Cegah Kepanikan di Pasar - BEI Segera Revisi Pelaksanaan PPK

NERACA

Jakarta- Mengakomodir masukan dari investor terkait pelaksanaan papan pemantauan khusus (PPK) yang menuai kritik di pasar, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berupaya menerapkan evaluasi pertama pelaksanaan PPK. “Melihat kondisi itu, kami dari bursa harus menunjukan dukungan kepada pasar supaya menimbulkan ketenangan di pasar. Salah satu yang kita lihat adalah revisi atas peraturan PPK,”kata Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik di Jakarta, kemarin.

Disampaikannya, saat ini telah terjadi tekanan pada industri keuangan baik global maupun dalam negeri seperti terlihat dari penurunan nilai tukar rupiah. Dia menambahkan, saham saham dengan harga mendekati Rp50 per lembar pada hari belakangan perlu diberi sentiment positif dengan melakukan penerapan evaluasi PPK secepatnya.“Kalau tidak segera diumumkan evaluasi kami diperkirakan akan terjadi kepanikan di pasar. Jadi kalau saham yang dibawah Rp51 per saham tidak otomatis masuk PPK. Sebab kita tambahkan faktor likuiditas sebagai kriteria masuk PPK,”papar dia.

Jelasnya, saham dengan harga kurang Rp51 per lembar tidak serta merta masuk PPK jika likuiditasnya besar atau lebih besar Rp5 juta per hari, atau membagikan dividen.“Intinya kami perhatikan likuiditas dan perlindungan investor,”ujarnya.

Namun demikian, lanjutnya, BEI masih membuka kesempatan bagi pelaku pasar untuk menyampaikan masukan terkait pelaksanaan PPK sampai tanggal 21 Juni 2024. Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad pernah bilang, revisi aturan PPK dilakukan setelah melakukan evaluasi atas implementasi kebijakan yang ada, dan dengan terus berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus berdiskusi bersama pelaku pasar. "Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, efektif per 21 Juni 2024 BEI mengimplementasikan perubahan Peraturan I-X. Perubahan tersebut menyesuaikan kriteria saham masuk dan keluar Papan Pemantauan Khusus pada kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10," kata Kautsar.

Secara rinci, Kautsar menyebut pada kriteria nomor 1, suatu saham dapat masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus apabila selama 3 bulan terakhir harga rata-rata di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call Auction kurang dari Rp51 yang disertai dengan kondisi likuiditas rendah, yaitu memiliki nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 lembar saham.

Disampaikannya, agar suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 1 Papan Pemantauan Khusus, saham tersebut harus memiliki harga rata-rata dan kondisi likuiditas di atas ketentuan tersebut atau membagikan dividen tunai yang diputuskan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan catatan harga saham tersebut paling kurang Rp50 kecuali untuk saham pada Papan Akselerasi.

Selanjutnya untuk kriteria nomor 6, suatu saham masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus apabila tidak memenuhi kriteria tetap tercatat pada Peraturan I-A dan I-V (Saham Free Float) kecuali ketentuan terkait Free Float.

 

BERITA TERKAIT

Siap Perluas Ekspansi Global - ITSEC Asia Absen Bagi Dividen dan Restrukturisasi Manajemen

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUSPT) PT ITSEC Asia Tbk (CYBR) memberbehentikan dengan hormat serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya Joseph…

Jumlah Nasabah BTN Prospera Melonjak 170% - BTN Terus Perkuat Strategi Engagement Berkelanjutan

Salah satu layanan dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, BTN Prospera berhasil menunjukkan performa impresif sepanjang 2025. Sejak peluncurannya…

Absen Bagi Dividen, Modernland Juga Rombak Jajaran Komisaris

Hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) mengesahkan perombakan jajaran dewan komisaris serta menetapkan arah…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Siap Perluas Ekspansi Global - ITSEC Asia Absen Bagi Dividen dan Restrukturisasi Manajemen

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUSPT) PT ITSEC Asia Tbk (CYBR) memberbehentikan dengan hormat serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya Joseph…

Jumlah Nasabah BTN Prospera Melonjak 170% - BTN Terus Perkuat Strategi Engagement Berkelanjutan

Salah satu layanan dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, BTN Prospera berhasil menunjukkan performa impresif sepanjang 2025. Sejak peluncurannya…

Absen Bagi Dividen, Modernland Juga Rombak Jajaran Komisaris

Hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) mengesahkan perombakan jajaran dewan komisaris serta menetapkan arah…