Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA

Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian pembahasan sebagian besar bab dalam perundingan. Pada  pertemuan ini, Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Perundingan Bilateral, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Johni Martha. Sedangkan, Delegasi Tunisia dipimpin Director General of Economic and Commercial Cooperation at the Ministry of Trade and Export Development of the Republic of Tunisia, Lazhar Bannour.

Direktur Perundingan Bilateral, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Johni Martha mengungkapkan, pelaksanaan Pertemuan Intersesi ke-6 ini menunjukkan keseriusan kedua negara untuk segera menuntaskan perundingan IT-PTA.

“Kedua pihak memiliki semangat yang sama untuk segera menyelesaikan perundingan IT-PTA pada  pertengahan tahun ini. Oleh karena itu, dalam proses perundingan kedua pihak selalu berupaya untuk bersikap pragmatis dan fleksibel guna mendorong tercapainya kesepakatan,” ujar Johni.

Pada pertemuan kali ini, lanjut Johni, kedua pihak berhasil menuntaskan seluruh pembahasan teksutama  IT-PTA, termasuk artikel mengenai imbal dagang dan transposisi. Kedua pihak  menyepakati imbal dagang (counter trade) sebagai alternatif mekanisme pembayaran yang diharapkan dapat mendorong  peningkatan perdagangan bilateral kedua negara. 

Selain itu, kedua pihak juga telah menyepakati sebagian besar teks atau sebanyak 27 dari 31 pasal mengenai Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).

Johni menambahkan, terkait pembahasan akses pasar barang, kedua negara sepakat untuk mempertimbangkan kepentingan ekonomi kedua belah pihak sebagai upaya untuk meningkatkan manfaat ekonomi dan kinerja perdagangan bilateral. Dalam hal ini, keduanya berupayauntuk lebih fleksibel dalam mengakomodasi kepentingan masing-masing.

“Kami menyambut baik progres pembahasan isu perundingan, baik teks maupun akses pasar. Fleksibilitas kedua pihak mengindikasikan keseriusan kedua negara dalam mendukung percepatan penyelesaian perundingan IT-PTA. Penandatanganan IT-PTA yang ditargetkan pada 2024 ini akan menjadi tonggak sejarah baru sebagai persetujuan perdagangan preferensi pertama di Kawasan Afrika bagian Utara. Hal ini sekaligus menjadikan Tunisia sebagai pintu masuk dan hub perdagangan di Kawasan Afrika bagian Utara dan Timur Tengah,” ungkap Johni.

Pada pertemuan ini, delegasi Indonesia diperkuat oleh perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tunis.

Perundingan IT-PTA diluncurkan pada 25 Juni 2018. Perundingan ini telah dilaksanakan sebanyak delapan kali pertemuan yang terdiri atas tiga putaran perundingan dan lima pertemuan intersesi. Di tengah ketidakpastian geopolitik dunia, nilai perdagangan Indonesia dan Tunisia terus mengalami pertumbuhan positif dalam waktu lima tahun terakhir (2018 – 2023).

Pada 2023, total perdagangankedua negara mencapai USD217,6 juta, naik 1,09 persen dibanding tahun sebelumnya yang tercatat USD215,3 juta. Pada 2023 tersebut, ekspor Indonesia ke Tunisia tercatat sebesar USD112,3 juta, turun 33,7 turun dibandingkan tahun 2022 yang tercatat sebesar USD169,6  juta. 

Adapun komoditas ekspor utama Indonesia ke Tunisia, yaitu minyak sawit, kopra, kendaraan bermotor,  benang filamen sintetis, serta barang berbahan kulit samak atau dari kulit komposisi.

Sedangkan, impor Indonesia dari Tunisia pada 2023 tercatat sebesar USD105,3 juta atau meningkat 130,5 persen dibandingkan 2022 yang tercatat sebesar USD45,7 juta. Komoditas impor utama Indonesia dari Tunisia, yaitu krustasea, kurma, aluminium, peralatan listrik, dan jas pria.

Lebih lanjut, neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD 0,87 miliar. Surplus ini terdiri atas surplus nonmigas sebesar USD 2,63 miliar dan defisit perdagangan migas USD 1,76 miliar.

“Surplus perdagangan Indonesia yang berlanjut pada Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar ini terutama bersumber dari surplus perdagangan nonmigas. Neraca perdagangan nonmigas di Februari 2024  mencatat surplus sebesar USD2,63 miliar seiring dengan tetap kuatnya ekspor nonmigas yang mencapai USD18,09 miliar,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Secara kumulatif, lanjut Zulkifli, neraca perdagangan pada periode Januari–Februari 2024 mencapai  surplus sebesar USD2,87 miliar. Angka surplus ini lebih rendah jika dibandingkan dengan nilai surplus  pada periode Januari–Februari 2023 yang mencapai USD9,28  miliar. Surplus perdagangan Januari–Februari 2024 sendiri terdiri atas surplus nonmigas sebesar USD5,93 miliar dan defisitmigas sebesar USD3,06 miliar.

 

BERITA TERKAIT

Tak Ada Kebijakan Batasi Jam Operasional Warung Rakyat

NERACA Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki memastikan bahwa tidak ada rencana, arahan, ataupun kebijakan Kementerian Koperasi dan…

Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia Ditingkatkan

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar…

Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Mengatur Impor Barang Kiriman PMI

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan perubahan kedua Peraturan Menteri Perdagangan  (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tak Ada Kebijakan Batasi Jam Operasional Warung Rakyat

NERACA Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki memastikan bahwa tidak ada rencana, arahan, ataupun kebijakan Kementerian Koperasi dan…

Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia Ditingkatkan

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar…

Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Mengatur Impor Barang Kiriman PMI

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan perubahan kedua Peraturan Menteri Perdagangan  (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan…