NERACA
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) PT Investree Radhika Jaya (Investree) karena dinilai melanggar ketentuan penyaluran pinjaman. Hingga 12 Januari 2023, salah satu platform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen, melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen.
“OJK terus melakukan pendalaman atas kasus Investree. Untuk pelanggaran ketentuan, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada Investree dan terus melakukan monitoring pengawasan. Selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman di Jakarta, Sabtu (13/1).
Agusman mengungkap bahwa hingga saat ini, OJK masih belum menerima adanya pengembalian izin dari Investree. Selama belum ada pemenuhan syarat tersebut, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan. Selama proses pendalaman OJK, Agusman mengatakan pihaknya juga intens melakukan koordinasi dengan pihak Investree sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk terus mengetahui kondisi terkini perusahaan. “Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain berupa Peringatan Tertulis, Denda, Pembatasan Kegiatan Usaha, hingga dapat berupa Pencabutan Izin usaha,” ujarnya.
Pihak Investree lewat lama resminya menyampaikan bahwa tingkat keberhasilan kredit atau TKB90 mencapai 87,42%. Artinya tingkat wanprestasi kredit atau TWP90 masih berada di atas 5% yakni 12,58%. Manajemen Investree menjelaskan bahwa masih terdapat borrower existing yang bisnisnya masih terdampak pandemi Covid-19. “Melihat kondisi secara lebih luas, perekonomian nasional dan dunia yang terdampak Covid-19 turut menjadi penyebab pinjaman terlambat di Investree,” kata manajemen Investree.
Manajemen mengungkap bahwa pandemi Covid-19 memberikan dampak negatif terhadap rantai pasok secara global yang mempengaruhi kemampuan Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memenuhi permintaan konsumen, dan berakibat pada penurunan pemasukan UMKM. “Sehingga berdampak pada kemampuan mereka untuk membayar pinjaman secara tepat waktu. Beberapa profil industri yang belum berhasil pulih kembali antara lain pelaku UMKM dari industri garmen dan tekstil, minyak dan gas, serta konstruksi,” kata manajemen.
Selain itu, manajemen menyebut bahwa tingkat TKB90 yang tertera di website tidak bisa dijadikan acuan/patokan sepenuhnya. Pasalnya angkanya terus bergerak secara real-time. “Cara melihat tingkat keberhasilan pinjam meminjam tidak bisa mengacu pada bulan berjalan, harus melihat posisi akhir atau penutupan akhir bulan karena masih akan ada pencairan pinjaman, pembayaran pinjaman, dan lain sebagainya,” ungkap manajemen.
Kendati demikian, Investree mengaku pihaknya juga terus melakukan langkah perbaikan untuk mengatasi tingkat kredit macet. Beberapa di antaranya yakni terus memperkuat dukungan kami terhadap pertumbuhan pelaku UMKM melalui inovasi, kolaborasi, dan pembangunan ekosistem. “Saat ini kerja sama yang telah kami lakukan antara lain dengan e-procurement, payment gateway, tech logistic, agrotech, dan koperasi,” tulis manajemen.
NERACA Jakarta – Manulife Syariah Indonesia secara resmi memperkenalkan Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah yang telah ditunjuk pada…
NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total investasi dana pensiun sukarela mencapai Rp371,40 triliun per Maret 2025, meningkat…
NERACA Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memberikan fasilitas cash loan (CL) dan non-cash loan (NCL) senilai Rp700 miliar kepada…
NERACA Jakarta – Manulife Syariah Indonesia secara resmi memperkenalkan Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah yang telah ditunjuk pada…
NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total investasi dana pensiun sukarela mencapai Rp371,40 triliun per Maret 2025, meningkat…
NERACA Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memberikan fasilitas cash loan (CL) dan non-cash loan (NCL) senilai Rp700 miliar kepada…