NERACA
Sukabumi - Setelah menjadi salah satu dari 104 kota yang dijadikan pilot projek transformasi digital dalam pelayanan pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi, akhirnya menerapkan pelayanan sertifikat tanah secara elektronik. Dengan begitu, BPN Kota Sukabumi tidak akan mencetak lagi sertifikat tanah konvensional.
"Terhituang 14 Mei 2024, kami sudah mulai mengimplementasikan layanan elektronik. Jadi, sertifikat yang selama ini berbentuk buku, tidak akan ada lagi. Kecuali Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," ujar Kepala Pertanahan (Kantah) Surahman, usai launching layanan elektronik di Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Selasa (14/5).
Untuk itu, sambung Surahman, terhitung hari ini (kemarin_red), bentuk sertifikat tanah sudah berbentuk format digital, atau hanya satu lembar saja. Namun, kata Surahman, saat ini masih terdapat sertifikat tanah yang lama melalui program PTSL, dan itu juga masih berlaku dan bisa di gantikan ke sistem digital."Ditandai dengan peluncuran ini, sertifikat tanah yang baru hanya berupa satu lembar saja," jelasnya.
Dalam sertifikat sistem elektronik tersebut, sambung Surahman, tentu saja akan lebih ringkas. Diantaranya, tidak akan mencantumkan nama kepemilikan, seperti di sertifikat tanah yang lama. Selain itu juga, dengan sertifikat tanah elektronik tersebut, informasi detail terkait dengan dengan kepemilikan tanah akan tersimpan di brankas elektronik yang dikelola oleh Kantor Pertanahan. Kemudian, keunggulan lainya terhindar dari pemalsuan dan produknya real time.
Dengan sertifikat elektronik, masyarakat juga akan merasakan manfaatnya. Diantaranya, kemudahan akses, efisiensi, keamanan, pencegahan pemalsuan, dan keterbukaan informasi. Artinya, kepemilikan tanah menjadi lebih terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat, mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam urusan pertanahan.
"Jadi, masyarakat tidak usah khawatir dengan adanya perubahan ini, karena sertifikat yang lama pun masih tetap berlaku. Dan bagi masyarakat yang ingin merubah sertifikat yang lama ke sistem elektronik tentu saja bisa, tinggal dating langsung saja ke ke kantor kam. Bahkan, di hari peluncuran sudah mulai banyak yang mengubah ke sertifikat elektronik," akunya.
Tak hanya itu saja, kata Surahman, ke depan pun akan ada mesin Anjungan Percetakan Mandiri (APM). Sehingga, masyarakat bisa mencetak sendiri."Nanti akan ada semacam mesin ATM. Hal ini merupakan suatu keharusan di tengah gempuran teknologi," ucapnya.
Disisi lain, Surahman juga mengungkapkan, Kantor Pertanahan Kota Sukabumi juga memberikan kemudahan pelayanan dalam bentuk aplikasi Sentuhtanahku, serta tujuh layanan prioritas. Yakni, pendaftaran SK, peralihan hak, perubahan hak, Roya, pengecekan sertifikat, surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT), dan hak tanggungan.
"Jadi, aplikasi Sentuhanku dan Tujuh layanan prioritas merupakan visi institusi berstandar dunia pada tahun 2025, dengan tahapan sejak tahun 2018 lalu," pungkasnya. Arya
NERACA Sukabumi - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, saat menerima kabar yang tidak…
NERACA Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan kesiapan untuk berkontribusi lebih aktif mewujudkan swasembada pangan secara nasional…
NERACA Serang - Gubernur Banten Andra Soni menegaskan kehadiran Unit Layanan Disabilitas (ULD) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bukan…
NERACA Sukabumi - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, saat menerima kabar yang tidak…
NERACA Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan kesiapan untuk berkontribusi lebih aktif mewujudkan swasembada pangan secara nasional…
NERACA Serang - Gubernur Banten Andra Soni menegaskan kehadiran Unit Layanan Disabilitas (ULD) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bukan…