NITKU, Langkah Awal Simplifikasi Administrasi Perpajakan

 

Oleh:  Asti Farisca Rahma, Penyuluh Pajak di KPP PMA Empat

Pada Juli 2022 telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 terkait pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. Berdasarkan ketentuan tersebut, Wajib Pajak (WP) orang pribadi penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.  Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) gencar menyosialisasikan pemadanan NIK sebagai NPWP. Pemadanan ini penting mengingat penggunaan NPWP dengan format lama (15 digit) hanya sampai dengan  31 Desember 2023. Artinya, apabila NIK gagal tervalidasi hingga akhir 2023, per 1 Januari 2024 WP orang pribadi penduduk tidak dapat lagi menggunakan NPWP untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

Tidak hanya NPWP orang pribadi yang mengalami perubahan, WP Badan, WP orang asing dan WPInstansi Pemerintah juga mengalami penyesuaian NPWP menjadi 16 digit. Berbeda dengan orang pribadi penduduk yang diharuskan melakukan pemadanan NIK agar dapat digunakan sebagai NPWP untuk pemenuhan kewajiban perpajakannya, WP Badan berstatus pusat, WP orang asing dan WP Instansi Pemerintah tidak perlu melakukan pemadanan NIK karena NPWP 16 digitnya diperoleh dengan menambahkan 0 di depan NPWP lama.

Lalu bagaimana dengan WP berstatus cabang?

Dengan diberlakukannya NPWP 16 digit, NPWP Cabang nantinya akan dihapuskan dan diganti dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha WP yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan WP. NITKU terdiri dari 22 digit, 16 digit pertama adalah NPWP Pusat dan 6 digit terakhir merupakan nomor urut yang diberikan oleh sistem.

NITKU Gantikan NPWP Cabang

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, WP wajib mendaftarkan tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukannya sebagai NPWP Cabang. NPWP Cabang melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya tersendiri, mulai dari pembayaran sampai  dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Dengan dihapuskannya NPWP Cabang, maka seluruh hak dan kewajiban perpajakan akan dilaksanakan menggunakan NPWP pusat.

Sebagai ilustrasi, sebelum diberlakukannya NITKU,WP berlokasi di Jakarta yang memiliki kantor cabang di Bandung dan Surabaya wajib mendaftarkan kedua kantor cabangnya tersebut pada KPP lokasi sebagai NPWP Cabang. NPWP Cabang, yaitu kantor cabang Bandung dan kantor cabang Surabaya, wajib melakukan pembayaran dan/atau pelaporan pajak yang menjadi kewajibannya. Terkait pembayaran gaji karyawan misalnya, kantor cabang di Bandung wajib melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.

Begitu pula dengan kantor cabang di Surabaya. Setelah NITKU diterapkan, masing-masing kantor cabang tidak lagi melakukan pemenuhan kewajiban pajak atas penghasilan karyawannya. Pemotongan, penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 sepenuhnya dilakukan oleh WP yang berstatus pusat.Perubahan ini  dapat memberikan kemudahan bagi WP sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan.Untuk mengakomodasi perubahan tersebut, DJP telah merancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Cara  Memperoleh  NITKU

Untuk memperoleh NITKU, WP yang telah terdaftar sebagai NPWP Cabang tidak perlu mengajukan permohonan tersendiri karena DJP telah menerbitkan NITKU secara jabatan. Untuk mengetahui NITKU masing-masing cabang, WP dapat melakukan pencarian NITKU secara mandiri melalui akun djponline. WP yang akan melakukan pengecekan NITKU harus login ke akun djponline terlebih dahulu.

Pertama, kunjungi laman pajak.go.id kemudian login menggunakan NIK atau NPWP Pusat. Setelah berhasil login, klik ‘Menu Profil’ di halaman Beranda. Pada daftar menu profil yang berada di sebelah kiri layar, klik submenu ‘Daftar WP Cabang’. Selanjutnya, halaman akan menampilkan daftar WP Cabang beserta NITKU. WP juga dapat melakukan pencarian NITKU menggunakan menu filter.

