NERACA
Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi menyampaikan bahwa hadirnya Papan Pemantauan Khusus (PPK) ditujukan untuk menciptakan pasar modal yang semakin teratur, wajar, dan efisien, serta meningkatkan pelindungan investor.
Disampaikannya, OJK menghargai berbagai evaluasi yang dilakukan oleh beberapa pihak pada akhir- akhir ini."PPK ditujukan untuk menciptakan pasar modal yang semakin teratur, wajar, dan efisien serta meningkatkan pelindungan investor," ujar Inarno di Jakarta, kemarin.
OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI), ditambahkannya selalu berkoordinasi dan selalu memperhatikan feedback yang diberikan oleh para pelaku pasar. Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy berharap pembentukan harga menjadi lebih fair seiring penerapan PPK Full Call Auction (FCA), karena memperhitungkan seluruh order yang terdapat dalam orderbook, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada investor atas potensi aggressive order yang masuk di pasar.“Meskipun batas minimum harga yang diberlakukan untuk saham PPK ini adalah Rp1, Auto Rejection harian yang kami terapkan bagi saham-saham di papan ini lebih kecil dibandingkan yang lain, yaitu 10%,” ujar Irvan.
BEI telah mengimplementasikan PPK Full Periodic Call Auction pada Senin, 25 Maret 2024, yang bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi para investor, serta meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu, sebagai upaya meningkatkan perlindungan investor di pasar modal Indonesia."Pada implementasi Full Periodic Call Auction, seluruh saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara Periodic Call Auction, yang terdiri dari lima sesi Periodic Call Auction dalam satu hari,"kata Irvan.
Dalam beberapa waktu terakhir, beberapa pelaku pasar menyampaikan kritikan mereka terkait implementasi Papan Pemantauan Khusus dengan ekanisme Periodic Full Call Auction (FCA). Disebutkan, kebijakan FCA yang diterapkan sepanjang waktu perdagangan di Indonesia berbeda dengan praktik di negara-negara lain yang umumnya hanya menggunakan metode ini pada pre-opening dan pre-closing.
Di negara lain, penerapan FCA pada waktu terbatas ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif pada pasar dan memberikan waktu bagi investor untuk melakukan penilaian harga yang lebih baik. Di Indonesia, penerapan FCA sepanjang waktu perdagangan justru menimbulkan risiko harga saham menjadi kurang transparan dan meningkatkan risiko bagi investor.
Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Armand Wahyudi Hartono menilai, perlu adanya penyederhanaan kriteria yang untuk dipantau. Untuk itu, AEI sangat terbuka untuk melakukan diskusi dengan otoritas Bursa.
Dia mengatakan, pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) belum secara langsung melakukan ke sosialisasi kepada anggota AEI. Menurutnya, saat ini otoritas langsung menyampaikan kepada pasar. "Nah kami butuh itu, untuk ngobrol bareng. Sebelum dikeluarkan aturan atau apapun. Kalau menurut kami kurang, kami akan beri masukan sebelum peraturan itu adam,"ujarnya.
NERACA Jakarta – Menurunnya daya beli masyarakat memberikan dampak berarti terhadap pelaku usaha dan industri ritel, termasuk Food and beverage…
NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) menargetkan produksi bauksit pada tahun 2025 di kisaran 4,7 juta…
NERACA Jakarta -Pacu pertumbuhan bisnisnya, PT Jaya Trishindo Tbk (HELI) melalui anak perusahaannya, PT Komala Indonesia menambah armada berupa satu…
NERACA Jakarta – Menurunnya daya beli masyarakat memberikan dampak berarti terhadap pelaku usaha dan industri ritel, termasuk Food and beverage…
NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) menargetkan produksi bauksit pada tahun 2025 di kisaran 4,7 juta…
NERACA Jakarta -Pacu pertumbuhan bisnisnya, PT Jaya Trishindo Tbk (HELI) melalui anak perusahaannya, PT Komala Indonesia menambah armada berupa satu…