Oleh : Dr. Ricardo Simanjuntak, Advokat dan Dosen Pascasarjana UNAIR
Money Laundering menurut Pamela H. Bucy dalam bukunya "White Collar Crime, Cases and Materials (1998)" diartikan sebagai tindakan; "the concealment of the existence, nature or illegal source of illicitfunds in such a monner that the funds will appear legitimate if discovered," atau dalam bahasa Indonesia, Pencucian yang diartikan sebagai tindakan penyembunyian ataupun penghilangan dasar keberadaan ataupun sumber perolehan dari dana-dana yang sebenarnya diperoleh secara ilegal agar terlihat atau seakan terlihat legal ketika ditemukan.
Berdasarkan l.-JU No. 25 Tahun 2023 tentang Perubahan atas LJU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang (Selanjutnya disingkat; "UU.TPPU No.25/2023") didefinisikan secara aktif sebagai perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Harta yang dikategorikan diperoleh dari hasil tindak pidana, diatur berdasarkan Pasal 2 Ul-J. TPPU No.25/2023 dimana salah satunya adalah dari tindak pidana korupsi. Berdasarkan LJU No.20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana memperkaya diri sendiri, orang Iain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sehingga bila mendasarkan pada topik ini, bagaimana cara melihat paling mudah berapa besar dan berapa luas cakupan tindakan pencucian uang yang terjadi di Indonesia bila dihubungkan dengan definisi hukum tersebut di atas?
Berdasarkan hasil penelitian Transparency International bahwa negara Indonesia menempati peringkat ke 3 terkorup diantara negara-negara G20, padahal upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi telah dengan gencar dilakukan. Artinya, tindak korupsi masih masif maka tindak pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi pun masih masif di Indonesia.
Bila menilik pada pengertian dari tindak pidana korupsi, maka pihak-pihak yang mungkin terlibat di dalamnya adalah Aparatur Sipil Negara, Hakim, TNI dan Polri atau pejabat-bejabat negara Iainnya beserta dengan pihak-pihak non ASN, hakim, TNI dan Polri yang terlibat atau turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut. Sehubungan itu, berlakulah doktrin "kewenangan" sebagai dasar
Yang sangat berhubungan dengan "Pintu pembuka" kesempatan tidak pidana korupsi, Dengan pengertian lain, bahwa sangat sulit mengimplementasikan komitmen untuk tidak melakukan korupsi apabila para pejabat-pejabat pemilik kewenangan dan kekuasaan ternyata melakukan korupsi tersebut. Contohnya, tertangkapnya baru-baru ini beberapa hakim agung dan bahkan pejabat Mahkamah Agung RI yang didakwa melakukan tindak korupsi.
Bagaimana institusi peradilan tertinggi tersebut dapat melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Pengadilan Tinggi ataupun Pengadilan Negeri - sebagai pengadilan bawahan - apabila tindak korupsi terjadi ditubuh MA. Yang dikhawatirkan adalah justru tindak pidana korupsi dapat saja mengakar dari lembaga tertinggi tersebut kebawahnya, yang juga disambut secara kreatif oleh pegawai-pegawai non hakim di setiap lembaga peradilan tersebut. Hal yang sama juga bisa terjadi pada lembaga kementerian ataupun Institusi TM dan Polri, baik secara insidental ataupun sistematis terjadi secara gayung bersambut ke lembaga dibawahnya. Pergerakan korupsi bersama juga dapat dengan mudah terjadi melalui kekuasaan pembagian jabatan yang diberikan pada orang-orang dalam jaringannya atau secara transaksional.
Sebenarnya, dorongan untuk melakukan pencucian uang sebagai upaya untuk melegalisasi pertumbuhan kekayaan yang dimiliki oleh para pejabat atas hasil korupsi, tidak sesulit yang terjadi di negara lain. Di Indonesia para pejabat yang penghasilannya secara matematika sederhana dapat diukur, ternyata memungkinkan memiliki rumah di lokasi mahal dan juga kendaraan-kendaraan dan barang-barang mewah lainnya, serta tidak memiliki kekhawatiran atau bahkan tidak sungkan-sungkan untuk memamerkan kekayaan yang dimilikinya secara tidak wajar tersebut, baik melalui gaya hidup mewah. Para koruptor Indonesia sepertinya tidak memiliki rasa malu dan rasa takut walaupun uang tersebut diketahuinya diperolehnya melalui tindak pidana korupsi. Di Inggris, pejabat yang hidup dan memiliki kekayaan diluar kenormalan penghasilan akan dengan sangat mudah diperiksa.
