DPP WIB Desak OJK Tindak Tegas Penyimpangan Asuransi

NERACA

Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Waktu Indonesia Bergerak (DPP WIB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor AIA, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat menyuarakan aspirasi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penegak hukum untuk menindak tegas penyimpanan asuransi.

Ketua Umum DPP WIB, Siti Fatimah mengatakan, banyaknya perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian, mengharuskan OJK untuk tegas menjalankan fungsi, peran dan tanggung jawabnya dalam hal pengawasan hingga penindakan atas perilaku lembaga jasa keuangan non-bank (asuransi) yang terindikasi menyimpang dan cenderung merugikan nasabah.

"Kami menduga ada adanya indikasi penyimpangan bisnis layanan asuransi Kesehatan PT AIA Financial dengan produk Premier Hospital & Surgigal Extra," ujarnya, di lokasi unjuk rasa, Rabu (22/5).

Siti menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan oleh Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak ke Direskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor pelaporan polisi: LP/B/6207/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Oktober 2023.

"Laporan ini terkait tentang dugaan tindak pidana perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 yang terjadi pada tanggal 15 September 2023 di Jakarta Selatan," terangnya.

Menurutnya, berdasarkan laporan The Association of Certified Fraud Examiners bulan Oktober 2022, disebutkan bahwa bisnis asuransi pada dasarnya rentan terhadap penipuan.

Fraud yang terindikasi, imbuh Siti, muncul dalam bisnis layanan asuransi Kesehatan terjadi di RS Medistra pada tanggal 15 September 2023 sampai dengan tanggal 18 September 2023. Kerjasama tiga pihak (third party) antara PT AIA Financial, RS Medistra dan PT Administrasi Medika (AdMedika) telah melahirkan keputusan yang rancu dan merugikan pasien pemegang polis.

"Pada tanggal 20 September 2023, 27 September 2023 dan tanggal 11 Oktober 2023 telah dilayangkan surat Somasi 1, 2 dan 3 kepada PT AIA Financial sebagai perusahaan pemilik dan penjual produk asuransi kesehatan Premier Hospital & Surgical Extra disertai bukti dan kesaksian dari nasabah “SF” selaku pihak yang dirugikan secara materiil maupun immateriil," bebernya.

Ia menuturkan, dalam surat tanggapan atas ke-tiga somasi tersebut, PT AIA Financial menyangkal semua keluhan yang disampaikan dalam surat somasi tersebut.

"Persoalan bermula Admedika ini menyatakan penolakan penjaminan biaya rawat inap pasien nasabah asuransi PT AIA Financial secara berbeda dengan hasil diagnose yang dilakukan oleh dokter spesialis penyakit syaraf RS Medistra, tanpa pemeriksaan secara langsung fisik dan anamnesis pasien," paparnya.

Siti mengungkapkan, alasan penolakan jaminan biaya rawat inap yang dikemukakan oleh pihak PT AIA Financial dan AdMedika telah mengaburkan hasil diagnose penyakit secara sepihak dan mengabaikan atau melemahkan hasil diagnose dari dokter spesialis di rumah sakit, mencerminkan ketidak konsistenan pelayanan perusahaan asuransi ini terhadap pasien-pasien lainnya.

"Dalam hal ini perusahaan asuransi seperti PT AIA Financial serta pihak ketiga yang bekerjasama dengannya diduga menciptakan semacam jebakan di banyak rumah sakit mitra layanannya," tegasnya.

Ia menambahkan, dari analisis MRI Cervical yang dilakukan AdMedika mengarah kepada HNP Cervicalis (hernia). Dikemukakannya frasa mengarah kepada HPN Cervicalis seharusnya tidak serta merta dijadikan sebagai dasar penolakan jaminan, karena arti kata “mengarah” adalah “belum sampai” atau bias antara iya dan tidak.

"Sesuatu yang masih bias tidak seharusnya menjadi patokan keputusan. Dalam hal ini PT. AIA Financial dan AdMedika kuat diduga telah melakukan mal praktek karena menegakkan diagnosis atas dasar analisa data, bukan analisa medis," jelas Siti.

Kondisi yang dialami “SF” sebagai pasien/nasabah asuransi Kesehatan PT AIA Finacial bisa saja menimpa nasabah-nasabah pemegang polis premium asuransi lainnya di Indonesia, mengingat peran AdMedika dalam mengelola klaim-klaim para nasabah begitu menentukan.

