Pencocokan Data dan Transaksi Digital LPG 3 Kg Diuji Coba

NERACA

Palembang – Dalam mendukung penyaluran LPG bersubsidi sampai ke masyarakat yang berhak, PT Pertamina Patra Niaga melakukan uji coba pencocokan data dan transaksi digital LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 kilogram (kg) di wilayah Sumatera Selatan.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan tujuan program ini adalah sebagai upaya pendistribusian LPG Subsidi 3 kg yang lebih transparan dan tepat sasaran serta uji coba ini dilakukan di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg. 

"Pencocokan data konsumen rumah tangga dan usaha mikro dilakukan di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg tanpa perlu penggunaan smartphone atau gadget milik konsumen," ujar Nikho.

Pencocokan data ini disinergikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Nikho menambahkan dalam tahap pendataan, masyarakat masih dapat membeli LPG 3 Kg di Pangkalan resmi seperti biasanya. Pembeli di pangkalan hanya perlu menunjukkan kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK), dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.

"Namun jika belum terdata masyarakat dapat mendaftarkan NIK KTP dan KK di sub penyalur atau pangkalan resmi dengan pendaftaran hanya dilakukan sekali. Perubahan hanya pada skema transaksi,  ada pencatatan dan pengecekan data secara digital terlebih dahulu sebelum bisa bertransaksi," imbuh Nikho.

Adapun untuk pemenuhan kebutuhan LPG 3 Kg, di wilayah Provinsi Sumatera Selatan sendiri terdapat 7.237 Pangkalan LPG Serta Pertamina telah menyiagakan sebanyak 1.983 pangkalan yang siap untuk pencocokan data.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menyampaikan bahwa Pertamina melakukan berbagai upaya untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran, salah satunya dengan pencocokan data dan transaksi digital, sesuai dengan ketentuan. 

"LPG bersubsidi memiliki kriteria hanya untuk golongan yang tidak mampu dan kuotanya telah ditetapkan, sehingga distribusi LPG subsidi harus tepat sasaran," kata Fadjar.

Dalam mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian setempat, serta mengajak masyarakat turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyimpangan maupun pendistribusian yang tidak tepat sasaran.

Lebih lanjut, Pertamina berkomitmen untuk melaksanakan transformasi subsidi LPG Tabung 3 kg tepat sasaran sesuai penugasan Pemerintah. Komitmen ini didukung penuh Pemerintah dengan terbitnya Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran dan Kepdirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji mengatakan transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg diawali dengan tahap pendataan atau pencocokan data pengguna LPG Tabung 3 Kg di 411kab/kota.

Hal ini terhitung mulai tanggal 1 Maret 2023, Pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG Tabung 3 kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website (merchant apps) sebagai tahap awal dari program pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran. Hal ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat, serta terintegrasi dengan program perlindungan sosial.

“Dalam tahap pendataan ini tidak ada pembatasan pembelian LPG Tabung 3 kg. Pembeli di pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha,” ujar Tutuka. 

Tutuka menjelaskan sebagai bagian dari upaya mewujudkan subsidi LPG Tabung 3 kg tepat sasaran, Pemerintah bersama Kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap Agen, Pangkalan atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG Tabung 3 Kg ke LPG nonsubsidi. Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat.

 

BERITA TERKAIT

Tata Kelola Laut Berkelanjutan Tingkakan Ekspor Perikanan Tangkap Skala Kecil

NERACA Prancis – Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Lotharia Latif menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat…

Pertamina Tingkatkan Produksi Hulu Migas untuk Capai 1 Juta Barrel Per Day

NERACA Jakarta – PT Pertamina (Persero) mencatatkan kinerja positif di seluruh lini bisnis, baik Hulu, Midstream maupun Hilir. Catatan positif…

Indonesia-Singapura MoU Bangun Kawasan Industri Berkelanjutan

NERACA Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani tiga Memorandum Saling Pengertian (Memorandum of Understanding/MoU) terkait pengembangan energi ramah lingkungan.…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tata Kelola Laut Berkelanjutan Tingkakan Ekspor Perikanan Tangkap Skala Kecil

NERACA Prancis – Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Lotharia Latif menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat…

Pertamina Tingkatkan Produksi Hulu Migas untuk Capai 1 Juta Barrel Per Day

NERACA Jakarta – PT Pertamina (Persero) mencatatkan kinerja positif di seluruh lini bisnis, baik Hulu, Midstream maupun Hilir. Catatan positif…

Indonesia-Singapura MoU Bangun Kawasan Industri Berkelanjutan

NERACA Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani tiga Memorandum Saling Pengertian (Memorandum of Understanding/MoU) terkait pengembangan energi ramah lingkungan.…