorong Implementasi Making Indonesia 4.0

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian terus menggencarkan implementasi Peta Jalan Making Indonesia 4.0 di sektor industri manufaktur untuk mendorong perusahaan-perusahaan…

Pasar Komoditas Perkebunan dan Hortikultura di Jepang Cukup Tinggi

NERACA Jepang - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono menilai, kebutuhan untuk komoditas perkebunan maupun hortikultura di Jepang cukup tinggi. Oleh…