Kewenangan BSSN?

Pasca serangan Hacker terhadap PDNS2 di Surabaya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ke depan saatnya memiliki kewenangan penindakan, termasuk penangkapan, yang merupakan suatu hal yang wajar. Dengan memiliki kewenangan penangkapan tersebut, tujuan pemerintah menciptakan ketenangan dan kenyamanan masyarakat selama proses penyimpanan data publik di pusat data nasional (PDN).  

Bagaimanapun, kita mengetahui kondisi saat ini sudah banyak berita bohong (Hoax) melalui jaringan media sosial (Medsos) meresahkan masyarakat, bahkan berpotensi memecah persatuan bangsa di tengah euphoria menjelang pesta rakyat dalam waktu dekat ini. Karena itu, tidak berlebihan jika BSSN memiliki kewenangan itu menjadi pertimbangan Presiden dan DPR.

Patut disadari, tanpa adanya kewenangan untuk melakukan penindakan, maka BSSN tidak bisa bekerja secara optimal. Wajar, jika kewenangan penindakan ini diatur dalam UU atau Perppu.

Yang penting diperhatikan sebenarnya, adalah jangan sampai kewenangan penindakan BSSN tumpeng tindih dengan instansi sejenis lainnya, mengingat saat ini sudah ada Direktorat Siber di Bareskrim Mabes Polri dan Deputi VI Intelijen Siber di Badan Intelijen Negara (BIN). Untuk itu, fungsi dan tugas BSSN ditata dan diperjelas. Jika tidak ditata secara jelas kewenangan BSSN ini berpotensi menjadi celah hukum bagi pelaku Hoax untuk melakukan perlawanan hukum misalnya, melalui praperadilan terkait kewenangan lembaga.

Sebelumnya pemerintah juga telah membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang tentunya setara dengan BSSN yang berada langsung di bawah Presiden. BNN memiliki kewenangan yang sama dengan Direktorat IV Narkoba Mabes Polri, yaitu dapat bertindak dan menangkap pelaku pengedar maupun bandar narkoba. Begitu pula sama halnya dengan BNPT yang mempunyai kewenangan yang sama dengan Densus 88 Mabes Polri khusus untuk menangkap pelaku teroris di negeri ini.

Menurut pakar siber, penindakan bisa dilakukan apabila BSSN mendeteksi adanya teroris yang menggunakan jaringan Siber. Karena selama ini, tak tertutup kemungkinan jaringan teroris sudah lama menggunakan teknologi siber untuk melancarkan aksinya.

"Kami juga menggunakan teknologi yang terkini, mampu mendeteksi, mencari, apa pun yang kami temukan kami akan sharing dengan yang berwenang. Dalam hal ini kepolisian. Jadi kami akan bekerja sama dengan Mabes Polri," ujar dia.

Nah, terkait dengan masalah ujaran kebohongan (hate speech) dan hoax di dunia maya, tidak salah bila BSSN memiliki kewenangan yang sama dengan Direktorat Siber di Mabes Polri, yaitu dapat bertindak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atau produsen hoax yang sudah terbukti beredar di akun medsos manapun.

Sejumlah pakar siber mengungkapkan, BSSN  yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 53 tahun 2017 itu menjadi penopang utama dalam menjaga keamanan kedaulatan siber Indonesia. Artinya, selain menghadapi serangan hoax, infrastruktur IT di setiap instansi pemerintah/kementerian  selama ini kurang maksimal dalam menjaga keamanan siber. Salah satunya adalah soal sumber daya manusia (SDM) untuk menjaganya. “Perlu menjaga kalau ada apa-apa siapa bertanggung jawab. Diharapkan BSSN menjadi leading sector (penopang utama),” ujar pakar IT Ruby Alamsyah.

Ke depan, BSSN diharapkan segera menata regulasi, standardisasi, strategi dan manajemen keamanan siber secara menyeluruh. Hal ini penting untuk menjamin perkembangan internet of things (IoT) di negeri ini berjalan secara aman dan terkendali. Pasalnya, menurut data Global Cybersecurity Index (GCI) di ASEAN, posisi Indonesia sekarang berada di peringkat ke-5 di bawah Singapura dan Malaysia yang menunjukkan bahwa keamanan siber di Indonesia masih lemah. 

Permasalahan di dunia maya, kata Ruby beberapa waktu lalu, tak hanya soal hoaks. pencurian data riil terjadi di Indonesia justru lebih mengancam kedaulatan dunia siber seperti kasus Nigerian Scammer (Tipuan Nigeria) yang dia pernah tangani.

BERITA TERKAIT

Akses Baru Pembiayaan

   Dalam langkah besar membangkitkan ekonomi kerakyatan dan memperkuat fondasi keuangan dari tingkat desa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya…

Kesejahteraan Buruh

    Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menunjukkan komitmen yang…

Solidaritas ASEAN Goyah?

  Kebijakan tarif impor resiprokal AS yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump pada April 2025 mengungkapkan kelemahan besar dalam solidaritas…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Akses Baru Pembiayaan

   Dalam langkah besar membangkitkan ekonomi kerakyatan dan memperkuat fondasi keuangan dari tingkat desa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya…

Kesejahteraan Buruh

    Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menunjukkan komitmen yang…

Solidaritas ASEAN Goyah?

  Kebijakan tarif impor resiprokal AS yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump pada April 2025 mengungkapkan kelemahan besar dalam solidaritas…