Lalu bagaimana dengan cabang yang belum ber-NPWP? Untuk saat ini, kantor cabang yang belum memiliki NPWP wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai NPWP cabang. Jika didaftarkan sebelum 1 Januari 2024, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar yang mencantumkan NPWP Cabang 15 digit dan NITKU.NPWP Cabang masih digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Untuk selanjutnya, setelah 1 Januari 2024 atau setelah Sistem Inti Administrasi Perpajakan diimplementasikan,penambahan NITKU tidak lagi melalui proses pendaftaran WP cabang melainkan dengan mekanisme perubahan data WP. Hal ini tentu akan meningkatkan efisiensi, memfasilitasi percepatan proses penambahan cabang baru karena WP tidak perlu menunggu hasil penelitian atas kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pendaftaran WP.

Penggunaan NITKU dan penghapusan NPWP Cabang ini merupakan langkah awal dalam upaya menyederhanakan administrasi perpajakan. Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan menggunakan NPWP Pusat juga akan mengatasi kesalahan administratif terkait penggunaan NPWP cabang. Meski demikian, upaya penyederhanaan ini tetap memiliki tantangan.

Pergeseran pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dari yang semula dilakukan oleh NPWP Cabang menjadi sepenuhnya dilakukan oleh WP berstatus pusat tentu menuntut perubahan proses bisnis tidak hanya di DJP, tetapi juga di sistem internal WP.  Mengingat penerapan skema NITKU ini menunggu implementasi sistem baru, artinya masih ada waktu bagi WP untuk beradaptasi dengan format dan prosedur baru. DJP juga perlu meminimalisasi kendala saat masa transisi melalui ketersediaan pelatihan dan sosialisasi yang komprehensif, informasi yang mudah diakses oleh WP, serta layanan konsultasi yang responsif.

Perubahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan ini patut diapresiasi dan perlu didukung bersama. Simplifikasi administrasi perpajakan dapat mengurangi biaya kepatuhan (cost of compliance) WP.  Dengan cost of compliance yang rendah, tingkat kepatuhan Wajib Pajak diharapkan akan meningkat. Tingkat kepatuhan yang tinggi akan menjadi bekal yang signifikan dalam mengejar target penerimaan pajak pada 2024 sebesar Rp 2.309,9 triliun.

BERITA TERKAIT

Makna Surat Cinta dari Kantor Pajak

  Oleh: Hening Kirono Hayu, Asisten Penyuluh Pajak di KPP Pratama Salatiga *) Kemudahan mendaftar atau membuat Nomor Pokok Wajib…

Indonesia Peringkat ke-3 Ekonomi Syariah Dunia, Bukti Potensi Besar

  Oleh : Nagita Salwa, Mahasiswa FEB di PTS   Indonesia telah mencapai tonggak penting dalam perekonomian syariah dunia dengan…

Waspada, WP Dapat Dikenakan Pidana Pajak

  Oleh: Devitasari DSA, Pelaksana Pemeriksaan Kanwil DJP Jatim III  Pernahkah anda mendengar tentang tindak pidana perpajakan? Di Indonesia, telah…

BERITA LAINNYA DI Opini

Makna Surat Cinta dari Kantor Pajak

  Oleh: Hening Kirono Hayu, Asisten Penyuluh Pajak di KPP Pratama Salatiga *) Kemudahan mendaftar atau membuat Nomor Pokok Wajib…

Indonesia Peringkat ke-3 Ekonomi Syariah Dunia, Bukti Potensi Besar

  Oleh : Nagita Salwa, Mahasiswa FEB di PTS   Indonesia telah mencapai tonggak penting dalam perekonomian syariah dunia dengan…

Waspada, WP Dapat Dikenakan Pidana Pajak

  Oleh: Devitasari DSA, Pelaksana Pemeriksaan Kanwil DJP Jatim III  Pernahkah anda mendengar tentang tindak pidana perpajakan? Di Indonesia, telah…