OJK Blokir 4.921 Rekening Bank untuk Berantas Judi Online

 

NERACA

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan OJK memblokir sebanyak 4.921 rekening bank dalam rangka memberantas judi online. "Beberapa langkah telah dilakukan oleh OJK untuk menangani judi online yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin (10/6).

Selain itu, OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Mahendra menuturkan OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi dan Customer Due Diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.

OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP) sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan.

Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online. OJK juga meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online. Di sisi lain, Mahendra mengatakan peningkatan risiko kredit khususnya pada segmen kredit kecil dan mikro didorong antara lain oleh belum sepenuhnya pulih segmen tersebut pasca berakhirnya relaksasi restrukturisasi sebagai dampak pandemi COVID-19 dan didorong kenaikan inflasi pangan secara global.

Namun demikian, perbankan telah melakukan langkah antisipatif melalui pembentukan pencadangan yang memadai termasuk untuk penghapusbukuan dalam rangka menata kembali neraca bank. Dengan langkah antisipasi tersebut, risiko kredit kecil dan mikro diperkirakan akan tetap berada pada level yang terjaga dan kinerja perbankan mampu tumbuh secara berkelanjutan. "OJK terus memonitor manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit secara baik oleh industri perbankan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara meminta perbankan untuk turut serta memberantas aktivitas judi online atau daring yang kian marak, di mana salah satu upayanya dengan membangun sistem untuk melacak aktivitas transaksi mencurigakan. "Kami terus meminta bank untuk membangun sistem, agar melihat transaksi-transaksi yang seperti itu (terkait dengan judi online). Karena kan harus dibangun sistemnya,” ujarnya.  

Mirza mengatakan aktivitas judi online merupakan salah satu aktivitas yang banyak diadukan oleh masyarakat kepada OJK. Maraknya aktivitas judi online juga kerap menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Kami juga mendorong penanganan-penanganan pengaduan. Bapak/Ibu mungkin juga mencermati Presiden resah melihat judi online. Tentu itu juga menjadi kegelisahan kita semua,” kata Mirza.

Menurut dia, aktivitas pelacakan terhadap transaksi perbankan yang terkait judi online tidak mudah. Hal itu karena nominal transaksi yang terkait judi online tidak selalu bernilai besar. "Transaksinya mungkin hanya Rp100 ribu, Rp200 ribu, atau Rp1 juta rupiah. Tapi kok menggunakan rekening itu, sering dipakai untuk tek-tokan. Karena itu harus dibangun sistemnya,” kata Mirza.

Ia mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memiliki sistem yang berjalan cukup lama, yakni yang mengharuskan perbankan melaporkan jika ada transaksi di atas Rp500 juta. “Kalau judi online kan bukan transaksi Rp500 juta, tapi kecil. Jadi ‘kan kalau kita mau bisa menelusuri itu, kalian harus mempunyai sistem yang bisa memantau pergerakan aneh-aneh di rekening kecil-kecil itu. Jadi, hal itu harus dibangun," kata dia.

Menurut data OJK, kata Mirza, telah terdapat sekitar 5.000 rekening yang diblokir karena teridentifikasi digunakan terkait kegiatan judi online. Ia mengatakan industri jasa keuangan akan terus berupaya membantu pemberantasan judi online. “Jadi, sudah sekitar 5.000 rekening kami tutup, kami blokir. Upaya tentu tidak berhenti di situ, harus bisa di-tracing dana ini sebenarnya ke mana,” kata Mirza.

BERITA TERKAIT

OJK Cabut Izin Usaha 66 Penyelenggara Fintech P2P Lending

    NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P…

Porsi Kredit BRI Didomonasi ke UMKM

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mencatat porsi penyaluran kredit kepada usaha mikro, kecil, dan…

BCA Catat Outstanding Paylater Capai Rp250 Miliar

    NERACA Jakarta – Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja menyampaikan bahwa jumlah outstanding buy now pay…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

OJK Cabut Izin Usaha 66 Penyelenggara Fintech P2P Lending

    NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P…

Porsi Kredit BRI Didomonasi ke UMKM

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mencatat porsi penyaluran kredit kepada usaha mikro, kecil, dan…

BCA Catat Outstanding Paylater Capai Rp250 Miliar

    NERACA Jakarta – Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja menyampaikan bahwa jumlah outstanding buy now pay…