NERACA
Jakarta – Pembangunan jaringan gas bumi (Jargas) terus diperluas menyusul urgensi pemanfaatan energi bersih serta menekan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg). Guna mempercepat pemanfaatan gas bumi tersebut, pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, sehingga pengusahaan jargas rumah tangga bisa dilaksanakan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman megatakan bahwa dengan skema KPBU ini, ada benefit yang ditawarkan kepada badan usaha, yaitu resiko badan usaha dalam pembangunan jargas, sebagian akan ditanggung oleh pemerintah.
"Sehingga dalam kelangsungan bisnisnya ke depan, badan usaha yang ikut dalam kpbu ini, resiko-resikonya akan ditanggung sebagian oleh pemerintah," ujar Laode di Jakarta.
Benefit berikutnya, sambung Laode, dengan mengembangkan skema KPBU, sambungan jargas yang dibangun bisa dilakukan dalam format yang lebih masif. Sehingga akan mempercepat pertumbuhan pemanfaatan gas bumi bagi masyarakat.
Di sisi lain, Laode menyebut masih ada tantangan yang dihadapi untuk melaksanakan pembangunan jargas dengan skema KPBU, yaitu regulasi-regulasi yang terkait harus segera dibenahi, salah satunya ialah Perpres Nomor 6 Tahun 2019.
Laode menambahkan, bahwa tantangan lainnya adalah, skema KPBU tidak bisa direplikasi dari sisi pelaksanaan antara satu lokasi dengan lokasi yang lain, sehingga setiap akan melaksanakan program jargas di suatu tempat maka akan memerlukan studi masing-masing.
"Artinya begitu kita sudah dapat satu model, lalu ini belum tentu bisa diimplementasikan ke kota-kota yang lain. Jadi setiap ada kota yang mau kita kembangkan skema KPBU-nya maka perlu melakukan studi terlebih dahulu, karena dari sisi regulasi kemudian peta lokasi wilayah-wilayah, serta profil resikonya berbeda-berbeda," jelas Laode.
Dari segi keekonomian juga merupakan tantangan lain, lanjut Laode, dimana keekonomian harus dihitung secara detail, untuk memikat badan usaha agar mau ikut membangun jargas dengan skema KPBU, sehingga akan menjamin keekonomiannya sampai dengan rentang masa KPBU.
Kemudian perlu juga didiskusikan, imbuhnya, strategi peralihan jargas yang dibangun melalui KPBU agar tidak lagi menggunakan LPG, sehingga LPG bisa disalurkan ke daerah-daerah yang belum bisa menikmati jargas. "Ini masih dalam tahap diskusi di Kementerian ESDM bagaimana nanti wilayah-wilayah yang sudah menggunakan jargas, secara bertahap penggunaan LPG-nya akan ditarik, dan dialokasikan ke wilayah yang belum ada jargas dan lebih membutuhkan," tutur Laode.
Hingga akhir tahun 2023, Jargas rumah tangga yang sudah terpasang mencapai 900.000 Sambungan rumah tangga (SR). Dari jumlah tersebut, sebagian besar didominasi dari anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanjan Negara (APBN) sebanyak 703.308 SR, dan sisanya dibangun melalui penugasan pemerintah kepada Perusahaan Gas Negara (PGN).
Terkait dengan Jargas, Pertamina Holding mendorong Subholding Gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan PT Patra Jasa meningkatkan partnership untuk mempercepat target pembangunan 633.930 SR Jaringan Gas Kota (Jargas) di tahun 2024.
Penguatan Partnership PGN-Patra Jasa dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktur Sales dan Operasi PGN Ratih Esti Prihatini dan Direktur Properti PT Patra Jasa Whisnu Bahriansyah di Grha Pertamina pada Jumat, 5 Januari 2024. Penandatanganan ini disaksikan langsung Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution dan SVP Infrastructure Integration & Optimization Agus Harsoyo.
Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution mengatakan Proyek Jargas merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai PerPres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.
“Progres konstruksi Jargas Mandiri dari tahun 2021 – sampai saat ini baru sekitar 290.400 SR. Masalah keekonomian dan perijinan masih menjadi kendala dalam proyek Jargas MoU ini diharapkan dapat menjadi salah satu milestone kerja sama antara PGN dan Patra Jasa yang memberikan manfaat bagi keduanya dan juga Pertamina secara konsolidasi,” ujar Alfian.
Alfian menambahkan, Proyek Jargas Jabodetabek menjadi Proyek Prioritas dari Pertamina yang dimonitor oleh Kementerian BUMN, di mana di Jabodetabek ditargetkan untuk ada skema kerja sama dengan developer.
NERACA Indramayu – Deputi Eksploitasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Taufan Marhaendrajana,…
NERACA Jakarta - Pemerintah terus memperkuat stabilitas sektor industri padat karya melalui deregulasi dan perlindungan tenaga kerja guna mencegah potensi…
NERACA Jakarta – Industri wastra atau kain tradisional Indonesia seperti batik dan tenun sangat erat kaitannya dengan perkembangan industri fesyen…
NERACA Indramayu – Deputi Eksploitasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Taufan Marhaendrajana,…
NERACA Jakarta - Pemerintah terus memperkuat stabilitas sektor industri padat karya melalui deregulasi dan perlindungan tenaga kerja guna mencegah potensi…
NERACA Jakarta – Industri wastra atau kain tradisional Indonesia seperti batik dan tenun sangat erat kaitannya dengan perkembangan industri fesyen…