Gagal HUM Pertama, Togap Marpaung Melawan Presiden RI, Lanjut Lagi HUM Terkait Tindak Pidana Korupsi di MA

Oleh: Togap Marpaung

(insan pengawas nuklir, dipaksa pensiun) 

Tulisan ketiga merupakan lanjutan permohonan hak uji materiil (HUM) kedua ke Mahkamah Agung setelah tidak diteima HUM pertama PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Piagam Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tulisan ketiga ini menjelaskan sesuai fakta permohonan HUM kedua, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Tindak Pidana Korupsi, yang belum ada putusannya. Padahal, registrasi Nomor: 36/PR/VIII/36 P/HUM/2023, tanggal 16 Agustus 2023 dan ketentuan waktu putusan adalah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal registrasi, sehingga 101 (seratus satu) hari sudah lewat batas waktu.   

Mengacu pada asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan berbiaya ringan maka asas cepat tidak lagi dipenuhi oleh Mahkamah Agung sehingga timbul pertanyaan di benak Togap Marpaung sebagai Pemohon.

Mengapa putusannya bisa sangat lambat dan apakah ada pergolakan diantara para pihak yang ditunjuk menjadi penasehat hukum Presiden RI sebagai Termohon? Pada saat HUM pertama, ada tiga penasehat hukum, pejabat eselon 1, 2 dan 3 dari Kementerian Hukum dan HAM.

Maaf dengan segala hormat, adakah kegalauan diantara tiga orang Yang Terhormat Majelis Hakim Agung yang ditunjuk menangani perkara HUM kedua tersebut?         

Permohonan Kedua HUM Perpres No.102 Tahun 2020

Nomor Registrasi : 36/PR/VIII/HUM/2023, tanggal 16 Agustus 2023.

Hanya satu pasal yang dimohon untuk direvisi, Pasal 9 ayat (3), pengambil alihan perkara dalam tahap penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dari Kepolisian Republik Indonesia untuk masa penyidikan yang sudah berlangsung selama 1 (satu) tahun lebih.

Pemohon meminta supaya ada ketegasan dari batasan waktu, tidak ngambang, terukur, yaitu setelah 1 (satu) tahun dalam tahap penyelidikan di Polri sehingga Togap Marpaung selaku pelapor korupsi tidak menjadi korban  seperti yang dialami sendiri, tidak ada perlindungan hukum meskipun sudah diajukan beberapa kali kepada Presiden dan Jajarannya.

Barangkali, terjadinya keterlambatan putusan MA karena tidak memperkirakan bahwa ada permohonan susulan secara berantai hingga 3 HUM yang kesemuanya merupakan Trilogi Whistleblower Nuklir Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi untuk Bela Negara.

Pada hakikatnya Togap Marpaung: Pemohon yang adalah pelapor korupsi  bukan melawan Presiden RI: Termohon. Tetapi mendukung kebijakan pemerintah agar 1 PP plus 2 Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi menjadi efektif dan nyata bermanfaat sehingga terasa bahwa pencegahan dan pemberantasa korupsi operasional, khususnya di instansi pemerintah.

Berdasarkan kenyataan yang Pemohon alami malah pelapor korupsi dianggap musuh Negara, yang sesungguhnya wajib dibela sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.

Legal Standing Togap Marpaung

Ada puluhan bukti berupa dokumen legal yang menguatkan status Togap Marpaung selaku pelapor korupsi sebagaimana sudah dijelaskan pada tulisan pertama dan kedua.

Oleh karena Peraturan Presiden No.102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Tindak Pidana Korupsi, ada satu kata melekat SUPERVISI. Oleh karenanya, salah satu bukti legal standing yang paling sakti sehingga tidak dapat dibantah oleh Kuasa Hukum dari Presiden RI: Termohon dan 3 orang Yang Terhormat Majelis Hakim Agung, yaitu dua surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Togap Marpaung selaku pelapor korupsi:

  1. Nomor: R-528/40-43/02/2016, tanggal 17 Februari 2016. Hal: Tanggapan atas pengaduan anggota masyarakat terkait dengan permohonan koordinasi dan supervisi.
  2. Nomor: R/219/PM 00.00/40-43/01/2019, tanggal 16 Januari 2019. Hal: Tanggapan atas pengaduan anggota masyarakat terkait dengan permohonan koordinasi dan supervisi.

