Pembebasan Dividen sebagai Objek Pajak Penghasilan

 

Oleh: Wanda Rahma, Penyuluh Pajak di KPP WP Besar Satu *)

 

            Sebagai manusia modern tentu kita sudah tidak asing lagi dengan dividen, yaitu suatu hasil laba usaha yang dibagikan kepada pemegang saham dengan memperhatikan banyaknya jumlah saham yang dimiliki dari masing-masing pemegang saham.

            Dividen merupakan penghasilan bagi penerimanya sehingga sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bab III Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WajibPajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun” dividen merupakan objek pajak.

            Demi mendorong investor untuk berinvestasi di Indonesia, Pemerintah menghadirkan peraturan dalam rangka memberikan kepastian hukum, menyederhanakan administrasi perpajakan,serta memberikan kemudahan berusaha. Memenuhi asas keadilan kepada WP, Pemerintah akhirnya merilis Peraturan Pemerintah Nomor55 Tahun 2022 yang diantaranya mengatur tentang dividen.

            Dividen dapat dibagi menjadi dua macam,yaitu dividen yang diperoleh dari dalam negeri dan luar negeri. Dividen dari dalam negeri, apabila diterima oleh WP badan maka tidak menjadi objek pajak penghasilan tanpa syarat investasi apapun. Untuk dividen dalam negeri yang diterima oleh orang pribadi,tidak menjadi objek pajak jika memenuhi kriteria, tata cara dan jangka waktu tertentu.

            Dividen yang boleh dibagikan adalah dividen berdasarkan rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim. Syarat ini menjadi penting. Musababnya,dividen yang diperoleh tanpa RUPS atau dividen interim tidak bisa dikecualikan dari objek pajak

Kriteria bentuk investasi dimaksud sebagai berikut:

  1. Surat Berharga Negara Republik Indonesia dan Surat Berharga Syariah Negara Republik Indonesia. SBN sendiriterdiriatas Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Mengacu pada UU 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara, SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya. Sedangkan SBSN atau yang lazim juga disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Kedua jenis surat berharga terbitan negara ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan;
  2. Obligasi atau sukuk BUMN yang perdagangannya diawasi oleh OJK. Obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Obligasi berisi janji dari pihak yang menerbitkan Efek untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada akhir waktu yang telah ditentukan, kepada pihak pembeli obligasi tersebut, dalam hal ini dividen yang digunakan untuk membeli obligasi atau sukuk yang diterbitkan oleh BUMN yang perdagangannya diawasi oleh OJK bukan merupakan Objek Pajak;
  3. Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK. Lembaga pembiayaan disini maksudnya adalah lembaga atau badan usaha yang digunakan untuk melakukan kegiatan pembiayaan baik itu menyediakan dana maupun modal dalam bentuk barang seperti Pegadaian dan PT SMI;
  4. Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK;
  5. Investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara /Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak;
  6. Investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KBPU);
  7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
  8. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham dalam bentuk Perseroan Terbatas;
  9. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham dalam bentuk Perseroan Terbatas;

10.  Kerjasama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI);

11.  Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi UMKM dalam negeri;

12.  Tabungan termasuk di dalamnya deposito dan logam mulia batangan 24 karat yang diproduksi di Indonesia;

Adapun jangka waktu yang ditentukan adalah diinvestasikan selama minimal 3 tahun dan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak dividen diterima untuk orang pribadi.

Ilustrasi Dividen Bebas PPh

            Berdasarkan uraian tersebut, mari kita menyimak contoh kasus sebagai berikut. Tuan A mempunyai saham di PT BCD, setelah RUPS diputuskan lah Tuan A memperoleh dividen senilai Rp 25 miliar. Oleh Tuan A, Rp20 miliar dimasukan ke dalam berbagai instrument investasi dan Rp 5 miliar dibelikan saham di luar negeri. Atas transaksi tersebut, maka Rp20 miliar dari tuan A tidak terkena PPh karena telah dikecualikan dari objek pajak. Akan tetapi,Rp5 miliar dari Tuan A tetap terkena PPh final atas dividen dengan tarif 10%.

