Kewajiban Free Float Saham - BEI Beri Teguran Hingga Potensi Delisting

NERACA

Jakarta – Guna mendorong likuiditas saham di pasar dan juga menjangkau luas investor ritel, maka free float saham menjadi pilihan yang harus dilakukan emiten. Hanya saja, dari kewajiban soal free float saham hanya beberapa yang sudah memenuhi.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna akan memberikan teguran tegas bagi emiten yang belum memenuhi batas minimum saham free float hingga 21 Desember 2023. Disampaikannya, otoritas akan memasukkan emiten yang tak memenuhi ketentuan free float ke dalam papan pemantauan khusus bursa.

Dengan masuknya emiten ke dalam pemantauan khusus bursa, maka perusahaan tersebut berpotensi untuk dihapuskan (delisting) pencatatan sahamnya di lantai BEI. "Untuk perusahaan yang sama sekali tidak berupaya [untuk memenuhi free float], kami akan masukan ke papan pemantauan khusus sebagai perusahaan yang sahamnya tidak memenuhi ketentuan," ujarnya Nyoman di Jakarta, kemarin.

Sementara dirinya juga belum dapat memastikan jumlah perusahaan yang hingga saat ini belum memenuhi ketentuan jumlah saham beredar di publik sebesar 7,5%. Otoritas bursa, ujarnya, harus menunggu hingga tenggat waktu yang ditentukan pada 21 Desember 2023. Selain itu, Nyoman juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan memperpanjang tenggat waktu bagi perusahaan untuk memenuhi ketentuan free float.

Sebab, otoritas bursa telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi emiten untuk memenuhi ketentuan tersebut, yaitu selama 24 bulan. "Saat kami tidak mengarah ke sana [memperpanjang batas waktu pemenuhan free float]. Kami juga selalu menghubungi selama 24 bulan artinya kami giring, suratkan perseroan, dan ingatkan kembali, itu kami lakukan," katanya.

Sebagaimana diketahui, BEI telah menetapkan syarat minimal jumlah saham yang dimiliki publik atau saham free float. Hal tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00101/BEI/12-2021.  Dalam beleid tertulis jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham yang tercatat. Adapun ketentuan free float saham ini merupakan salah satu syarat agar bagi emiten untuk tetap tercatat di BEI.

Pemenuhahn free float diberi waktu sebelum 21 Desember 2023. Dalam regulasi tersebut, perusahaan dapat tetap tercatat di bursa jika memenuhi kriteria tersebut paling lambat dua tahun sejak aturan berlaku. Pengamat pasar modal, Reza Priyambada seperti dikutip Liputan6 pernah bilang, pembobotan berdasarkan free float ini dinilai akan lebih mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya berdasarkan jumlah saham yang aktif ditransaksikan."Bursa kemungkinan mengubah jadi free float adalah untuk menggambarkan berapa besar dari jumlah saham beredar itu yabg benar-benar di transaksikan. Karena biasanya dari sekian jumlah saham yang dilepas, enggak semuanya aktif ditransaksikan,"ujarnya

BERITA TERKAIT

Persiapan Yang Baik Ciptakan Kesuksesan IPO

NERACA Jakarta – Di paruh pertama 2025, jumlah perusahaan tercatat di pasar modal lebih sedikit dibandingkan priode yang sama tahun…

Panin Sekuritas Tebar Dividen Rp150 Per Saham

NERACA Jakarta – Rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Panin Sekuritas  Tbk (PANS) memutuskan untuk membagikan dividen tunai untuk tahun…

Sentimen The Fed Bawa IHSG Ke Zona Merah

NERACA Jakarta -Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (2/7) sore ditutup melemah seiring pelaku pasar…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Persiapan Yang Baik Ciptakan Kesuksesan IPO

NERACA Jakarta – Di paruh pertama 2025, jumlah perusahaan tercatat di pasar modal lebih sedikit dibandingkan priode yang sama tahun…

Panin Sekuritas Tebar Dividen Rp150 Per Saham

NERACA Jakarta – Rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Panin Sekuritas  Tbk (PANS) memutuskan untuk membagikan dividen tunai untuk tahun…

Sentimen The Fed Bawa IHSG Ke Zona Merah

NERACA Jakarta -Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (2/7) sore ditutup melemah seiring pelaku pasar…