Pemerintah Terus Perbarui Nilai SKEM

NERACA

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya memperbarui nilai SKEM (Standart Kinerja Energi Minimum) pada peralatan unit Air Conditioner (AC) dan mesin pendingin lainnya. Kini, Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) yang tertinggi menerapkan nilai SKEM dan akan terus diperbarui.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Yudo Dwinanda Priaadi mengungkapkan, "Indonesia telah menerapkan Minimum Energy Performance Standards (MEPS)/SKEM AC sejak tahun 2015 melalui Permen ESDM 7/2015, dengan nilai SKEM terus diperbaharui."

Yudo pun menerangkan, pembaruan nilai SKEM terkini adalah melalui Keputusan Menteri ESDM yang diteken pada tanggal 23 Oktober 2023, dimana nilai SKEM berdasar nilai CSPF (Cooling Performance Seasonal Factor) yang diterapkan di Indonesia minimal 3,4 atau lebih tinggi dari Malaysia, Philippina, dan Vietnam.

"Berdasarkan data EBTKE, penerapan SKEM AC selama periode 2021 sampai semester 1 2023 telah mampu menghemat energi 2,6 TWh dan membantu penurunan emisi CO2 sebesar 2,4 juta ton serta menghemat biaya tagihan listrik 3,76 triliun rupiah," ungkap Yudo.

Menurut Yudo, dengan menerapkan nilai SKEM yang tinggi, diharapkan Indonesia tidak menjadi tempat untuk dumping AC yang saat ini menjadi isu global, dimana produsen AC di negara maju atau negara yang telah menerapkan Minimum Energi Performance Standard (MEPS) tinggi, membuang stok atau terus memproduksi AC dengan MEPS rendah ke negara-negara berkembang yang tidak memiliki kebijakan MEPS atau MEPS dengan nilai lebih rendah. "Kami akan terus mengantisipasi isu dumping AC ini," tegas Yudo.

Kementerian ESDM, sambung Yudo, tengah melakukan berbagai terobosan strategi, di antaranya dengan secara berkala mereview dan meningkatkan nilai MEPS/SKEM AC, menyeimbangkan kemampuan produsen dalam negeri dengan terus memperkuat pengawasan terhadap produk AC yang beredar dan berasal dari import, bekerja sama dengan Kementeian Perdagangan dan Bea&Cukai Kementerian Keuangan serta terus melakukan awarness kampanye hemat energi kepada masyarakat dan menjadikan Pemerintah sebagai role model hemat energi sesuai amanah dari PP 33/2023 tentang Konservasi Energi.

Seperti diketahui bahwa nilai SKEM ditandai dengan tanda BINTANG, semakin banyak bintang atau maksimal 4 bintang, maka menunjukan unit pendingin yang dibeli semakin hemat energi dengan kapasitas pendinginan yang bagus.

Tanda bintang tersebut menunjukan bahwa sebuah unit AC sangat baik dan bagus dalam penghematan energi atau listrik dan telah di verifikasi oleh Pemerintah selaku pemegang otoritas. Predikat bintang 4 akan didapat jika lolos uji EER (Energi Efesiency Ratio) dengan nilai rata - rata dengan indeks 10,41.

EER sendiri merupakan perbandingan antara kapasitas pendinginan dalam satuan BTU/Jam dan konsumsi daya listrik dalam satuan Watt untuk mengukur bagaimana sistem AC bekerja pada suatu kondisi tertentu ketika suhu di luar ruangan berfluktuasi.

Selain itu dalam SKEM juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri ESDM (PERMEN ESDM) nomor 14 Tahun 2021 tentang penerapan SKEM untuk Peralatan Pemanfaat Energi itu berisi difinisi SKEM dan Label Tanda Hemat Energi. SKEM adalah spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu secara efektif dimaksudkan untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum dari produk pemanfaat energi yang diizinkan. Label Tanda Hemat Energi adalah label yang menyatakan produk peralatan pemanfaat energi telah memenuhi syarat hemat energi tertentu.

 tidak hanya itu, Direktur Konservasi Energi Ditjen Energi Baru dan Terbarukan (EBTKE) Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo menerangkan bahwa SKEM juga untuk  label hemat energi untuk lampu light emiting diode (LED) adalah agar masyarakat beralih menggunakan lampu LED yang efisien melalui tanda label hemat energi.

Serta upaya untuk mendorong adanya jalinan kerja sama seluruh pemangku kepentingan dalam hal kepatuhan pelaksanaan dalam penerapan kebijakan pemerintah khususnya konsumen, pedagang dan produsen produk lampu LED untuk memaksimalkan Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Untuk Peralatan Pemanfaat Energi.

Gigih pun menjelaskan bahwa kebijakan SKEM untuk lampu LED ini bersifat mengatur agar jalannya kehidupan dan hubungan di masyarakat seimbang, berperan adil dan memberikan menfaat kepada semua pihak.

“Bagi masyarakat pada umumnya kebutuhan pencahayaan merupakan kebutuhan primer, namun yang menjadi penting ialah bagaimana masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pencahayaan dipenuhi dengan harga terjangkau dan kualitas yang baik,” jelas Gigih.

Selain itu SKEM juga dijelaskan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K/EK.07/DJE/2022 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi Lampu Light-Emitting Diode.

 

BERITA TERKAIT

Argentina Tertarik Investasi Pertanian di Indonesia

NERACA Jakarta – Pemerintah Indonesia menyambut baik ketertarikan Argentina untuk berinvestasi di sektor pertanian, yang dianggap sebagai salah satu pilar…

Industri Sawit Menuju Transformasi Digital

NERACA Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemajuan industri kelapa sawit nasional…

Pembangunan Industri Petrokimia Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad untuk terus memacu pembangunan industri petrokimia dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar domestik yang…

BERITA LAINNYA DI Industri

Argentina Tertarik Investasi Pertanian di Indonesia

NERACA Jakarta – Pemerintah Indonesia menyambut baik ketertarikan Argentina untuk berinvestasi di sektor pertanian, yang dianggap sebagai salah satu pilar…

Industri Sawit Menuju Transformasi Digital

NERACA Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemajuan industri kelapa sawit nasional…

Pembangunan Industri Petrokimia Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad untuk terus memacu pembangunan industri petrokimia dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar domestik yang…