Bukti lain yang menguatkan bahwa Togap Marpaung mempunyai legal standing dan kerugian materil sehingga paling relevan dan berhak mengajukan permohonan HUM kedua Perpres N0.102 Tahun 2020 tersebut adalah sebagai berikut:

1) Togap Marpaung didampingi Wakil Ketua LPSK dan seorang stafnya bertemu dengan pejabat terkait KPK untuk membecarakan perkara dugaan korupsi yang mangkrak di Polda Metro Jaya dan memohon agar KPK melakukan koordinasi dan supervisi pada tahun 2018.

2) Togap Marpaung bertemu 3 (tiga) kali dengan Humas dan Dumas KPK agar Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK melakukan supervisi terhadap perkara tersebut, tahun 2021 dan 2022.

3) Togap Marpaung: Pemohon I dan Boyamin Saiman (Koordinator MAKI): Pemohon II mengajukan surat permohonan agar KPK melakukan supervisi terhadap perkara di Polda Metro Jaya sesuai dengan  Peraturan Presiden No.102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Tindak Pidana Korupsi.

Tanda Bukti Penerimaan Laporan Informasi Pengaduan Masyarakat. Nomor Informasi: 2023-A-01678. Jakarta, 10 April 2023.

Maksud audiensi antara Togap Marpaung yang didampingi LPSK dengan pihak KPK adalah suatu komitmen agar perkara yang bila sudah tahap penyidikan supaya diambil alih KPK dari Polda Metro Jaya. Ternyata, tidak ada tindaklanjut meskipun pengadaan barang paket 4 dan 5 Laporan Polisi Nomor: LP.283/III/YAN.2.5/2020/Ditreskrimsus, sudah masuk tahap penyidikan tanggal 16 Maret 2020. 

KPK tidak menanggapi surat permohonan kami agar perkara yang sudah tahap penyidikan 3 (tiga) tahun diambil alih KPK dari Polri untuk dilakukan supervise sesuai amanat Perpres No.102 Tahun 2020. Hingga terjadi pergantian Presiden pun, belum tentu perkara ini mendapat perhatian Kapolri dan KPK. Lagi pula KPK tidak bisa mengambil alih begitu saja perkara yang dimaksud, harus melalui koordinasi. Nah, koordinasi adalah suatu kegiatan yang sangat sulit berbuah baik.    

Kita tunggu putusan atas permohonan HUM kedua Perpres No.102 Tahun 2020 dari tiga orang Majelis Hakim Agung Yang Terhormat.

Hanya hati nurani tiga orang Yang Terhormat Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung yang kita harapkan. Kiranya Tuhan memberkati mereka dalam Kasihnya, amin, amin, amin.  

 

 

 

BERITA TERKAIT

Pemimpin PNM Masuk Sebagai 24 Tokoh Pada Penghargaan Satu Inspirasi 2024

NERACA Jakarta – Sebagai bentuk tanggung jawab media untuk mengapresiasi para tokoh dan pimpinan yang melakukan inovasi dan program yang…

Direktur PNM Imbau Nasabah Mekaar Pahami Risiko Investasi dan Jauhi Pinjol Ilegal

NERACA Jakarta – Jumlah investor pasar modal saat ini mencapai 12,16 juta termasuk di dalamnya investor saham, obligasi dan reksa…

Pengawas Koperasi Diwajibkan Memiliki Sertifikat Kompetensi - Pj Wali Kota Sukabumi Sebut

NERACA Sukabumi - Penjabat (Pj) wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menekankan, pentingnya peran pengawas koperasi dalam memastikan kesehatan dan keberlangsungan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pemimpin PNM Masuk Sebagai 24 Tokoh Pada Penghargaan Satu Inspirasi 2024

NERACA Jakarta – Sebagai bentuk tanggung jawab media untuk mengapresiasi para tokoh dan pimpinan yang melakukan inovasi dan program yang…

Direktur PNM Imbau Nasabah Mekaar Pahami Risiko Investasi dan Jauhi Pinjol Ilegal

NERACA Jakarta – Jumlah investor pasar modal saat ini mencapai 12,16 juta termasuk di dalamnya investor saham, obligasi dan reksa…

Pengawas Koperasi Diwajibkan Memiliki Sertifikat Kompetensi - Pj Wali Kota Sukabumi Sebut

NERACA Sukabumi - Penjabat (Pj) wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menekankan, pentingnya peran pengawas koperasi dalam memastikan kesehatan dan keberlangsungan…