Huta Kota UI, Bukan Sekedar Menghijaukan Kawasan

 

Dunia Internasional memperingati Hari Hutan sedunia atau International Day of Forests setiap tanggal 21 Maret. Keberadaan hutan mendapat perhatian besar sebagai paru-paru dunia. Hari Hutan Internasional diproklamasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 21 Maret. Penetapan itu sendiri diawali dari tahun 2012 dan diperingati tiap tahunnya.

Untuk itu keberadaan hutan di kampus Universitas Indonesia (UI) yang luasnya mencapai 192 hektare dari sekitar 350 hektare luas UI secara keseluruhan, menyimpan peran penting dalam menjaga alam di sekelilingnya.

Berdasarkan Keputusan Rektor UI No 87/SK/R/UI/1988 tentang Penetapan Lahan Penghijauan Kampus Baru Universitas Indonesia sebagai Areal Pembangunan dan Pengembangan Hutan Kota UI, disebutkan bahwa area yang dimaksud adalah sebesar 192 hektare. Area tersebut terbagi ke dalam dua wilayah administrasi, yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Kota Depok, Jawa Barat.

Vegetasi pohon yang ada di hutan kota ini diantaranya adalah jati, meranti, kopi, karet, dan matoa. Luas dan vegetasi flora yang beragam menjadikan hutan kota UI mempunyai beberapa fungsi, diantaranya sebagai kawasan resapan air Kota Depok dan sebagai wahana penelitian biodiversitas (keanekaragaman hayati) bagi mahasiswa.

Hutan Kota UI dibagi menjadi tiga zona. Zona Wales Barat, Zona Wales Timur dan Zona Vegetasi Asli. Zona Wales Barat yaitu kawasan yang berisi tanaman atau tumbuhan dari wilayah Indonesia Barat, Zona Wales Timur untuk kawasan yang tumbuhannya berasal dari wilayah Indonesia bagian timur dan Zona Vegetasi Asli adalah kawasan yang tumbuhannya berasal dari Jakarta, Depok, dan sekitarnya.

Jenis flora yang ada di Hutan Kota UI berdasarkan survei yang dilakukan hingga tahun 2017, terdapat 817 spesies tumbuhan di kawasan Universitas Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari 398 spesies asli, 368 spesies alien, dan 51 spesies naturalisasi. Spesies asli merupakan tumbuhan yang dapat ditemukan secara alami di area tersebut.

Sementara spesies alien merupakan tumbuhan yang diintroduksi dari lokasi lain secara sengaja maupun tidak sengaja. Spesies naturalisasi adalah tumbuhan yang berasal dari luar wilayah Indonesia. Selain tumbuhan, Hutan Kota UI juga menjadi persinggahan dan tempat tinggal beberapa jenis burung seperti walet, cekakak, cucak kutilang, layang-layang, bentet, dan lain-lain.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan UI (UPT K3L) Prof. Dr. Ir. Sjahrul M. Nasri, M.Sc mengatakan peran hutan di kampus UI bukan saja hanya menjaga kesegaran udara atau mengurangi polusi saja, tetapi sudah lebih dari itu. UI mengembangkan fungsi hutan kota menjadi hutan wisata seperti Kebun Raya Bogor, dan juga hutan sarana pendidikan bagi mahasiswa terutama mahasiswa UI dan juga anak sekolah dari SD, SM maupun SMA/SMK yang perlu mengenal tentang flora dan fauna.

Selain itu juga untuk aspek kesehatan dimana wilayah hutan kota juga bisa untuk melakukan pemulihan kesehatan mental atau yang dikenal forest healing. Bisa untuk proses healing bagi para mahasiswa atau tenaga kependidikan. Biasanya yang menggunakan program kesehatan mental ini adalah dari Fakultas Psikologi ataupun Fakultas Kedokteran bagian Psikiatri.

Selain itu juga hutan kota UI juga digunakan sebagai aspek penelitian bukan hanya mahasiswa, dosen UI saja tetapi juga dengan universitas di luar negeri melakukan riset di hutan kota UI. Jika ingin memasuki kawasan hutan kota UI harus mendapat izin terlebih dahulu dan yang perlu diperhatikan adalah tetap harus memelihara kebersihan dan ketertiban dari lingkungan kampus UI dan mendapatkan izin dari Direktorat Pengelolaan dan Pemeliharaan Fasilitas Universitas Indonesia (DPPF UI).

Hal ini perlu juga diketahui oleh Unit Pelaksana Teknis Pengamanan lingkungan Kampus (UPT PLK) dan Unit Pelaksana Teknis Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (UPT K3L), perlu juga menggunakan alat pelindung diri (APD), seperti sepatu, baju lengan panjang, dan topi.

Untuk menjaga keasrian hutan maka ada jenis kegiatan yang dilarang di kawasan Hutan Kota yaitu merusak tanaman yang ada di areal Hutan Kota UI, menggarap lahan milik UI tanpa izin, melakukan penggembalaan ternak, melakukan tindak asusila, dan tidak ada kendaraan bermotor yang masuk. Selain itu juga dilarang membuang sampah, berburu dan menangkap satwa yang ada di kawasan hutan kota, menebang pohon tanpa izin, merusak tanaman yang ada di kawasan Hutan Kota UI dan lainnya.

BERITA TERKAIT

Wisuda dan Dies Natalis ke 63, Rektor Moestopo : Terapkan Integritas, Profesionalisme dan Entrepreneurship Dalam Dunia Profesi

NERACA Jakarta – Universitas Moestopo Beragama menggelar wisuda dan Dies Natalis ke 63 di Jakarta Convention Centre (JCC) pada Selasa…

Mempersiapkan Perlengkapan Sebelum Masuk Sekolah

  Perlengkapan sekolah adalah hal yang sangat penting untuk disiapkan setelah libur panjang, salah satunya setelah libur Lebaran. Banyak persiapan yang perlu…

Blokir Game yang Memuat Unsur Kekerasan

  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali mengungkapkan pandangannya terkait game-game yang sering dimainkan kalangan anak-anak. Menurut lembaga tersebut, sudah seharusnya…

BERITA LAINNYA DI

Wisuda dan Dies Natalis ke 63, Rektor Moestopo : Terapkan Integritas, Profesionalisme dan Entrepreneurship Dalam Dunia Profesi

NERACA Jakarta – Universitas Moestopo Beragama menggelar wisuda dan Dies Natalis ke 63 di Jakarta Convention Centre (JCC) pada Selasa…

Mempersiapkan Perlengkapan Sebelum Masuk Sekolah

  Perlengkapan sekolah adalah hal yang sangat penting untuk disiapkan setelah libur panjang, salah satunya setelah libur Lebaran. Banyak persiapan yang perlu…

Blokir Game yang Memuat Unsur Kekerasan

  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali mengungkapkan pandangannya terkait game-game yang sering dimainkan kalangan anak-anak. Menurut lembaga tersebut, sudah seharusnya…