Jaga Stimulus UMKM

Pengalaman badai Covid-19 selama 2 tahun lebih di waktu lalu ternyata tidak hanya berdampak terhadap kesehatan anak bangsa, tetapi juga berdampak besar terhadap perekonomian negara. Mulai dari usaha rumahan hingga industri skala besar menghadapi penurunan pendapatan secara drastis. Bahkan harus menutup aktivitas usahanya dikarenakan penerapan kebijakan PSBB dan PPKM di masa lalu yang membatasi ruang gerak masyarakat dalam beraktivitas. Tentu berdampak pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Saat itu, ketergantungan hidupnya terhadap penghasilan harian yang diperoleh menjadikan masalah tersendiri.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akhir 2021, jumlah UMKM tercatat 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai Rp 8.573,89 triliun. Jelas, UMKM sebagai penyumbang terbesar PDB nasional memiliki peran penting bagi pemulihan perekonomian Indonesia.

Nah, sejak pemerintah menggelontorkan beragam bantuan kepada pelaku UMKM, termasuk berbagai insentif perpajakan setidaknya telah mampu mendorong kebangkitan UMKM menjelang tahun baru (2023). Pemberian insentif merupakan wujud fungsi regulerend dari pajak dan pemanfaatan uang pajak merupakan wujud fungsi redistribusi pendapatan dari pajak. Ini bertujuan untuk menyehatkan dan menyelamatkan pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM.

Contohnya, insentif perpajakan melalui Permenkeu No. 44/2020 tentang Insentif Pajak untuk WP Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini mencakup antara lain PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan pengembalian pendahuluan PPN sebagai PKP Berisiko Rendah bagi WP yang menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar restitusi maksimal Rp 5 Miliar.

Para pelaku UMKM dapat memanfaatkan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP), yang berarti PPh Final WP bukan dibebaskan atau dikecualikan dari pengenaan pajak. Tetapi nominal PPh Final yang seharusnya dibayarkan oleh WP ditanggung oleh pemerintah melalui skema belanja perpajakan.

Dengan stimulus berupa insentif pajak tersebut, Wajib Pajak UMKM diharapkan dapat memanfaatkan dana hasil usahanya untuk mengembangkan usahanya. UMKM yang bangkit akan memberikan multiplier effect baik dari sisi permintaan bahan baku ke penyuplai, maupun peningkatan pendapatan UMKM.

Tidak hanya itu. Pemerintah juga memberikan bantuan sosial (Bansos) yang berasal dari uang pajak/APBN. Bantuan sosial merupakan penerapan dari fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan. Penerimaan pajak dari pelaku usaha skala besar yang mampu bertahan di saat pandemi, didistribusikan kepada pelaku UMKM melalui skema Bansos.

Bantuan untuk UMKM lainnya berupa subsidi bunga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Subsidi bunga atau subsidi margin diberikan kepada UMKM berupa pengurangan bunga/margin sebesar 6% untuk tahun 2020 dan 3% untuk 2021 dan 2022. Mereka sampai sekarang masih memerlukan bantuan kebijakan insentif untuk pemulihannya.

Kemudian melalui UU HPP, pemerintah memberikan kelonggaran bagi UMKM melalui pengaturan penetapan batas penghasilan tidak kena pajak bagi WP Orang Pribadi kegiatan usaha (UMKM) dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Jelas, program berbagai bantuan dan insentif bagi UMKM bukan merupakan tanggung jawab dari pemerintah saja, melainkan tanggung jawab masyarakat sebagai pembayar pajak. Artinya, melalui kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak yang tinggi, diharapkan kontribusi masyarakat dapat menyokong penguatan APBN untuk dapat disalurkan dan dimanfaatkan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional termasuk UMKM secara berkelanjutan.

BERITA TERKAIT

Serap Aspirasi Banyak Pihak

  Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diluncurkan sebagai bagian dari upaya untuk merangsang pertumbuhan ekonomi Indonesia yang melambat. UU Cipta Kerja…

Momen Berbagi Inovasi Air

  Indonesia menjadi tuan rumah World Water Forum atau Forum Air Dunia pada tahun 2024 ini. Sekali lagi Indonesia membuktikan…

Peran Strategis RI di WWF ke-10

    Pertemuan internasional World Water Forum (WWF) ke-10 akan dilaksanakan di Bali pada 18-25 Mei 2024. Forum ini menjadi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Serap Aspirasi Banyak Pihak

  Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diluncurkan sebagai bagian dari upaya untuk merangsang pertumbuhan ekonomi Indonesia yang melambat. UU Cipta Kerja…

Momen Berbagi Inovasi Air

  Indonesia menjadi tuan rumah World Water Forum atau Forum Air Dunia pada tahun 2024 ini. Sekali lagi Indonesia membuktikan…

Peran Strategis RI di WWF ke-10

    Pertemuan internasional World Water Forum (WWF) ke-10 akan dilaksanakan di Bali pada 18-25 Mei 2024. Forum ini menjadi…