HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk bulan April 2024 yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 88.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan April Tahun 2024, yang ditetapkan pada 22 April 2024.

"HBA untuk bulan April ini digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB)," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi di Jakarta.

Dalam aturan teranyar tersebut, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 12,26%, total sulphur 0,66%, dan Ash 7,94 ditetapkan pada angka USD121,13 per ton.

Selanjutnya, ditetapkan HBA untuk komoditas batubara I, dalam kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR, Total Moisture 21,32% Total Sulphur 0,75%, dan Ash 6,04%. "HBA I ditetapkan di level USD86,93 per ton," ujar Agus.

Harga Acuan untuk komoditas Batubara II dalam kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,73%, Total Sulphur 0,23% dan Ash 3,90% ditetapkan pada besaran USD57,17 per ton.

Terakhir, Menteri ESDM juga menetapkan harga acuan untuk Batubara III, dalam kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR, Total Moisture 44,30%, Total Sulphur 0,24% dan Ash 3,88%, pada angka USD36,32 per ton.

"Selain penetapan HBA, dalam Keputusan Menteri tersebut juga ditetapkan Harga Mineral Logam Acuan (HMA) untuk bulan April 2024. Dalam lampiran aturan tersebut, HMA untuk komoditas nikel ditetapkan USD17.424,52/dmt. Selanjutnya, kobalt ditetapkan USD28.220,00/dmt," lanjut Agus.

Adapun HMA untuk komoditas mineral logam lainnya yakni timbal sebessar USD2.089,40/dmt, Seng sebesar USD2.433,93/dmt, alumunium sebesar USD2.187,05/dmt, tembaga sebesar, USD8.544,57/dmt, emas sebagai mineral ikutan sebesar USD2.102,25/troy ounce.

Lalu, perak sebagai mineral ikutan sebesar USD23,68/troy ounce, ingot timah Pb 300: settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan, ingot timah Pb 200: settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan, ingot timah Pb 100: settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan, ingot timah Pb 050: settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan, ingot timah 4NINE: settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan.

Kemudian, logam emas: LBMA Gold PM Fix pada hari penjualan, logam Perak: LBMA silver fix pada hari penjualan, mangan sebesar USD3,52/dmt, bijih Besi laterit/hematit/magnetit sebesar USD1,71/dmt, bijih krom sebesar USD6,37/dmt, konsentrat ilmenit sebesar USD7,52/dmt, konsentrat titanium sebesar USD12,21/dmt (DKD).

Terkait batubara, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah menyetujui permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB) 587 perusahaan batubara dan 191 RKAB perusahaan mineral. RKAB ini akan berlaku selama tiga tahun sejak tahun 2024 hingga 2026.

"Ini status per tanggal 18 Maret 2023. Permohonan RKAB ada sebanyak 883 permohonan. 587 permohonan disetujui, sementara ditolak sebanyak 121 permohonan," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Siswantono.

Mengenai alasan penolakan, Bambang menjelaskan, sebanyak 121 permohonan ditolak karena SK Izin Usaha Pertambangan (IUP) habis sebanyak 8 permohonan, belum membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak 75 permohonan, feasibility study (FS) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebanyak 4 permohonan, MODI/Direktur Komisaris sebanyak 13 permohonan, masalah keuangan sebanyak 8 permohonan, program Pengambangan dan Pemberdaayan Masyarakat (PPM) sebanyak 11 permohonan dan sisanya masalah teknis dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebanyak 2 permohonan.

"Dengan disetujuinya 587 RKAB Batubara, maka total tonase batubara untuk tahun 2024 adalah sebesar 922,14 juta ton dan tahun 2025 sebesar 917,16 juta ton. Sementara pada tahun 2026 sebesar 902,97 juta ton," ungkap Bambang.

Dari 191 permohonan RKAB yang telah disetujui di tahun 2024, kapasitas produksi RKAB mineral yang setujui adalah komoditas nikel sebesar 152,62 juta ton, bauksit sebanyak 15,88 juta ton, timah 44,48.000 ton, tembaga 99,24 juta ton, emas dan perak 20,7 kilo dan 122,5 kilo, konsentrat besi 6,45 juta ton, komoditas Gena 242,3.000 ton.

Sebelumnya ditahun 2023, pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Pelaporan Baru menggantikan regulasi yang mengatur sebelumnya yakni Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 7 Tahun 2022.

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Di Tengah Penurunan Iklim Usaha, Industri Pengolahan Masih Ekspansif

NERACA Jakarta - Konflik yang masih terus berlangsung di Timur Tengah, yaitu antara Iran-Israel, Israel-Palestina, maupun yang tengah terjadi di…

Standar Industri Hijau Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

NERACA Surabaya – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur yang menerapkan prinsip berkelanjutan. Salah satu…

HIP BBN Bioetanol Mei 2024 Dipatok Rp14.528 /Liter

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE)…

BERITA LAINNYA DI Industri

Di Tengah Penurunan Iklim Usaha, Industri Pengolahan Masih Ekspansif

NERACA Jakarta - Konflik yang masih terus berlangsung di Timur Tengah, yaitu antara Iran-Israel, Israel-Palestina, maupun yang tengah terjadi di…

Standar Industri Hijau Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

NERACA Surabaya – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur yang menerapkan prinsip berkelanjutan. Salah satu…

HIP BBN Bioetanol Mei 2024 Dipatok Rp14.528 /Liter

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE)…