Oleh: Taripar Doly, MM., Penyuluh Pajak di KPP Badan dan Orang Asing
Setelah kesuksesannya dalam melakukan kegiatan promosi penjualan di berbagai negara, Mr. Ai So Ise diutus kembali oleh perusahaannya untuk melakukan hal yang sama pada perusahaan afiliasi di Indonesia. Ise ditunjuk sebagai Marketing Manager sesuai kontraknya yang bertugas untuk menjual produk, membeli material dari perusahaan di Indonesia, dan impor material dari perusahaan di luar negeri. Hal ini didukung dengan surat perjanjian berupa secondment agreement.
Namun, proses perpindahan Ise terjadi di bagian tahun pajak serta mekanisme transisi penggajian berkaitan dengan pemotongan pajak, ini menimbulkan kerumitan tersendiri bagi pemberi kerjanya di Indonesia. Utamanya dalam melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak PPh Orang Pribadi.
Dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang (UU) PPh disebutkan, subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia, dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Niat di sini ditunjukkan dengan adanya kontrak/perjanjian untuk melakukan pekerjaan di Indonesia.
Artinya, warga negara asing (WNA) yang tinggal lebih dari 183 hari atau kurang dari itu namun berniat tinggal di Indonesia adalah Subjek Pajak Dalam Negeri. Dalam contoh tulisan berikut Ise adalah Subjek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi Warga Negara Asing (SPDN OP WNA). Berikut lingkup perpajakannya:
Pemberi Kerja
Dalam UU PPh, pemberi kerja adalah perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apa pun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh pegawai, termasuk pengurus, komisaris, pemegang saham, atau pemilik. Pemberi kerja berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Ise, baik bersifat teratur maupun tidak teratur.
Sebagai contoh, Ise mulai bekerja pada PT Nusahati Full Service (NFS) sejak 1 Mei 2022. Sepanjang Januari s.d. April 2022, ia berada di luar negeri yang penghasilannya dibayarkan langsung dari kantor pusatnya yaitu Nusahati Co. Ltd.
Selain menerima penghasilannya di Indonesia dalam periode Mei s.d. Desember 2022, Ise masih menerima penghasilan dari luar negeri. Biaya dalam bentuk pemberian penghasilan kepada Ise dalam rentang waktu di atas yang dikeluarkan oleh Nusahati Co. Ltd akan ditagihkan kembali (reimburse) kepada PT NFS dan atas biaya ini merupakan biaya bagi PT NFS.
Atas situasi ini, Ise wajib menyerahkan nomor rekening penampung penghasilan dari dalam maupun luar negeri kepada PT NSF. Tujuannya untuk membuktikan atas biaya reimbursement yang dikeluarkan benar telah masuk ke rekeningnya. Selain itu, Ise wajib melengkapi dirinya dengan dokumen berupa paspor, izin tinggal terbatas, sertificate of income, dan personnel secondment agreement kepada pemberi kerja.
Di samping itu, kontrak kerja umumnya mencantumkan perjanjian yang memerinci tentang penghasilan yang diberikan kepada Ise dari PT NFS misalnya berupa gaji pokok, tunjangan pasangan, tunjangan anak, tunjangan kerja khusus, dan tunjangan layanan lapangan. Penghasilan untuk Ise dari sisi Nusahati. Co. Ltd misalnya berupa tunjangan jabatan luar negeri, tunjangan beban kerja luar negeri, dan tunjangan keluarga. Sekarang ini mekanisme pembayaran pajak, bisa ditanggung oleh wajib pajak atau ditanggung perusahaan (Gross-Up) tergantung kebijakan perusahaan.
PPh Orang Pribadi
Mr. Ai So Ise berkategori sebagai SPDN OP WNA (ekspatriat) yang bekerja sebagai pegawai. Di samping itu ia memiliki penghasilan di Indonesia dan dari negara asalnya. Ke semuanya itu harus disampaikan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. Penghasilan sebagai karyawan dibuktikan dengan bukti pemotongan 1721-A1 dan atas penghasilan dari negara asalnya (Worldwide Income) dibuktikan dengan Certificate of Income termasuk penghasilan yang diterima dari penghasilan lain di negara asalnya seperti sewa apartemen, dividen, dan lain-lain.
Saat pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022, Ise melampirkan Certificate of Income tertanggal 20 Januari 2023 dari Nusahati. Co. Ltd. yang ditandatangani oleh Deputy Manager dan menyebutkan Mr. Ai So Ise mendapatkan penghasilan luar negeri.
Dalam Certificate of Income itu, Mr. Ai So Ise melaporkan semua penghasilan yang diterima dari luar negeri yaitu periode Januari s.d. Desember 2022 yang dalam kenyataannya berupa penghasilan periode Januari s.d. April 2022 bersumber dari Nusahati. Co. Ltd, sementara periode Mei s.d. Desember 2022 bersumber dari PT NFS melalui mekanisme reimbursment. Berdasarkan hal ini tentu membuat ketidaksinkronan saat membandingkan antara 1721-A1 dan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang berdasarkan Certificate of Income tadi. Penjumlahan keduanya tentu akan mengakibatkan pengenaan pajak dua kali atas penghasilan yang sama.
Benar, Lengkap, dan Jelas
Yang menjadi objek penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang artinya semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak.
Sebagaimana kita ketahui, SPT harus disampaikan secara benar, yaitu benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. SPT juga harus disampaikan secara lengkap, yaitu memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Terakhir, SPT harus jelas, yakni WP melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
Sebagaimana Mr. Ai So Ise dalam tulisan di atas, maka PPh yang dikenakan hanya ketika dia mulai tinggal dan bekerja, yaitu tahun pajak 2022 hanya untuk periode Mei 2022 s.d. Desember 2022. Adapun Certificate of Income yang menjelaskan penghasilannya sepanjang tahun 2022 yaitu Januari s.d. Desember 2022 tidak serta merta dikenakan PPh di Indonesia seluruhnya.
Oleh : Kurniawan Santoso, Pemerhati Media Sosial Gelombang narasi negatif yang belakangan ini beredar di tengah masyarakat dan…
Oleh : Tasya Nanda Syafitri, Pemerhati Sosial dan Budaya Upaya pemerintah dalam memberantas praktik Judi Daring menunjukkan…
Oleh: Wahyu Gunawan, Peneliti Ekonomi dan Pembangunan Pembangunan tanggul laut di sepanjang pantai utara Jawa mulai dilakukan secara bertahap sebagai…
Oleh : Kurniawan Santoso, Pemerhati Media Sosial Gelombang narasi negatif yang belakangan ini beredar di tengah masyarakat dan…
Oleh : Tasya Nanda Syafitri, Pemerhati Sosial dan Budaya Upaya pemerintah dalam memberantas praktik Judi Daring menunjukkan…
Oleh: Wahyu Gunawan, Peneliti Ekonomi dan Pembangunan Pembangunan tanggul laut di sepanjang pantai utara Jawa mulai dilakukan secara bertahap sebagai…