NERACA
Jakarta – Memasuki tahun 2024, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menatap optimis namun tetap waspada terhadap tantangan di masa depan. Prediksi pertumbuhan ekonomi global oleh berbagai organisasi internasional menunjukkan adanya perlambatan. Namun, kinerja perdagangan 2023 memberikan optimisme untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi sebesar 5,20 persen di 2024.
Adapun kunci peningkatan kinerja perdagangan 2024 adalah kolaborasi dan sinergi para pemangku kepentingan yaitu pemerintah, pelaku usaha, akademisi, komunitas, dan pers atau media. Inflasi terprediksi akan cukup terkendali di kisaran 1,5—3,5 persen sesuai target 2024.
Pemerintah akan berupaya untuk tetap mendorong pertumbuhan ekspor nonmigas sesuai target 2,5–4,5 persen walaupun ada tantangan harga komoditas dunia yang masih cukup landai.
“Ketidakpastian perekonomian dan perdagangan selama 2023 antara lain diwarnai tensi geopolitik, perubahan iklim, serta krisis pangan dan energi. Di tengah kesulitan itu, kami bersyukur data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan inflasi Desember 2023 sebesar 0,41 persen. Artinya, pemerintah berhasil mengendalikan persediaan barang kebutuhan pokok (bapok) menghadapi Natal dan Tahun Baru,” kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Menurut Zulkifl, surplus neraca perdagangan untuk periode Januari—November 2023 juga perlu dilihat sebagai sebuah pencapaian di tengah ketidakpastian global.
“Selain itu, kita masih bisa mencatat surplus perdagangan positif USD33,63 miliar pada periode Januari—November 2023 sebagaimana disampaikan BPS,” ungkap Zulkifli.
Zulkifli juga mengungkapkan, Kemendag turut berperan dalam perumusan dan implementasi kebijakan yang melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan hak konsumen. Hal tersebut diwujudkan antara lain melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Lebih lanjut, Zulkifli pun telah berdiskusi dan mendengar langsung keluhan para pedagang Pasar Grosir Asemka.
"Pasar Grosir Asemka mestinya menjual barang paling murah, tetapi yang dijual secara daring bisa separuh harganya sehingga terjadi persaingan tidak sehat. Untuk itu, pemerintah hadir untuk menata agar terjadi perdagangan adil," ujar Zulkifli.
Zulkifli menguraikan, setiap negara memiliki aturan untuk melindungi pelaku UMKM, termasuk Indonesia. Di sisi lain, pemerintah juga melatih pelaku UMKM untuk masuk dalam ekosistem digital.
"Semua negara di manapun mengatur perdagangan, tidak ada yang tidak diatur. Pemerintah hadir untuk menata ini agar perdagangan tidak saling mematikan. Jangan sampai toko-toko tutup semua. Indonesia bisa maju kalau para pedagang UMKM maju karena 90 persen lebih ekonomi ditunjang sektor UMKM ini," jelas Zulkifli.
Zulkifli kembali menegaskan, Permendag 31 Tahun 2023 hadir untuk mendorong ekosistem perdagangan digital yang adil dan sehat. Untuk itu, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Kita tidak menutup, jika ingin membuat media sosial dipersilahkan, kalau membuat social commerce dan e-commerce harus sesuai izin dan ikuti aturan. Perdagangan luring dan daring syaratnya harus sama, misalnya harus ada standar nasional Indonesia (SNI), sertifikat halal, pajak, atau izin edar. Diatur agar semua menang dan berkembang," jelas Zulkifli.
Lebih lanjut Kemendag juga telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 ditandatangi, ini merupakan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM. Revisi Permendag 50 ini akan mengatur terkait keberadaan platform media sosial sekaligus e-commerce (perdagangan elektronik), seperti TikTok Shop, yang dianggap berpotensi keberlangsungan UMKM tanah air.
Sebelumnya, keberadaan TikTok Shop telah menuai protes dari kalangan pelaku usaha karena dianggap dapat merugikan UMKM lokal dan membuat mereka kalah saing. Hal ini diakibatkan produk-produk yang dijajakannya dijual dengan harga yang sangat murah.
Selain itu, barang-barang yang dijual melalui TikTok Shop pun dituding merupakan hasil perdagangan lintas batas alias cross border. Artinya, banjir barang impor tersebut berarti langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses importasi yang semestinya sehingga sama sekali tidak berkontribusi ke pendapatan Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengapresiasi upaya pemerintah dalam melindungi UMKM lokal dan mendorong konsumsi produk-produk asal Indonesia. “Kita juga tentu melihat ini sebagai upaya melindungi data pribadi masyarakat dan transaksi e-commerce agar tidak diambil negara lain dan digunakan untuk kepentingan mereka. Aturan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, justru akan menjadi titik tengah,” ungkap Heru.
Heru menegaskan, sikap pemerintah guna memisahkan fungsi antara platform media sosial dan e-commerce sudah sangat tegas.
Elemen Masyarakat Wajib Jaga Kondusivitas Saat Hari Buruh Jakarta – Dalam menghadapi berbagai dinamika sosial yang terjadi saat ini, elemen…
Triwulan I-2025, Kemendag Catat 1.657 Layanan Konsumen Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga…
Lokasi Jual Beli Ikan Hias di Kalbar Disegel Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas pelaku usaha yang…
Elemen Masyarakat Wajib Jaga Kondusivitas Saat Hari Buruh Jakarta – Dalam menghadapi berbagai dinamika sosial yang terjadi saat ini, elemen…
Triwulan I-2025, Kemendag Catat 1.657 Layanan Konsumen Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga…
Lokasi Jual Beli Ikan Hias di Kalbar Disegel Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas pelaku usaha yang…