MenkopUKM Teten Masduki pernah mengatakan, jumlah kredit macet di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang akan dihapuskan mencapai Rp22 triliun. Manurut dia, nantinya syarat UMKM yang kredit macetnya dihapus akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dipersiapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Bahkan Presiden Jokowi disebut-sebut telah menyetujui penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional tersebut.
Menurut Teten, sebelum dihapus, akan ada penilaian mendalam dari tim yang ditugaskan untuk melihat penyebab kredit macet UMKM. Penilaian dilakukan demi mencegah moral hazard. Namun berbagai kalangan mempertanyakan rencana penghapusan kredit macet UMKM itu apakah mendidik atau tidak terhadap reputasi UMKM?
Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai kebijakan pemerintah yang akan memutihkan kredit macet usaha kecil dan menengah di perbankan nasional kurang mendidik. Rencana penghapusan kredit macet ini bisa dilakukan untuk kredit macet hingga Rp5 miliar. Namun, untuk tahap pertama, yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Meski demikian, Sekjen Akumindo Edy Misero tidak menampik penghapusan kredit untuk pelaku usaha cilik itu memang patut disyukuri. Hanya saja, kebijakan tersebut tidak akan membangun mental para pelaku UMKM. "Itu hal yang kurang mendidik kepada pelaku UMKM agar bisa survive dan bertanggung jawab atas pemberian kredit," ujarnya kepada pers beberapa waktu lalu.
Karena penghapusan kredit macet bisa membuat pelaku UMKM manja bahkan memanfaatkan kemurahan hati pemerintah untuk berbuat curang. Padahal yang perlu ditingkatkan sekarang, adalah pembinaan mental pengusaha kecil supaya mereka bisa naik kelas menjadi pengusaha maju di kemudian hari.
Adalah wajar jika pemerintah wajib memberikan pendampingan agar pelaku yang menghadapi problem UMKM yang mengalami kredit macet dapat kembali bangkit. Pemerintah juga sebaiknya mengajak pelaku UMKM untuk berdiskusi terkait masalah yang membuat dia kesulitan membayar kreditnya kepada bank.
Misalnya, pemerintah lebih baik memberikan perpanjangan waktu (reskedul) pembayaran atau tambahan modal saja. Sehingga dengan adanya fasilitas tambahan waktu dan modal itu, pelaku UMKM harus berjuang untuk membayar tagihan sebelumnya. Di sisi lain, kalangan perbankan maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan daftar debutur UMKM yang dihapusbukukan tersebut ke dalam daftar hitam (black list), yang termonitor oleh program SLIK OJK. Karena pihak perbankan juga tidak mau ambil risiko jika debitur yang sama kembali mengajukan kredit serupa di kalangan perbankan.
Bagaimanapun, pihak perbankan akan melihat riwayat pelaku UMKM. Bisa saja, perbankan tak mau memberi pinjaman kepada pelaku UMKM yang pernah gagal bayar dan akhirnya kreditnya diputihkan oleh pemerintah. Hal ini tentu membuat pelaku UMKM malah makin kesulitan.
Pihak perbankan umumnya dalam menilai risiko kredit termasuk KUR/UMKM adalah menggunakan criteria 5 C (collateral, capital, capacity, character, condition of economy). Nah, harusnya pemerintah tegas membuat aturan bankable khusus KUR/UMKM cukup tiga saja yaitu: character (karakter), capital (permodalan) dan capacity (potensi kapasitas usaha).
Dengan demikian, upaya pembinaan pengusaha kecil seharusnya tidak hanya melalui kebijakan penghapusan kredit, tapi juga mencakup pembinaan mental pengusaha supaya mereka bisa mandiri, berkembang maju dan mampu mengembalikan pinjaman ke bank dengan optimal.
Program 3 (tiga) juta rumah yang digagas pemerintahan Prabowo-Gibran memang memiliki tujuan mulia: menyediakan hunian layak bagi rakyat, mengentaskan…
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengambil langkah strategis dengan melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja dalam pembentukan Dewan…
Perekonomian Indonesia kembali menunjukkan performa yang solid pada kuartal I-2025, dengan mencatat pertumbuhan sebesar 4,87 persen (yoy). Capaian ini…
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengambil langkah strategis dengan melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja dalam pembentukan Dewan…
Perekonomian Indonesia kembali menunjukkan performa yang solid pada kuartal I-2025, dengan mencatat pertumbuhan sebesar 4,87 persen (yoy). Capaian ini…
Pemberantasan korupsi merupakan salah satu prioritas utama dalam Delapan Cita (Asta Cita) pembangunan nasional yang digagas oleh…