Oleh: Siti Rodiah SE, Penyuluh Pajak di KPP Madya Dua Tangerang
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan 72,17 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak (WP) dapat dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurut data Kemenkeu, saat ini terdapat 59,5 juta NIK yang sudah dipadankan menjadi NPWP. Jumlah itu terdiri atas 55,7 juta NIK yang dipadankan oleh sistem DJP dan 3,7 juta NIK yang dipadankan mandiri oleh WP.
Meski pemerintah mengundurkan target implementasi penuh NIK sebagai NPWP menjadi 1 Juli 2024, seluruh WP tetap terus melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP lantaran ke depan implementasi Coretax Administration System (CTAS) hanya akan membaca NIK sebagai NPWP. CTAS akan diimplementasikan pada pertengahan 2024. Namun, simplifikasi sistem itu tidak berarti meninggalkan sistem lama yaitu Sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).
SIDJP tetap dapat digunakan dengan ada konversi terutama pada basis informasi WP dari yang awalnya berdasarkan NPWP menjadi NIK."Kami targetkan 72,17 juta NIK wajib pajak bisa dipadankan menjadi NPWP,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo (Antara, 16/12/23).
Pengunduran itu mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi CTAS pada pertengahan 2024, setelah melakukan penilaian kesiapan seluruh pemangku kepentingan terdampak. Pengunduran waktu juga memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk siapkan sistem aplikasi terdampak, sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi WP.
Keputusan pengunduran tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak bagi instansi pemerintah.
Dengan ada pengaturan itu, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat dipakai hingga 30 Juni 2024. Sedangkan NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang tersedia saat ini dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Perlu diketahui, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Hal ini sesuai pelaksanaan amanat UU HPP yang mengatur bahwa NPWP OP yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK.
Ada tiga tujuan dari kebijakan pemadanan NIK dengan NPWP. Pertama, memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi WP OP. Kedua, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi WP OP yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP. Ketiga, mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencatuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Meski saat ini penggunaannya hanya sebatas akses ke akun DJP Online, keberadaan NIK sebagai NPWP merupakan identitas kunci dalam administrasi perpajakan. Tentunya, perubahan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan efisiensi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Pemadanan NIK sebagai NPWP berlaku untuk WP OP penduduk Indonesia. Sementara itu, WP Badan, Instansi Pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk akan menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Adapun WP Cabang akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dengan format NPWP 22 digit.
WP OP Penduduk akan melalui proses pemadanan data dengan data kependudukan untuk mendapatkan NPWP format 16 digit. Data yang telah dipadankan akan diumumkan melalui berbagai saluran, termasuk laman DJP, alamat pos elektronik WP, contact center DJP, dan saluran lainnya. Jika terdapat data yang belum valid, WP dapat melakukan klarifikasi dan perubahan data melalui saluran yang telah ditentukan.
Sementara itu, WP OP baru harus mendaftarkan NPWP sesuai dengan kategori mereka, dengan format NPWP baru yang sesuai. Bagi WP Cabang, selain menggunakan NPWP format lama, juga akan menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan.
Adapun layanan pemadanan dapat diberikan melalu tiga saluran. Pertama, secara elektronik melalui portal layanan, web service, dan akun pajak.go,id. Kedua, secara langsung. Ketiga, melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Pemadanan secara elektronik melalui portal layanan bagi badan lainnya yang memiliki paling sedikit 50 (lima puluh) orang pegawai/karyawan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir, serta bukti potong/pungut dalam SPT Masa Unifikasi terakhir.
Adapun pemadanan secara elektronik melalui web service ditujukan bagi pihak tertentu dengan kriteria memiliki paling sedikit 1.000.000 (satu juta) NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan. Melekat pula syarat lainnya yaitu memenuhi panduan pengembangan dan standardisasi aplikasi Direktorat Jenderal Pajak pada https://portalnpwp.pajak.go.id/. Akun pajak.go.id pada laman resmi DJP, bagi pihak tertentu yang tidak memenuhi kriteria pada angka 1) dan angka 2) atau bermaksud melakukan pemadanan NPWP secara individual.
Selanjutnya, pemadanan secara langsung dengan ketentuan pihak tertentu memiliki minimal 1.000.000 (satu juta) NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan serta pihak tertentu menyampaikan data pemadanan NPWP, sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam pemberitahuan pemadanan secara langsung yang disampaikan oleh DJP ke alamat pos elektronik pihak tertentu.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan single identity number (SIN), dimana identitas tunggal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan WP dan penerimaan pajak yang berkelanjutan. Simplifikasi kebijakan ini memerlukan kerja sama antar lembaga dan perluasan layanan, serta dukungan efektivitas melalui pembaruan sistem administrasi perpajakan pada 2023 dan interoperabilitas antar lembaga. Tentunya, implementasi Reformasi Perpajakan Jilid III menjadi motor penggerak dalam menyongsong potensi bonus demografi yang besar dan berkualitas. Pemadanan NIK-NPWP adalah salah satu mesin penggerak perubahan yang nyata dalam dinamika sistem perpajakan nasional.
Oleh: Luna Sintia Nanda, Pemerhati Sosial Budaya Fenomena Judi Daring di Indonesia kini memasuki babak baru yang semakin meresahkan.…
Oleh : Benny Alvian, Pengamat Investasi dan Industri China tengah menjajaki peluang kerja sama strategis dengan…
Oleh: Andika Pratama, Pemerhati Ekonomi Pembangunan Indonesia saat ini berada dalam momentum penting untuk menata arah masa…
Oleh: Luna Sintia Nanda, Pemerhati Sosial Budaya Fenomena Judi Daring di Indonesia kini memasuki babak baru yang semakin meresahkan.…
Oleh : Benny Alvian, Pengamat Investasi dan Industri China tengah menjajaki peluang kerja sama strategis dengan…
Oleh: Andika Pratama, Pemerhati Ekonomi Pembangunan Indonesia saat ini berada dalam momentum penting untuk menata arah masa…