Sasmito: Laporan Masyarakat Refleksikan Harapan Publik pada KY

NERACA

Jakarta - Anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito mengatakan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) merefleksikan harapan publik terhadap lembaga tersebut.

Oleh karena itu, KY berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat dengan berbasis kecukupan bukti dan informasi, serta mematuhi prosedur yang ada.

“Laporan yang masuk ke KY tersebut merefleksikan besarnya harapan masyarakat terhadap KY. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan adanya pelanggaran kode etik hakim,” kata Sasmito sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin (20/5).

KY menggelar konferensi pers terkait Penanganan Laporan Masyarakat dan Pemantauan Persidangan Januari-April 2024 di Jakarta, Senin (20/5). Dijelaskan Sasmito, KY menerima 267 laporan dan 197 tembusan terkait dugaan pelanggaran KEPPH sepanjang Januari hingga April tahun ini.

Badan peradilan yang paling banyak dilaporkan ialah peradilan umum (178 laporan). Kemudian, peradilan agama (21 laporan), Mahkamah Agung (20 laporan), peradilan tata usaha negara(15 laporan), peradilan niaga (11 laporan), tipikor (8 laporan), hubungan industrial (7 laporan), militer (1 laporan), sementara laporan yang tidak terkait putusan ada 6 laporan.

Namun, tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan terlebih dahulu.

Beberapa hal yang menjadi perhatian KY dalam melakukan verifikasi, antara lain memastikan laporan tersebut merupakan kewenangan KY, memastikan kelengkapan administrasi persyaratan, serta ada beberapa laporan yang diteruskan ke instansi lain.

“Dari 213 yang sudah diverifikasi, yang memenuhi syarat untuk diregistrasi itu tidak banyak, yaitu hanya 11 laporan di tahun 2024. Kemudian ada 39 laporan sebelum tahun 2024, sehingga total ada 50 laporan,” jelas Sasmito.

Di samping itu, KY juga menerima sebanyak 175 permohonan pemantauan persidangan sepanjang Januari hingga April 2024.

Jenis perkara yang paling banyak dimohonkan pemantauannya kepada KY ialah perdata (109 permohonan), pemilu (66 permohonan), pidana biasa (37 permohonan), tipikor (31 permohonan), praperadilan (17 permohonan), serta pidana khusus anak dan perempuan (12 permohonan).

Sebagai hasil tindak lanjut permohonan pemantauan, ada 39 permohonan yang tidak dapat dilakukan pemantauan, 166 permohonan masih dalam tahap analisis, dan 109 permohonan dan inisiatif telah dilakukan pemantauan.

“Kehadiran KY melakukan pemantauan persidangan ini diharapkan akan berdampak pada kepatuhan hakim dalam menjalankan KEPPH. KY akan memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” kata Sasmito.

Kemudian Komisi Yudisial (KY) membekali masyarakat sebagai calon pemantau persidangan dengan mekanisme pemantauan mandiri sidang perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 melalui forum Training of Trainer (ToT).

“Di tengah keterbatasan jumlah pemantau yang ada di KY pusat dan Penghubung KY di daerah, ToT ini untuk mendorong kesadaran masyarakat melakukan pemantauan secara mandiri perkara Pemilu dan Pilkada,” kata Sasmito.

KY telah menggelar ToT sebanyak empat kali dengan berkolaborasi bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Untuk persiapan pemantauan persidangan Pilkada 2024, KY menggelar ToT Pemantauan Persidangan Tindak Pidana Pilkada 2024 dengan menyasar jejaring, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan komunitas perempuan di Jawa Timur pada Rabu (24/4) serta di Sumatera Barat pada Rabu (15/5).

“KY juga mendorong media dan masyarakat membentuk komunitas untuk pengawasan dan pemantauan persidangan Pilkada,” imbuh Joko.

Sementara untuk ToT pemantauan persidangan Pemilu, KY telah menggelar bimbingan teknis (Bimtek) untuk Petugas Pemantau Persidangan Perkara Pemilu pada Januari 2024. Bimtek kedua, dilakukan pada Februari 2024 dengan menyasar mahasiswa dan pemuda.

“Bimbingan teknis ini diharapkan dapat memberikan muatan materi bagi jejaring untuk membantu tugas KY dalam memantau persidangan perkara pemilu,” ucap dia.

Menurut Joko, pemantauan persidangan merupakan langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara Pilkada maupun Pemilu, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

KY meyakini peran serta publik dalam pemantauan persidangan ini merupakan upaya pencegahan dalam mengatasi kerawanan penyelenggaraan perkara Pemilu dan Pilkada yang bermuara di pengadilan.

“Upaya penyelenggaraan perkara Pemilu dan Pilkada yang jujur dan adil akan banyak tantangan, baik pengadilan atau pun di Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu, KY telah menyusun instrumen berupa panduan bagi pemantau persidangan perkara Pemilu dan Pilkada agar masyarakat bisa melakukannya secara mandiri,” ujar Joko.

Adapun KY menggelar konferensi pers terkait Penanganan Laporan Masyarakat dan Pemantauan Persidangan Januari—April 2024 di Jakarta, Senin. Berdasarkan data pada rentang bulan tersebut, KY telah melakukan pemantauan terhadap 62 laporan terkait perkara tindak pidana Pemilu.

Tiga klasifikasi jenis tindak pidana Pemilu teratas, antara lain, pelanggaran politik uang sebanyak 16 perkara; kepala desa atau sebutan lain membuat keputusan atau melakukan tindakan yang merugikan peserta Pemilu dalam masa kampanye sebanyak 9 perkara; dan pemberian suara lebih dari satu kali di TPS/TPSLN sebanyak 10 perkara. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Golden Visa Semakin Pertegas Posisi Strategis Indonesia - Menkumham:

NERACA Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Golden Visa yang resmi…

Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal - Cegah Radikalisme

NERACA Jakarta - Polri menekankan pentingnya upaya kontra radikal guna mencegah penyebaran paham yang berpotensi memberikan ruang berkembangnya radikalisme. Hal…

Kejagung Raih Opini WTP ke-8 Secara Berturut-turut

NERACA Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI ke-8 kali secara berturut-turut atas…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Golden Visa Semakin Pertegas Posisi Strategis Indonesia - Menkumham:

NERACA Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Golden Visa yang resmi…

Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal - Cegah Radikalisme

NERACA Jakarta - Polri menekankan pentingnya upaya kontra radikal guna mencegah penyebaran paham yang berpotensi memberikan ruang berkembangnya radikalisme. Hal…

Kejagung Raih Opini WTP ke-8 Secara Berturut-turut

NERACA Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI ke-8 kali secara berturut-turut atas…