Perlakuan Pajak atas Transaksi Jual-Beli Saham

Oleh : Kiswati, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bekasi Barat *)

 

 

Menyebut istilah saham, merupakan salah satu instrumen investasi yang layak digunakan dalam mengembangkan aset pribadi. Berdasarkan kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI), saham adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan yang member hak kepada anda atas dividen dan lain-lain merujuk pada jumlah aset yang dimiliki. Saham menjadi bukti atau surat berharga yang membuktikan bahwa anda sudah membeli kepemilikan suatu perusahaan.

Melalui saham, pemegang saham bisa mendapatkan keuntungan namun juga bisa mendapat kerugian sesuai harga indeks saham perusahaan yang dimiliki. Berdasarkan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI), saham adalah tanda penyertaan modal dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Keuntungan dalam memiliki saham, pemegang saham mempunyai klaim atas pendapatan suatu perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Patut diketahui, saham biasa (common stock) adalah surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan terhadap suatu perusahaan. Dengan membeli saham ini, maka pemegang saham berhak mendapatkan Sebagian pendapat (dividen) dari perusahaan atau kerugian yang didapatkan perusahaan tersebut.

Sedangkan saham preferen (preferred stock), adalah hak mendapatkan keuntungan (dividen) lebih dahulu ketimbang pemegang saham biasa. Pemegang saham preferen akan didahulukan dalam hal pembayaran Kembali modal yang disetorkan jika perusahaan dilikuidasi. Akan tetapi, pemegang saham preferen tidak lebih tinggi dibandingkan pemegam saham biasa, meski sedikit dikategorikan berbeda.

Transaksi Saham

            Menurut UU Pajak penghasilan Pasal 4 ayat 2 diterangkan bahwa setiap investor akan dikenakan pajak transaksi atas penjualan saham sebesar 0,1 persen dari nilai bruto transaksi penjualan saham. Kewajiban perpajakan akan muncul apabila seseorang pemegang saham mendapatkan dividen. Dikarenakan merupakan jenis pajak penghasilan, tentu hal tersebut berlaku bagi WP pribadi maupun badan.

            Apabila seorang pemegang saham perusahaaan publik yang berada pada Bursa Efek Indonesia berstatus individu, maka pemegang saham tersebut akan dikenakan pajak senilai 10 persen dari penghasilan bruto. Namun, apabila berstatus perseroan (PT), maka pajak yang dikenakan sebesar 15 persen dari penghasilan bruto.

Pengenaan PPh atas Dividen

            Menurut UU perpajakan, dividen dikenai pajak penghasilan yang dikategorikan sebagai objek pajak.maka itu, setiap WP yang memperoleh dividen berupa laba dari saham, laba polis asuransi, atau laba hasil koperasi diwajibkan untuk membayar pajak. Kendati demikian, tidak semua dividen dikenai pajak. Hal ini dikarenakan Sebagian laba atau hasil yang diperoleh pada kondisi tertentu tidak termasuk ke dalam objek pajak.

            Dividen terdiri dari dividen bukan sebagai objek pajak dan dividen sebagai objek pajak dengan penjelasan sebagai berikut :

  • Dividen bukan sebagai objekpajak, diatur dalam UU PPhPasal 4 Ayat 3 huruf f. pengecualian dari objek PPh, yakni dividen yang diperoleh WP berupa perseroan (PT), koperasi, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) yang penyertaan modalnya dari badan usaha yang berdiri dan berkedudukan di Indonesia. Dividen tidak menjadi objek jika dividen tersebut bersumber dari cadangan laba yang ditahan oleh PT, BUMN, dan BUMD yang menerima dividen, mempunyai penyertaan saham paling rendah 25 persen dari jumlah modal yang disetor, serta dividen yang merupakan dana pensin.
  • Dividen sebagai objek pajak adalah dividen yang menjadi objek pajak yang memang terkena pemotongan atau pemungutan PPh.

Tarif Pajak Dividen

            Pemungutan PPh diatur ke dalam tiga pasal berbeda, yaitu :

  1. PPhPasal 4 Ayat 2 UU No. 36 Tahun 2008, dividen yang diperoleh WP orang pribadi dalam negeri akan dikenakan potongan pajak sebesar 10 persen dari jumlah bruto penghasilan.
  2. PPh Pasal 23, dividen yang diperoleh WP dalam bentuk usaha tetap (BUT) akan dikenakan potongan 15 persen dari jumlah dividen. Namun, dikecualikan untuk orang pribadi yang pengenaan pajaknya berupa final, bunga, dan royalti.
  3. PPhPasal 26, dividen yang diperoleh WP orang pribadi di luar negeri dan perusahaan luar negeri yang mengoperasikan usahanya melalui BUT di Indonesia akan dikenakan potongan sebesar 20 persen dari jumlah bruto penghasilan.

Menurut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah memberikan insentif dengan membebaskan pemotongan PPh atas dividen yang diperoleh WP dalam negeri, baik pribadi maupun badan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2021, WP orang pribadidalam negeri akan dikenakanPPh final 10 persen bila dividen tidak diinvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak dividen diperoleh.

Dividen yang diperoleh dari luar negeri tidak dikenakan PPh selama diinvestasikan dengan syarat nilai investasi sebesar 30 persen dari laba setelah pajak. Jangka waktu investasi minimal 3 (tiga) tahun dan dilakukan di akhir bulan ketiga untuk orang pribadi dan bulan keempat untuk badan. Pembayaran pajak harus disampaikan di surat pemberitahuan (SPT) tahunan paling lambat 31 Maret untuk WP orang pribadi dan 31 April untuk WP badan. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Alarm Refleksi Indeks Integritas Pendidikan

  Oleh: Johana Lanjar W, Penyuluh Antikorupsi Utama Kemenkeu *)     Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti wajah pendidikan nasional…

Jaga Stabilitas Sosial Masyarakat, Waspada Narasi Hoaks dalam Aksi Buruh

  Oleh: Anggi Kusumawardhani, Pengamat Masalah Perburuhan Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 harus dimaknai sebagai momentum memperkuat…

Masyarakat Menerima Hasil PSU, Bentuk Kedewasaan Berpolitik

    Oleh: Ratna Dwi Putranti,  Peneliti di Urban Catalyst Management     Dalam perjalanan demokrasi Indonesia, Pemungutan Suara Ulang…

BERITA LAINNYA DI Opini

Alarm Refleksi Indeks Integritas Pendidikan

  Oleh: Johana Lanjar W, Penyuluh Antikorupsi Utama Kemenkeu *)     Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti wajah pendidikan nasional…

Jaga Stabilitas Sosial Masyarakat, Waspada Narasi Hoaks dalam Aksi Buruh

  Oleh: Anggi Kusumawardhani, Pengamat Masalah Perburuhan Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 harus dimaknai sebagai momentum memperkuat…

Masyarakat Menerima Hasil PSU, Bentuk Kedewasaan Berpolitik

    Oleh: Ratna Dwi Putranti,  Peneliti di Urban Catalyst Management     Dalam perjalanan demokrasi Indonesia, Pemungutan Suara Ulang…