Menkop Bantah Perintahkan Koperasi Besar Jadi PT

NERACA

Jakarta----Kementerian Koperasi dan UKM membantah adanya surat edaran yang berisi perintah agar koperasi yang telah memiliki aset di atas Rp5 miliar mengubah badan hukum menjadi PT atau CV. "Saya jamin itu (surat edaran) tidak ada, terjadi miss-interpretasi. Memang ada surat edaran untuk para gubernur yang mendorong agar koperasi membentuk unit usaha dalam bentuk PT atau CV yang dikonsolidasikan dengan koperasi sebagai induknya," kata Menteri Koperasi dan UKM, Sjarifuddin Hasan di Jakarta.

Syarifuddin menambahkan dalam surat edaran itu disebutkan bahwa PT atau CV itu nantinya akan menjadi unit usaha koperasi dan upaya itu dilakukan agar koperasi lebih leluasa melakukan aksi bisnis dalam era globalisasi. Sehingga secara mandiri tidak perlu lagi mengikuti aturan/proses dalam Rapat Anggota Koperasi (RAT) yang harus menunggu setahun sekali.

Namun, Syarif menegaskan pertanggungjawaban usaha yang dilakukan PT atau CV dalam usaha koperasi tetap dilakukan oleh manajemen PT atau CV dalam RAT buku yang berjalan. Intinya, justru mendorong koperasi untuk bisa memiliki aset dan operasi bisnis yang besar.

Menteri tidak menginginkan jika koperasi selalu diidentikkan dengan sebuah usaha dengan aset berskala kecil. "Jangankan Rp5 miliar, 5 miliar dolar AS saya akan terus dorong untuk tetap menjadi koperasi," ungkapnya

Namun, ia tidak menampik, jika nantinya koperasi itu sendiri menginginkan badan hukumnya berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) maka Menteri tidak bisa menghalangi. "Jika nanti kalau dia mau membuat PT silakan saja, itu bagian dari diversifikasi bisnis," tandasnya

Menteri memandang, badan hukum koperasi saat ini sangat strategis dan memiliki peluang yang besar untuk dikembangkan di Indonesia. Di samping karena azasnya berlandaskan pada kekeluargaan, koperasi juga potensial menjadi wadah pelaku usaha mikro dan kecil untuk bisa berintegrasi menghadapi pasar yang lebih luas.

Pada kesempatan yang sama Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan UKM, Brahman Setyo, mengatakan, pihaknya akan segera meluruskan beda persepsi yang timbul akibat surat edaran tertanggal 16 Agustus 2012 tersebut. "Latar belakang surat edaran ini adalah dalam rangka menghadapi ASEAN Economic Community 2015," cetusnya

Dalam menyikapi AEC 2015 tersebut, menurut dia, diperlukan langkah cepat dan tepat untuk memperkuat daya saing badan usaha koperasi di seluruh Indonesia terutama dalam menjalin kerja sama koperasi-koperasi di tingkat ASEAN. "Ini bentuk revitalisasi badan usaha koperasi yakni dengan pembentukan usaha PT atau CV sebagai anak usahanya," katanya.

Sebelumnya, Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) memprotes surat edaran Menteri Koperasi dan UKM nomor 90/M.KUKM/VIII/2012 tertanggal 16 Agustus 2012 tentang revitalisasi badan usaha koperasi dengan pembentukan usaha PT/CV.  "Surat ini jelas merupakan bentuk kedangkalan berpikir dan menandakan ketidakpahaman pemerintah tentang landasan filosofi koperasi," kata Ketua LSP2I, Suroto.

Suroto menilai ada upaya demutualisasi koperasi atau swastanisasi koperasi yang ironisnya justru dilakukan oleh lembaga pembina koperasi itu sendiri. **rin

 

 

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…