Kartu Kredit Pemerintah Permudah Kewajiban Perpajakan

 

Oleh: Fariz Rahmansyah, Pelaksana di KPP Pratama Mataram Timur *)

Di era serba teknologi yang mumpuni seperti saat ini, berbagai lini mengalami perkembangan yang signifikan tidak terkecuali dengan sistem pembayaran yang digunakan oleh banyak masyarakat. Cashless society yang tercipta di masyarakat mendorong pemerintah dalam membelanjakan anggarannnya menggunakan alat pembayaran non tunai sebagai bentuk gerakan nasional nontunai.

Salah satu alternatif cara pembayaran yang lebih efektif tersebut adalah menggunakan kartu kredit pemerintah. Selain lebih efektif, penggunaan kartu kredit pemerintah dapat mengurangi dana menganggur dalam rekening atau brankas serta mampu menciptakan transaksi yang lebih aman. Dimana transaksi yang lebih aman tersebut diharapkan meminimalisir terjadinya risiko penyelewengan penggunaan anggaran belanja.

Adapun dasar hukum pelaksanaan kartu kredit pemerintah (KKP) adalah PMK No. 196/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah atas perubahan PMK No. 196/PMK.05/2018. Sebagai kelengkapan aturan pelaksanaan perpajakannya dapat mengacu pada PMK No. 59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Penggunaan kartu kredit pemerintah oleh Bendahara Pemerintah memiliki keunikan tersendiri. Apabila Bendahara Pemerintah bertransaksi belanja barang dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) ataupun Langsung (LS) maka sesuai dengan PMK-231/PMK.03/2019 Bendahara Pemerintah memiliki kewajiban memotong, memungut, menyetor, dan melaporkan pajak terutang atas Belanja Pemerintah. Sedangkan jika Bendahara Pemerintah berbelanja menggunakan Kartu Kredit Pemerintah, Bendahara Pemerintah tidak perlu memungut PPh Pasal 22 dan PPN. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf b PMK No. 59/PMK.03/2022 bagi PPh Pasal 22 dan Pasal 18 ayat (1) huruf b PMK No. nomor 59/PMK.03/2022 bagi PPN.

Lantas benarkah tidak ada pembayaran pajak PPh Pasal 22 dan PPN atas transaksi menggunakan kartu kredit pemerintah? Jawabannya, pembayaran PPh Pasal 22 dan PPN tetap ada. Jika Bendahara Pemerintah melakukan transaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah maka pihak pemungut dan penyetornya tergantung dengan siapa Bendahara Pemerintah bertransaksi.

Apabila Bendahara Pemerintah bertransaksi melalui marketplace maka pihak pemungut dan penyetor PPh Pasal 22 dan PPN adalah marketplace tersebut. Namun apabila Bendahara Pemerintah bertransaksi secara langsung dengan rekanan PKP melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) maka pihak rekanan PKP  tersebut yang wajib memungut dan menyetor PPh Pasal 22 dan PPN. Selanjutnya karena rekanan PKP yang memungut dan menyetor PPN, maka kode transaksi nomor seri faktur pajak yang diterbitkan rekanan PKP bukanlah 020 melainkan 010. Kode transaksi nomor seri faktur pajak 020 ialah penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN seperti bendahara pemerintah, BUMN, badan usaha tertentu, yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN yaitu bendahara pemerintah.

Sedangkan kode transaksi nomor seri faktur pajak 010 digunakan untuk Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN-nya terutang dipungut oleh PKP penjual. Jadi PPh Pasal 22 dan PPN yang diterima oleh rekanan PKP akan dipungut dan disetorkan langsung oleh rekanan PKP.

Di sisi lain ketika berbelanja menggunakan kartu kredit pemerintah dan masih terdapat kewajiban PPh Pasal 23, Bendahara Pemerintah masih memiliki kewajiban pemungutan kemudian menyetorkan PPh Pasal 23 terutang secara mandiri. Hal ini sesuai dengan lampiran PMK nomor 59/PMK.03/2022 Nomor VI huruf B tentang Contoh Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 23.

Namun dijelaskan pula pada lampiran tersebut apabila Instansi Pemerintah K menyewa mobil untuk kegiatan operasional selama 1 (satu) bulan kepada PT L sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pemesanan sewa tersebut dilakukan melalui marketplace M yang tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan. Pembayaran dilakukan oleh Instansi Pemerintah K dengan menggunakan Uang Persediaan. Atas sewa mobil tersebut, justru dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 oleh Instansi Pemerintah K namun terdapat kewajiban PPh Pasal 22 yang mana PPh Pasal 22 dipungut oleh marketplace M.

Kesimpulan yang dapat diambil dari Bendahara Pemerintah yang melakukan belanja barang menggunakan Kartu Kredit Pemerintah yaitu Bendahara Pemerintah tidak perlu memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22 dan PPN karena pihak rekanan atau marketplace yang akan memungut dan menyetor PPh Pasal 22 dan PPN terutang.

Selanjutnya jika Bendahara Pemerintah berbelanja menggunakan Kartu Kredit Pemerintah pada mesin EDC pada rekanan PKP, Bendahara Pemerintah dapat memastikan bahwa kode transaksi nomor seri faktur pajak yang diterima dari rekanan PKP adalah berawalan 010. Selain itu untuk belanja jasa yang memiliki PPh Pasal 23 terutang maka Bendahara tetap memungut dan menyetorkan secara mandiri dengan membuat billing. Harapannya kartu kredit pemerintah dapat meringkas beban kerja Bendahara Pemerintah serta pajak yang terutang dapat otomatis disetorkan pada saat terjadinya transaksi. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Optimisme Danantara Mampu Kelola Aset Secara Transparan

   Oleh : Jodi Mahendra, Pemerhati Kebijakan Publik    Indonesia resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), sebuah…

Indonesia Tegas, Bongkar Jaringan Judi Daring Global

    Oleh : Andi Mahesa, Mahasiswa PTS di Jakarta   Perang terhadap kejahatan siber, khususnya praktik judi daring, kembali…

Swasembada Pangan Bukti Konkret Pemerintah Wujudkan Kemandirian Bangsa

  Oleh : Doni Laksana, Pengamat Pertanian   Swasembada pangan merupakan salah satu tonggak utama dalam mewujudkan kemandirian suatu bangsa.…

BERITA LAINNYA DI Opini

Optimisme Danantara Mampu Kelola Aset Secara Transparan

   Oleh : Jodi Mahendra, Pemerhati Kebijakan Publik    Indonesia resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), sebuah…

Indonesia Tegas, Bongkar Jaringan Judi Daring Global

    Oleh : Andi Mahesa, Mahasiswa PTS di Jakarta   Perang terhadap kejahatan siber, khususnya praktik judi daring, kembali…

Swasembada Pangan Bukti Konkret Pemerintah Wujudkan Kemandirian Bangsa

  Oleh : Doni Laksana, Pengamat Pertanian   Swasembada pangan merupakan salah satu tonggak utama dalam mewujudkan kemandirian suatu bangsa.…