Indonesia Ekspor Perdana Tanpa Tarif Perhiasan USD 6,98 Juta ke PEA

NERACA

Dubai – Indonesia telah berhasil mengekspor perhiasan emas senilai USD 6,98 juta tanpa dikenakan bea masuk ke Persatuan EmiratArab (PEA). Perhiasan emas tersebut tiba di Bandara Dubai pada Jumat (8/9) tanpa hambatan. Ekspor perhiasan emas kali ini memanfaatkan perjanjian Indonesia—United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA) dan menjadi ekspor perdana  untuk komoditas tersebut yang tidak dikenakan tarif. IUAE-CEPA sendiri telah resmi berlaku sejak awal September 2023.

Ekspor perdana tersebut dilakukan PT Untung Bersama Sejahtera kepada mitra-mitranya yang berlokasi di Dubai, PEA. Para mitra tersebut yaitu Bafleh Jewellery, Thangam Jewel, dan Zumuruda Jewellers.  Serah terima perhiasan dilakukan oleh Duta Besar RI untuk PEA Husin Bagis kepada perwakilan dari para  pembeli. 

Prosesi serah terima tersebut disaksikan oleh Konsul Jenderal RI di Dubai Candra Negara, Kepala  Indonesian Trade Promotion Centre (ITPC) Dubai Muhammad Khomaini, Atase Keuangan Eko Saputro, Director of Economic Development, Ministry of Economy UAE Rashed Al Taneiji, Executive Director of Inspection Dubai Customs Abdullah Busenad, Executive Director of Policy and Legislation Dubai Customs  Mansoor Almalik, serta Executive Director of Finance Dubai Customs Rashid Alsharid.

“Kami harap ekspor perdana komoditas perhiasan emas kali ini dapat menunjukkan bahwa ada peluang besar yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha Indonesia untuk menembus pasar Kawasan Timur Tengah melalui PEA. Peluang itusemakin terbuka lebar berkat adanya IUAE-CEPA yang telah resmi berlaku,”kata Kepala ITPC Dubai Muhammad Khomaini.

Khomaini menjelaskan, IUAE-CEPA sangat bermanfaat karena Indonesia mendapatkan pembebasan dan pengurangan tarif bea masuk secara bertahap. Terdapat sebanyak 7.124 dari total 7.581 pos tarif, atau mencakup 94 persen, pos tarif yang dibebaskan maupun dikurangi.

Dari jumlah pos tarif yang ada tersebut, sebanyak 5.523 pos tarif (72,9 persen) akan mendapat  pembebasan tarif (0 persen) saat IUAE-CEPA diimplementasikan. Kemudian, sebanyak 1.474 pos tarif (19,4 persen) akan dieliminasi secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun setelah berlaku dan sebanyak 127 pos tarif (1,7 persen) mendapatkan tarif preferensi dengan skema khusus.

Selain perhiasan, beberapa produk Indonesia yang mendapatkan pembebasan tarif bea masuk di antaranya produk kertas, minyak kelapa sawit, sabun, kendaraan bermotor, mentega, produk besi dan baja, peralatan listrik dan elektronik, pulp kayu, ban kendaraan, alas kaki, baterai, produk kain, batubara, dan cengkeh.

“IUAE-CEPA ini menjadi perjanjian bilateral bidang ekonomi pertama yang pernah dilakukan Indonesia    dengan anggota negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC). Perjanjian ini diproyeksikan dapat meningkatkan nilai perdagangan kedua negara dalam tiga tahun ke depan dengan nilai lebih dari USD 10 miliar,” tambah Khomaini.

Pada periode Januari—Juli 2023, total perdagangan Indonesia dan PEA tercatat sebesar USD 2,62 miliar. Pada periode ini, ekspor Indonesia ke PEA tercatat sebesar USD 1,42 miliar sedangkan impor Indonesia dari PEA sebesar USD 1,20 miliar.

Sementara pada 2022, total perdagangan kedua negara mencapai USD 5,06 miliar. Pada tahun tersebut, ekspor Indonesia ke PEA mencapai USD 2,30 miliar dan impor Indonesia dari PEA mencapai USD 2,76 miliar.

Lebih lanjut, industri perhiasan menjadi salah satu sektor yang cukup penting dalam memacu perekonomian nasional. Oleh karena itu, hilirisasi industri perhiasan emas menjadi salah satu perhatian Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Dalam rapat kerja antara Kemenperin dengan Komisi VII DPR-RI Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pun memaparkan, “dapat kami laporkan, kondisi saat ini bahwa emas granula hasil produksi perusahaan pertambangan emas di dalam negeri diekspor ke luar negeri untuk dijadikan emas batangan yang nantinya emas batangan itu diimpor oleh produsen emas perhiasan di Indonesia sebagai bahan baku pembuatan emas perhiasan.”

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, emas granula diekspor ke luar negeri karena sebelumnya dikenakan PPN 10 persen berdasarkan UU 42 Tahun 2009, sementara emas batangan adalah Bukan Objek Pajak. Namun saat ini emas batangan selain untuk cadangan devisa negara termasuk emas granula telah mendapatkan fasilitas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) tidak dipungut seiring terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2022.

“Tetapi karena PP tersebut terbit di bulan Desember tahun 2022, sedangkan perusahaan pertambangan telah menyampaikan RKAB (Rencana Kerja Anggaran dan Belanja) tahun 2023 di tahun sebelumnya, maka produsen perhiasan dalam negeri belum bisa membeli emas granula dari perusahaan pertambangan di dalam negeri,” papar Agus.

Oleh karena itu, Kemenperin membutuhkan dukungan untuk skema pembiayaan industri perhiasan di dalam negeri bisa melalui Bullion Bank, sehingga emas granula hasil produksi dari perusahaan pertambangan emas di dalam negeri dapat diserap oleh Bullion Bank.

 

 

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Nasional Perkuat Sukses Program Apotek Desa

NERACA   Jakarta - Dalam upaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan, program Apotek Desa menjadi salah…

Periode Pertama Juni 2025 HBA Turun Menjadi USD100,97

NERECA Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.197.K/MB.01/MEM.B/2025 telah menetapkan…

Impor April 2025 Naik Signifikan

NERACA Jakarta –  Pada April 2025, impor Indonesia tercatat sebesar USD20,59 miliar. Nilai ini naik 8,80  persen dibandingkan Maret 2025…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kolaborasi Nasional Perkuat Sukses Program Apotek Desa

NERACA   Jakarta - Dalam upaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan, program Apotek Desa menjadi salah…

Periode Pertama Juni 2025 HBA Turun Menjadi USD100,97

NERECA Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.197.K/MB.01/MEM.B/2025 telah menetapkan…

Impor April 2025 Naik Signifikan

NERACA Jakarta –  Pada April 2025, impor Indonesia tercatat sebesar USD20,59 miliar. Nilai ini naik 8,80  persen dibandingkan Maret 2025…

Berita Terpopuler