NERACA
Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029. PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” sebagaimana bunyi Pasal 83A ayat (1) dalam salinan PP 25 Tahun 2024 yang diunggah di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, dipantau di Jakarta, akhir pekan kemarin.
WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan ayat (2) pasal yang sama, WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.
Misalkan, terdapat suatu perusahaan batu bara yang tidak melanjutkan kontrak di sebuah WIUPK, wilayah tersebut dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan. Meskipun demikian, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029. “Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,” sebagaimana bunyi Pasal 83A ayat (6) dalam salinan PP 25 Tahun 2024.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam peraturan presiden. Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemberian IUP kepada ormas keagamaan.
Menurut Bahlil, proses pemberian IUP akan dilakukan dengan baik sesuai aturan. Dalam pemberian IUP ini, tidak boleh ada konflik kepentingan dan harus dikelola secara profesional. "Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik," kata Bahlil.
Sejak 2022, pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada swasta. Hal itu berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada 2022 ditemukan bahwa sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan. Kementerian Investasi/BKPM kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.
Disamping itu, PP tersbeut juga memungkinkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada perusahaan tambang apabila memenuhi kriteria berupa penambahan saham paling sedikit 10 persen dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN. “Telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN,” sebagaimana bunyi Pasal 195B ayat (1) huruf d.
PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara. Pasal 195B merupakan pasal tambahan yang memuat sejumlah kriteria untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Selain 10 persen dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN, terdapat kriteria lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang.
Termaktub dalam pasal tersebut, kriteria lainnya, yakni saham dari perusahaan terkait telah dimiliki paling sedikit 51 persen (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia; ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian.
Selain memuat kriteria perpanjangan, Pasal 195B juga mengubah pengajuan permohonan perpanjangan izin. Pada Pasal 59 ayat (1) PP 96 Tahun 2021, permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral dan batu bara diajukan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia tengah mempersiapkan pembentukan Komite Keuangan…
NERACA Jakarta - Pemerintah menyayangkan banyaknya masyarakat yang belum mengetahui capaian yang telah diraih oleh pemerintah Prabowo Subianto dalam…
NERACA Jakarta - Pemerintah dinilai masih memiliki pekerjaan untuk membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, salah satunya lewat sosial media.…
NERACA Jakarta – Di tengah meningkatnya dinamika kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara—mulai dari ketegangan geopolitik, transformasi ekonomi, hingga…
NERACA Jakarta – Pemerintah menyerap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp115,9 triliun per 31 Maret 2025, setara 22,6…
NERACA Jakarta - Perekonomian Jakarta diperkirakan tetap tumbuh kuat, sedikit di bawah titik tengah kisaran 4,6-5,4 persen sepanjang tahun…