Sementara itu, Ketua DPW WIB DKI Jakarta, Dewa Daru menengarai terjadinya indikasi Penyimpangan (Fraud) terhadap nasabah asuransi PT AIA Financial yang berlangsung pada kasus “SF” di RS. Medistra.

Kasus itu dapat disimpulkan bahwa PT AdMedika sebagai pihak ketiga tidak tercantum atau dijelaskan keberadaan maupun peranannya di dalam klausul polis yang mengikat perjanjian produk Premier Hospital & Surgical Extra.

Nyatanya, di dalam praktiknya bertindak sebagai penentu tidak dapat diberikannya penjaminan biaya rawat inap di Rumah Sakit Medistra berdasarkan hasil analisa penyakit yang mengarah HNP tanpa melakukan pemeriksaan fisik dan mendengar keterangan langsung dari pasien.

"Dengan demikian AdMedika dan RS Medistra diduga kuat telah melakukan Mal Praktek yang membahayakan Kesehatan pasien," ucapnya.

PT AIA FINANCIAL dan AdMedika dalam memberikan pelayanan klaim asuransi Kesehatan nasabahnya, disinyalir menyalahi ketentuan Undang-undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi karena secara sepihak telah menggunakan informasi data spesifik kondisi Kesehatan pasien (hasil MRI Cervical) untuk mendiagnosa secara berbeda dengan diagnose dokter spesialis rumah sakit tempat nasabah dirawat, kemudian menggunakannya sebagai dasar penolakan jaminan biaya rawat inap nasabah yang sakit.

Kemudian, keberadaan pihak ketiga (AdMedika) dalam pelayanan jaminan kesehatan nasabah tidak tercantum dalam kesepakatan polis asuransi Kesehatan yang ditandatangani oleh nasabah dan pihak PT AIA Financial.

Faktanya, di dalam pelayanannya ternyata menerbitkan surat penolakan jaminan biaya rawat inap atas nama PT AIA Financial.

"PT AIA Finansial harus diaudit dan ditinjau kembali kompetensinya oleh OJK  sebagai perusahaan asuransi jiwa karena tidak turun langsung pada saat nasabah membutuhkan pelayanan tetapi menggunakan pihak ketiga yang cenderung tidak memihak kepada nasabah sehingga tertolak jaminannya," pungkasnya.  (Mohar.)

 

BERITA TERKAIT

Pemimpin PNM Masuk Sebagai 24 Tokoh Pada Penghargaan Satu Inspirasi 2024

NERACA Jakarta – Sebagai bentuk tanggung jawab media untuk mengapresiasi para tokoh dan pimpinan yang melakukan inovasi dan program yang…

Direktur PNM Imbau Nasabah Mekaar Pahami Risiko Investasi dan Jauhi Pinjol Ilegal

NERACA Jakarta – Jumlah investor pasar modal saat ini mencapai 12,16 juta termasuk di dalamnya investor saham, obligasi dan reksa…

Pengawas Koperasi Diwajibkan Memiliki Sertifikat Kompetensi - Pj Wali Kota Sukabumi Sebut

NERACA Sukabumi - Penjabat (Pj) wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menekankan, pentingnya peran pengawas koperasi dalam memastikan kesehatan dan keberlangsungan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pemimpin PNM Masuk Sebagai 24 Tokoh Pada Penghargaan Satu Inspirasi 2024

NERACA Jakarta – Sebagai bentuk tanggung jawab media untuk mengapresiasi para tokoh dan pimpinan yang melakukan inovasi dan program yang…

Direktur PNM Imbau Nasabah Mekaar Pahami Risiko Investasi dan Jauhi Pinjol Ilegal

NERACA Jakarta – Jumlah investor pasar modal saat ini mencapai 12,16 juta termasuk di dalamnya investor saham, obligasi dan reksa…

Pengawas Koperasi Diwajibkan Memiliki Sertifikat Kompetensi - Pj Wali Kota Sukabumi Sebut

NERACA Sukabumi - Penjabat (Pj) wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menekankan, pentingnya peran pengawas koperasi dalam memastikan kesehatan dan keberlangsungan…