Yang cukup menyedihkan bahwa sistem pengendalian yang dikembangkan untuk membangun transparansi dan kejujuran bertindak belum direspon secara patut, karena masih didominasi target mengejar kekayaan melalui penggunaan kata "mumpung”, sementara resiko pidana penjara dan ganti rugi kerugian negara yang menjadi ancaman terhadap tindakan pidana korupsi hanya dianggap sebagai resiko "apes” atau risiko "sial” yang dapat saja terjadi pada tindakan apapun. Sehingga sulit diharapkan adanya pertobatan bila tertangkapnya pelaku korupsi hanya dianggap sebagai risiko “sial” atau "apes” di mata pihak yang belum tertangkap.
Strategi untuk melegitimasi penghasilan yang disadarinya diperoleh secara korupsi, pada umumnya dilakukan dengan cara menghindari menerima uang hasil korupsi tersebut secara langsung. Upaya untuk menghilangkan dasar dan sumbernya dilakukan, misalnya melalui keterlibatan pihak ketiga, yaitu pembayaran secara cash melalui orang-orang terdekat.
Teknik Penyamaran
Penyimpanan uang hasil korupsi tersebut dapat dilakukan dirumah atau di safe deposit dalam bentuk uang atau emas atau permata, atau dalam bentuk kepemilikan properti dengan menggunakan nama-nama pihak ketiga yang dipercaya, ataupun melakukan pembelian produk asuransi jiwa dan kesehatan. Selain itu, dapat juga diterima melalui rekening pihak ketiga, baik pribadi ataupun badan hukum (di dalam negeri atau di Iuar negeri) dimana pelaku korupsi tersebut memiliki akses dan kekuasaan, langsung atau tidak langsung, untuk menentukan pengaturan selanjutnya terhadap hasil korupsi tersebut. Modernisasi alat penyelesaian transaksi melalui crypto currency semakin memudahkan penerimaan hasil korupsi walaupun upaya untuk pendataan transaksi crypto currency terus ditingkatkan.
Dalam jumlah hasil korupsi yang besar, upaya untuk menyamarkan atau menghilangkan dasar dan sumber uang korupsi tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan konsultan keuangan dan bisnis nasional maupun internasional yang nakal, misalnya dengan men-struktur aktivitas-aktivitas yang dapat menghasilkan uang, contohnya; menciptakan penghasilan melalui aktivitas perjudian di negara dimana judi dilegalkan, atau aktivitas-aktivitas bisnis (misalnya; restoran, bisnis mode ataupun gaya hidup) yang melibatkan koruptor tersebut dan keluarga atau orang terdekatnya sebagai pelaku usaha, termasuk dengan menggunakan uang yang telah berhasil dipindahkan ke luar negeri, termasuk melalui jaringan perpindahan uang secara non bank, dan ditempatkan dalam lembaga trustee, sebagai dasar modal melalui skema pinjaman (Ioan agreement).
Keberadaan dari PPATK dalam memonitor dan mendeteksi upaya-upaya pencucian uang sebenarnya cukup membangun harapan. Akan tetapi, korupsi lebih pada kehausan manusia terhadap kekayaan dan kekuasaan. Dia seperti air yang akan terus mencari dasar yang lebih rendah untuk dapat mengalir. Baginya, semua dapat dinetralisir oleh uang yang dimiliki, termasuk membangun pujianpujian dari lembaga sosial ataupun dari Iernbaga keagamaan melalui aktivitas derma yang dilakukannya.
Upaya pencapaian kekuasaan melalui dukungan jabatan, politik ataupun pembiayaan pihak ketiga akan berpotensi menimbulkan utang moral ataupun politik yang dasar pembayarannya tidak hanya sekedar pada kornitmen bagi-bagi jabatan, akan tetapi juga potensi penyalahgunaan kekuasaan yang akan terus melanggengkan aktivitas tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, Pemimpin Indonesia yang akan datang harus lahir dari rekam jejak hidupnya yang jujur dan bersih dari praktik korupsi, agar dapat lebih mampu memberikan contoh tauladan sebagai Pemimpin Bersih yang memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan tindak korupsi di Indonesia.
Oleh: Moh Makhfal Nasirudin, Penyuluh Pajak di KPP PMA Lima Salah satu alternatif untuk mencegah sengketa pajak atas transaksi…
Oleh :Arzan Malik Narendra, Pemerhati Media Siber Pemilu Serentak 2024 menandai momentum krusial bagi kedaulatan rakyat Indonesia. Komisi…
Oleh : Kyara Savitri, Pengamat UMKM Perlindungan hukum merupakan unsur yang harus ada dalam suatu negara. Setiap pembentukan…
Oleh: Moh Makhfal Nasirudin, Penyuluh Pajak di KPP PMA Lima Salah satu alternatif untuk mencegah sengketa pajak atas transaksi…
Oleh :Arzan Malik Narendra, Pemerhati Media Siber Pemilu Serentak 2024 menandai momentum krusial bagi kedaulatan rakyat Indonesia. Komisi…
Oleh : Kyara Savitri, Pengamat UMKM Perlindungan hukum merupakan unsur yang harus ada dalam suatu negara. Setiap pembentukan…