            Bagaimana dengan dividen dari luar negeri? Dividen dari luar negeri terbagi dua,yaitu dividen dari perusahaan yang terdaftar di bursa efek luar negeri dan tidak terdaftar di bursa efek (non bursa efek).Untuk perusahaan yang terdaftar di bursa efek luar negeri, apabila diinvestasikan dalam bentuk yang sama dengan dividen dari dalam negeri diatas yang telah dibahas dalam jangka waktu 3 tahun dan diinvestasikan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak diterima untuk orang pribadi dan akhir bulan keempat untuk badan, maka penghasilan tersebut dikecualikan dari objekpajak.

            Dalam hal tidak semua dividen diinvestasikan maka atas selisih dari jumlah dividen yang diterima dikurangi dengan jumlah dividen yang diinvestasikan tetap terkena PPh.Dividen dari perusahaan luar negeri yang tidak terdaftar di bursa efek (saham non bursa efek) dikecualikan dari objek pajak dengan syarat diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu dan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak. Lalu, atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tidak dikenai Pajak Penghasilan

Contohnya, PT. A yang berdiri di Indonesia mempunyai saham 70% di DCA Co. yang berada di Amerika (non bursa). Padatahun 2021, DCA Co.mempunyai laba setelah pajak sebesar USD100,000,-, DCA Co kemudian memutuskan untuk membagi dividen kepada pemilik saham dan oleh PT. A, pembagian dividen sebesar USD10,000,-dipakai untuk dibelikan emas batangan PT Antam.

            Berdasarkan ilustrasi di atas, maka perhitungan pajak untuk PT.A adalah sebagai berikut. Dividen yang seharusnya dibagi adalah 30% X USD100,000,- = USD30,000,-, dengan kepemilikan saham sebesar70% maka seharusnya PT. A  mendapat dividen senilai USD21,000,-. Dengan membeli emas batangan dariPT. Antam,maka dividen yang dibebaskan kepada PT. A adalah senilaiUSD10,000,- dan dividen yang menjadi objek pajak adalah USD11,000,-.

            Penerbitan PMK-55/2022 patut dia presiasi. Beleid ini telah memberikan kepastian hukum bagi para pemegang saham. Pemerintah mengharapkan agar tidak ada lagi dana dividen yang mengalir keluar negeri.Sebaliknya ,justru dividen menjadi sumber pembiayaan pembangunan melalui berbagai instrument investasi yang menjadi syarat yang tidak memberatkan bagi pemilik saham.

            Langkah yang selanjutnya ditunggu,adalah beleid tentang perlindungan hukum terhadap hasil dividen yang sudah dialihkan menjadi obligasi yang ternyata gagal bayar maupun saham yang di-delisting dari bursa efek. Hal ini mesti menjadi perhatian khusus pemerintah guna menciptakan iklim investasi yang tetap menarik bagi para pemilik modal. *) Artikel ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Distribusi MBG Dipercepat, Bukti Negara Hadir Lindungi Rakyat

    Oleh: Meliana Kede, Pemerhati Kesehatan Masyarakat   Upaya percepatan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digencarkan oleh…

Dukungan Lintas Kementerian Perkuat Realisasi Program 3 Juta Rumah

  Oleh: Malika Maharani,  Pengamat Kebijakan Publik   Program pembangunan 3 juta rumah yang digagas pemerintah menjadi salah satu wujud…

Mengenal Halaman Login Aplikasi Coretax

  Oleh: Adi Wiyono, Penyuluh KPP WP Besar Satu *)   Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembangkan aplikasi Coretax sebagai sistem…

BERITA LAINNYA DI Opini

Distribusi MBG Dipercepat, Bukti Negara Hadir Lindungi Rakyat

    Oleh: Meliana Kede, Pemerhati Kesehatan Masyarakat   Upaya percepatan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digencarkan oleh…

Dukungan Lintas Kementerian Perkuat Realisasi Program 3 Juta Rumah

  Oleh: Malika Maharani,  Pengamat Kebijakan Publik   Program pembangunan 3 juta rumah yang digagas pemerintah menjadi salah satu wujud…

Mengenal Halaman Login Aplikasi Coretax

  Oleh: Adi Wiyono, Penyuluh KPP WP Besar Satu *)   Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembangkan aplikasi Coretax sebagai sistem…

Berita Terpopuler